Apakah Sistem Khilafah Bisa Diterapkan di Negara Saat Ini?
Pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan sistem khilafah di era modern merupakan salah satu isu paling hangat dalam diskursus politik Islam kontemporer. Di satu sisi, sebagian kalangan berpendapat...
Pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan sistem khilafah di era modern merupakan salah satu isu paling hangat dalam diskursus politik Islam kontemporer. Di satu sisi, sebagian kalangan berpendapat bahwa khilafah merupakan satu-satunya bentuk pemerintahan yang sah menurut Islam. Di sisi lain, banyak ulama menilai bahwa Islam tidak mensyaratkan bentuk negara tertentu, selama prinsip-prinsip keadilan, kemaslahatan, dan penerapan syariat tetap ditegakkan.
Sejarah dan Substansi Pemerintahan Islam
Secara historis, khilafah adalah sistem politik yang muncul setelah wafatnya Rasulullah ﷺ sebagai bentuk kelanjutan kepemimpinan umat. Namun, para ulama klasik menegaskan bahwa substansi pemerintahan Islam tidak terletak pada bentuk kelembagaannya, melainkan pada tujuan dan nilai-nilai yang ditegakkan di dalamnya.
Imam al-Mawardi (w. 450 H) dalam al-Ahkâm as-Sulthâniyyah menjelaskan bahwa inti dari imamah (kepemimpinan Islam) adalah:
Hirasatud-dîn wa siyâsatud-dunyâ — menjaga agama dan mengatur urusan dunia sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
Dengan demikian, fokus Islam lebih pada fungsi kepemimpinan daripada bentuk institusi politiknya.
Pandangan serupa dikemukakan oleh Imam al-Ghazali (w. 505 H) yang menegaskan bahwa keberadaan pemimpin merupakan ḍarûrah syar‘iyyah (keharusan agama) untuk menjaga keteraturan agama dan dunia:
فَالدِّيْنُ أَصْلٌ وَالسُّلْطَانُ حَارِسٌ، وَمَا لَا أَصْلَ لَهُ فَمَهْدُوْمٌ، وَمَا لَا حَارِسَ لَهُ فَضَائِعٌ
“Agama adalah fondasi, dan kekuasaan adalah penjaganya; sesuatu yang tidak memiliki fondasi akan runtuh, dan yang tidak memiliki penjaga akan hilang.”
Dari pernyataan ini tampak jelas bahwa al-Ghazali menekankan fungsi kepemimpinan dan stabilitas negara, bukan bentuk tunggal seperti khilafah formal.
Dalam konteks modern, sebagian ulama kontemporer juga menolak pandangan bahwa khilafah harus ditegakkan secara formal untuk menegakkan syariat. Salah satunya adalah Syaikh ‘Abd al-Wahhab Khallaf, pakar fikih dan ushul fikih dari Mesir. Ia menyatakan bahwa Islam tidak menentukan sistem pemerintahan tertentu, tetapi menetapkan prinsip-prinsip umum yang harus diwujudkan oleh setiap pemerintahan Muslim: keadilan, musyawarah, dan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat[1].
Meskipun demikian, sebagian ulama tetap berpendapat bahwa sistem khilafah idealnya bisa diterapkan kapan pun, selama mampu menegakkan nilai-nilai Islam dan kemaslahatan umat.
Baca Juga: Membedah Ajaran Tritunggal #4
Relevansi dalam Konteks Negara Modern
Berdasarkan pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Islam lebih menekankan substansi dan nilai-nilai pemerintahan daripada simbol atau label politik. Negara modern yang menjunjung tinggi keadilan sosial, kebebasan beragama, dan perlindungan hak-hak warga negara, sejatinya telah menerapkan semangat pemerintahan Islam, walaupun tidak menggunakan istilah “khilafah”.
Dalam konteks globalisasi dan pluralitas bangsa seperti Indonesia, penerapan sistem khilafah secara struktural sulit dilakukan tanpa menimbulkan ketegangan sosial dan politik. Negara modern umumnya berdiri di atas prinsip kontrak sosial (mu‘âhadah wathaniyyah), yang diakui oleh para fuqaha kontemporer sebagai bentuk sah dari ‘aqd al-imâmah modern — yaitu perjanjian antara rakyat dan pemerintah untuk menegakkan keadilan serta kesejahteraan.
Selama prinsip-prinsip maqâshid asy-syarî‘ah (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) dijalankan, maka bentuk negara apapun dapat diterima menurut pandangan Islam.
Sayyid Quthb dalam Fî Zhilâl al-Qur`an menafsirkan firman Allah kepada Nabi Dawud ketika diangkat sebagai khalifah di bumi agar berlaku adil dan tidak mengikuti hawa nafsu (QS. Shaad [38]: 26). Pesan ini menegaskan bahwa intisari kekhilafahan adalah keadilan dan tanggung jawab moral dalam menjalankan kekuasaan, bukan pada struktur politiknya.
Baca Juga: Pandangan Ahlusunah tentang Khilafah
Kesimpulan
Menjawab pertanyaan “Apakah sistem khilafah bisa diterapkan di negara saat ini?”
Jawabannya adalah: ya, bisa, tetapi bukan dalam bentuk literal atau formalistik, melainkan melalui penerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip khilafah itu sendiri.
Islam menuntut adanya keadilan, kemaslahatan, dan kepemimpinan yang amanah, bukan sekadar bentuk negara yang berlabel khilafah. Dalam konteks modern, sistem pemerintahan yang demokratis, adil, dan berlandaskan nilai Ketuhanan — seperti Indonesia — dapat dianggap sejalan dengan maqâshid asy-syarî‘ah. Dengan demikian, substansi khilafah bukan terletak pada bentuk negara, melainkan pada jiwa keislaman dalam tata kelola kekuasaan. Negara yang menegakkan keadilan, melindungi rakyat, dan menjaga moral publik — itulah yang sesungguhnya menghidupkan ruh khilafah dalam makna yang hakiki.
Abiagbar | Annajahsidogiri.id
[1] Abd al-Wahhab Khallaf, As-Siyâsah asy-Syar‘iyyah, Maktabah shamela, hlm.25-27
No Comment! Be the first one.