Barangkali bagi orang berakal yang mau berpikir dengan akal sehat dan jernih serta terlepas dari berbagai jeratan fanatisme dan kepentingan akan langsung menerima (taslîm) dan tanpa pikir panjang bahwa Islam itu tidak anti tradisi dan budaya. Sebab hal ini merupakan hal yang sudah jelas dan tanpa perlu penelitian dan kajian ulang untuk memastikan kebenarannya. Buktinya, banyak sekali hukum-hukum islam yang diadopsi dari tradisi jahiliah sebagaimana kita akan lihat nanti.
Namun, sebab syubhat-syubhat yang disebarkan secara massif oleh kelompok Wahabi, sesuatu yang tadinya jelas dan terang-benderang menjadi kabur dan remang-remang. Bagi masyarakat awam kebenaran itu mungkin akan nampak buram, sebab isu-isu tak berdasar yang selalu disebarluaskan secara terus menerus dan serentak akan berdampak membalikan keadaan; yang benar dikira salah, yang salah disangka suatu kebenaran. Oleh karena itu, perlu dijelaskan kembali akan kebenaran itu dengan dalil-dalil yang pastinya berlimpah dalam al-Qur’an dan Hadis.
Tradisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah adat kebiasaan turun-temurun (dari nenek moyang) yang masih dijalankan dalam masyarakat. Jadi tradisi bukan merupakan kebiasaan yang dimunculkan oleh orang sekarangan. Namun, tradisi adalah bentuk-bentuk pekerjaan yang diciptakan oleh nenek moyang yang diwarisi dan dilestarikan hingga sampai pada anak cucu yang terus berkesinambungan.
Baca Juga: Ajaran Tauhid Para Nabi dan Rasul
Dalam khazanah Islam, tradisi adakalanya diungkapkan dengan kata ‘urf. Hal itu sebagaimana yang terdapat dalam al-Qur’an:
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِيْنَ (الأعراف [7]199)
“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’rûf (tradisi yang baik), serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’râf [7]: 199)
Dalam penggalan ayat di atas, Allah menyuruh Nabi Muhammad untuk memerintah menusia agar melakukan ma’rûf. Maksud dari kosa kata ‘urf dalam ayat tersebut adalah tradisi yang baik yang sudah dikenal oleh masyarakat. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam karyanya yang bertajuk Ushûlul-fiqh al-Islâmi. Beliau menuliskan:
وَالْوَاقِعُ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْعُرْفِ فِي الْأَيَةِ هُوَ الْمَعْنَى اللُّغَوِيّ وَهُوَ الْأَمْرُ الْمُسْتَحْسَنُ الْمَعْرُوْفُ
“Yang realistis, maksud dari ‘uruf dalam ayat di atas adalah arti secara bahasa, yaitu tradisi baik yang telah dikenal masyarakat.”
Penafsiran ‘urf dengan tradisi baik yang telah dikenal masyarakat di atas sejalan dengan apa yang ditulis oleh para mufassir, baik yang salaf, khalaf, maupun kontemporer. Dalam Shafwatut-Tafâsir, Syaikh Muhammad ‘Ali ash-Shabuni menuliskan:
Berikut teks tersebut dengan harakat lengkap:
(وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ) أَيْ بِالْمَعْرُوفِ وَالْجَمِيلِ الْمُسْتَحْسَنِ مِنَ الأَقْوَالِ وَالأَفْعَالِ
“(Dan suruhlah orang mengerjakan ‘urf) maksudnya perkara yang telah dikenal dan bagus yang dianggap baik berupa perkataan dan pekerjaan (tradisi).”
Hal senada juga disampaikan oleh Syaikh Mutawalli asy-Sya’rawi dalam tafsirnya. Beliau mengatakan:
Berikut teks tersebut dengan harakat lengkap:
(خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ) وَتَتَنَاوَلُ الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ الأَمْرَ بِالْعُرْفِ، وَالْعُرْفُ هُوَ السُّلُوكُ الَّذِي تَعْرِفُ الْعُقُولُ صَوَابَهُ، وَتَطْمَئِنُّ إِلَيْهِ النُّفُوسُ، وَيُوَافِقُ شَرْعَ اللهِ.
“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan ‘urf. ‘Urf adalah tingkah laku yang diketahui kebenarannya oleh akal, jiwa merasa tenang dengannya, dan sejalan dengan syariat Allah,”
Dengan penjelasan di atas, sudah jelas kiranya bahwa maksud dari kata ‘urf dalam ayat 199 surah al-A’raf di atas adalah suatu perangai yang sudah dikenal di masyarakat luas dan dilakukan secara serentak plus tidak bertentangan dengan hukum Allah sehingga kebiasaan itu kian menjadi tradisi baik yang rutin dilaksanakan masyarakat. Dalam artian Allah memerintahkan Nabi Muhammad untuk menyuruh manusia berbuat ‘urf yang seperti dijelaskan oleh ulama sebagaimana penjelasan di atas.
Oleh karena yang dimaksud dengan ‘urf dalam ayat di atas adalah tradisi yang baik, Imam asy-Sya’rani berkata:
وَمِنْ أَخْلَاقهِمْ أَيْ السَّلَفِ الصَّالِحِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ تَوَقُّفُهُمْ عَنْ كُلِّ فِعْلٍ أَوْ قَوْلٍ حَتَّى يَعْرِفُوْا مِيْزَانَهُ عَلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ أوْ الْعُرْفِ لِأَنَّ الْعُرْفَ مِنْ جُمْلَةِ الشَّرِيْعَةِ, قَالَ اللهُ تَعَالَى {خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِيْن}َ
“Di antara budi pekerti salafus-salih, semoga Allah meridai mereka, adalah penundaan mereka terhadap setiap perbuatan atau ucapan, sebelum mengetahui pertimbangannya menurut al-Qur’an dan Hadis atau tradisi. Karena tradisi termasuk bagian dari syariah. Allah berfirman (yang artinya): Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’rûf (tradisi yang baik), serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh.”
Tidak hanya dalam al-Qur’an, dalam Hadis juga banyak dalil bahwa Islam tidak anti tradisi. Sebab Islam datang tidak untuk melarang atau menghapus tradisi yang sudah mengakar sebelumnya terkecuali jika tradisi itu benar-benar menyalahi syariat Allah. Bahkan Islam datang untuk menyempurnakan nilai-nilai luhur nan positif yang terkandung dalam tradisi tersebut, sebagaimana yang disabdakan Rasulallah ﷺ:
عن أبي هريرة قال: قال رسول الله: إنَّما بعثتُ لأتمِّمَ مَكارِمَ الأخلاقِ
Abu Hurairah berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan budi pekerti yang mulia.”
Oleh karena Islam datang untuk menyempurnakan budi pekerti luhur yang terkandung dalam tradisi, kita dapati beberapa hukum syariah Islam diadopsi dari tradisi Jahiliah, seperti hukum qasamah, diyât ‘âqilah, akad qirâd (bagi hasil), dan lain-lain.
Baca Juga: Menelaah Paham Jubba’iyyah
Dalam Hadis lain juga disebutkan:
عن المسور بن مخرمة ومروان بن الحكم قالَ رَسولِ اللَّهِ ﷺ: والذي نَفْسِي بيَدِهِ، لا يَسْأَلُونِي خُطَّةً يُعَظِّمُونَ فِيها حُرُماتِ اللَّهِ إلّا أعْطَيْتُهُمْ إيّاها
Dari Miswar bin Makhramah, Rasulullah ﷺ bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di kekuasaan-Nya, tidaklah mereka (kaum musyrik) meminta (pelegalan) tradisi yang mengagungkan Allah kecuali aku kabulkan permintaan mereka.”
Nabi Muhammad ﷺ sangat welcome pada kaum musyrik yng bertanya dan meminta pelegalan suatu tradisi di kaumnya yang menyimpan rasa takzim kepada Allah. Lantas beliau kabulkan permintaannya disebabkan dalam tradisi yang dimaksud ada unsur takzim kepada Allah.
Simpulnya, Islam sama sekali tidak intoleran terhadap tradisi-tradisi yang sudah meluas di masyarakat. Islam tidak secara bengis memusnahkan seluruh kegiatan kemasyarakatan; yang baik dan sesuai dengan ajaran Islam atau bahkan terdapat pengagungan terhadap Allah maka hal itu dapat diterima dan ditunaikan. Adapun yang menyalahi syariat Islam secara terang-terangan maka jika masih bisa dibuang kemungkarannya maka ambil yang baik dan rubah yang buruk, dan jika semua komponen tradisi itu berbentuk kemungkaran maka harus ditinggalkan.
Daniyal Mawardi | Annajahsidogiri.id































































