Tentu lumrah di telinga kita terkait doa Rasulullah SAW saat memasuki bulan rajab, sesuai hadis dari jalur sahabat Anas bin Malik RA yang berbunyi,
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَ شَعْبَانَ وَ بَلِّغْنَا رَمَضَانَ
Ya Allah berkahilah kami di bulan rajab dan sya’ban dan sampaikanlah kami ke bulan ramadhan (HR. Ath Thabarani dalam al Mu’jam al Ausath dan al Baihaqi dalam Syu’abul iman dll)
Baca Juga: Bijak Memilah Amaliah Rajab
Mengenai doa populer ini, terdapat sanggahan dari kalangan yang anti terhadap hadis doif dengan dalih dalam sanad hadis tersebut terdapat dua perawi yang masyhur akan kedoifannya, bahkan hadis-hadis yang diriwayatkan kedua perawi tersebut dianggap mungkar.
Sebelum saya menjawab sanggahan dari kalangan tersebut, memang tidak bisa saya pungkiri bahwa dalam sanad hadis ini ada dua perawi yang bermasalah.
Pertama perawi yang bernama Zaidah bin Abi ar Ruqat yang dinilai mungkar oleh imam al Bukhari dan imam an Nasa’i dll.
Kedua ada perawi yang bernama Ziyad bin Abdillah an Numairi yang juga dinilai mungkar oleh imam Ibnu Hibban, bahkan menurut imam abu Hatim, Ziyad bin Abdillah an Numairi juga dinilai tak bisa dibuat hujjah hadisnya.
Baca Juga: Keistimewaan Puasa Rajab
Namun, perlu kita ketahui bahwa dalam ilmu mushthalah hadis dan ilmu jarh wa at ta’dil, yaitu ilmu keritik sanad hadis, dijelaskan bahwa jika ada hadis yang dalam sanadnya terdapat perawi yang mungkar atau doif. Tetap dapat dibuat hujjah saat ada perawi tsiqah yang mau meriwayatkan dari perawi doif tersebut.
Nah, dalam hadis doa Rasulullah memasuki bulan rajab ini, setelah dilacak lebih mendalam terkait kualitas para perawinya, ternyata semuanya tsiqah. Kecuali dua perawi di atas. Oleh karena itu hadis tersebut tetap bisa dibuat hujjah dalam fadoiul amal dll sebagaimana hadis doif yang lain.
Dalam hal ini imam ibnu ‘Adi berkomentar terkait Ziyad bin Abdillah an Numairi,
إِذَا رَوَىْ عَنْهُ ثِقَةٌ فَلَا بَأْسَ بِحَدِيْثِهِ
Jika ada perawi tsiqah yang meriwayatkan darinya, maka hadisnya tidak perlu dipermasalahkan
Kesimpulannya, perawi hadis yang dianggap doif ataupun mungkar (menyalahi perawi yang tsiqah) maka tetap hadisnya tidak dipermasalahkan selama ada perawi tsiqah (perawi yang dapat dipercaya kualitasnya) yang mau meriwayatkan darinya. Wallahu’alam..
Refrensi: Kitab Ta’yin al Ajab bima Waroda fi Syahri Rajab karya Imam Ibnu Hajar al Asqalani dan Fadail Syahri Rojab karya Imam Ibnu al Khallal.
Fuad Abdul Wafi | Annajahsidogiri.id