Apakah Nabi Pernah Sesat?
Al-Quran merupakan kitab suci yang diturunkan sebagai wahyu kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Quran adalah rujukan nomor satu dalam penetapan hukum-hukum agama sebelum beralih pada sunnah, ijma’ dan qias...
Al-Quran merupakan kitab suci yang diturunkan sebagai wahyu kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Quran adalah rujukan nomor satu dalam penetapan hukum-hukum agama sebelum beralih pada sunnah, ijma’ dan qias pada akhirnya. Kendati demikian, tidak sedikit didalam al-Quran ayat-ayat yang mengindikasikan syubhat atau kejanggalan secara makna tekstualnya, diantara contohnya:
“وَوَجَدَكَ ضَالًّا فَهَدَى”
(artinya): dan Allah menemukanmu (Nabi Muhammad) dalam keadaan sesat kemudian Allah berikan hidayah kepadamu. (QS. Ad-Dhuha)
Jika benar demikian, maka selama ini, orang-orang yang merayakan maulid Nabi sebenarnya merayakan kesesatan Nabi, benarkah begitu?
Pertama: Allah menciptakan manusia secara fitrah tidak akan lepas dari kisaran antara perbuatan baik dan buruk, terkecuali, orang-orang tertentu yang diberi perlindungan langsung oleh Allah dari melakukan dosa atau kekeliruan sedikitpun (‘ismah), mereka adalah para Nabi. Selain para Nabi, ada mahkluk lain ciptaan Allah yang juga diberi ‘ismah, yaitu para malaikat. Syaikh Ahmad Al-Marzuki berkata dalam kitabnya ‘Aqidatul ‘Awam:
عصمتهم كسائر الملائكة * واجبة وفاضلوا الملائكة
(Artinya): kemaksuman para Nabi -sebagaimana para malaikat- itu wajib bahkan mengungguli mereka.
Pengertian ‘ismah dalam kitab al_hikam al_atha’iyyah karangan imam ibnu atha’illah as_sakandari ketika beliau membedakan antara ma’sum dengan mahfudz ialah:
والفرق بين المحفوظ والمعصوم: أنّ المعصوم لا يلمّ بذنب البتّة, والمحفوظ قد تحصل به زلّات ولكن لا يكون معه إصرار بل يتوب من قريب.
Artinya: Perbedaan antara mahfūẓ dan yang ma‘ṣūm: adalah bahwa orang yang maksum sama sekali tidak pernah terjatuh ke dalam dosa, sedangkan mahfuz bisa saja mengalami kekeliruan atau kesalahan, namun tidak disertai dengan sikap terus-menerus (berlarut-larut dalam dosa), bahkan ia segera bertaubat dalam waktu dekat.
Terjaganya Nabi dari melakukan sekecil apapun bukan berarti memberi pemahaman bahwa mereka memungkinkan melakukan dosa pada masa kecil atau belum baligh, tersebab berlakunya hukum-hukum syara’ butuh pada adanya taklif, bahkan Nabi sudah terjaga dari berbuat dosa sejak kecil sebelum nubuwwah. Al_imam al_bajuri menerangkan dalam kitabnya tuhfatu al_murid sebagaimana berikut:
“والمراد المنهي عنه ولو صورة فيشمل ما قبل النبوة ولو في حال الصغر”
Artinya: yang dimaksud pebuatan buruk adalah sesuatu yang dilarang syara’ meski hanya sekedar bentuknya, maka hal ini mencangkup pada masa sebelum kenabian meski di masa balita.
Baca Juga : Bijak Menyikapi Kemaksuman Nabi
Dalil kemaksuman Nabi bisa kita ketahui melalui sifat wajib mereka yang berupa amanah. Sudah maklum, bahwa para Nabi wajib bersifatan dengan empat sifat, yaitu: shidiq, amanah, tabligh dan fathonah. Nah, dari sifat amanah ini kemaksuman Nabi bisa dipahami, dengan logika: Nabi wajib bersifat amanah, karna andai Nabi tidak amanah maka Nabi akan berkhianat dalam menyampaikan perintah atau larangan Allah SWT, sehingga dilegalkanlah perkara yang asalnya haram dan sebaliknya, karena kita diperintah untuk mengikuti Nabi dari segi perkataan maupun pekerjaan, dan hal itu muhal karena Allah tidak mungkin memerintah keburukan.
Kedua: Al-Quran adalah sumber rujukan pertama semua hukum dalam yang terjadi dalam Islam. Kendati demikian, diperlukan ilmu-ilmu tertentu untuk memahami dan kemudian menggali hukum secara benar dan tepat, seperti; ilmu alat, nahwu, balaghah dan bahkan ilmu mengenai Asbābun nuzūl (latar belakang turunnya ayat Al-Qur’an). Hal inilah yang menyebabkan mengapa pada ummat Islam generasi pertama yakni para sahabattidak ditemukan khilaf atau perbedaan pendapat dalam I’tiqod. Para sahabat mengambil langsung akidah mereka dari al-qur’an, mereka tahu sifat-sifat yang layak bagi dzat Allah dan yang disucikan dari Allah serta perkara-perkara yang wajib diimani melalui ayat-ayat al-qur’an.
Al-Quran diturunkan kepada para sahabat sesuai dengan bahasa yang mereka gunakan dalam pemahaman mereka, mereka juga menyaksikan Asbābun nuzūl ayat-ayat yang menuntut adanya sebuah hukum. Andai ada sesuatu yang mereka tidak mengerti, mereka langsung menanyakannya pada Nabi, karena itulah Nabi berperan menjelaskan sesuatu yang rumit dalam al-qur’an dap apa yang wajib dijelaskan pada para sahabat. Hal tersebut dikategorikan dalam segi perkataan, pekerjaan dan semua keadaan-keadaan Nabi. Itulah mengapa sunah menjadi penjelasan (syarh) bagi ayat-ayat suci al-qur’an.
Baca Juga : Peran Taurat dalam Penulisan Al-Quran
Sepeninggal rarulullah SAW, beliau mewariskan mutiara-mutiara ilmu ini pada para sahabat. Maka, setiap ada persoalan mengenai al-qur’an merekalah yang akan menjawab dengan pengetahuan dari asal yang murni dan benar. Jawaban merekalah yang menjadi tafsir (penjelasan) rujukan ummat Islam dalam memahami makna dari al-Quran.
Hal ini terus berlanjut hingga generasi tabi’in, tabi’it-tabi’in dan para ulama’ pada akhirnya. Hal ini memberi kesimpulan bahwa tidak bisa seenaknya kita memaknai al-qur’an dengan hanya berbekal terjemah dan pemahaman secara dzahir, bahkan harus merujuk atau kembali pada kitab-kitab tafsir para ulama’ yang merupakan hasil dari ilmu yang Nabi wariskan pada ummat Islam generasi pertama hingga seterusnya.
Dalam menafsiri kalimat “ضالاّ” dalam ayat diatas ulama’ masih berbeda pendapat. Ada yang mengartikannya sepi yang kemudian bermakna: dan Allah menemukanmu sepi dari syariat, lalu Allah berikan hidayah kepadamu dengan menurunkannya (syariat). Ada yang mengatakan dholalah diatas bermakna ghoflah (lupa), ada pula yang menafsirinya dengan: dan Allah menemukanmu berada diantara kaum yang sesat maka Allah beri hidayah mereka dengan mengutusmu, untuk lebih lengkapnya bisa diliat dihasyiah as-showi ala syarhi al-jalalain.
Kesimpulannya untuk memahami makna-makna dalam al-Qur’an tidak bisa langsung hanya melihat pada dzahirnya, serta pernyataan bahwa Nabi itu memungkinkan sesat merupakan kedangkalan ilmu mengenai sifat-sifat yang wajib Nabi miliki. Karena, pada hakikatnya tidak mungkin Nabi melakukan kekeliruan dari makruh bahkan yang mubah, andai kita memantapkan akidah kita dengan yang dasar saja (akidah 50 orang mukallaf) niscaya itu sudah lebih dari cukup. Was-salam.

No Comment! Be the first one.