Sematan “al-marhum” yang terdengar sederhana, lembut, dan penuh doa, sering kali kita ucapkan tanpa pikir panjang ketika mendengar kabar kematian seseorang. Namun, tahukah Kalian bahwa di balik satu kata yang tampak ringan ini tersimpan makna syar‘i yang sangat besar? Bahwa menyebut seseorang sebagai “yang dirahmati Allah” bukan sekadar ungkapan belasungkawa saja, akan tetapi juga sebuah doa yang memiliki implikasi hukum.
Lalu bagaimana jika gelar ini ditujukan kepada seseorang yang wafat dalam keadaan kafir?
Apakah ungkapan itu sekadar sopan santun?, atau justru memasuki wilayah yang dilarang oleh syariat? menurut al-Faqir hal ini memang merupakan bagian yang sering diabaikan, namun justru sangat krusial untuk dipahami lebih dalam.
Satu hadis nabi menjelaskan;
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:إِذَا رَأَيْتُمُ الْجِنَازَةَ فَقُومُوا، فَمَنْ تَبِعَهَا فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى تُوضَعَ.
“Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah. Barang siapa mengikuti jenazah, jangan duduk hingga jenazah itu diletakkan.”
Baca Juga: Historis dan Teologis Bahwa Yesus tidak Disalib
Dan dalam hadis lain disebutkan;
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:مَرَّتْ جِنَازَةٌ، فَقَامَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقِيلَ لَهُ: إِنَّهَا جِنَازَةُ يَهُودِيٍّ.
فَقَالَ: أَلَيْسَتْ نَفْسًا؟
Dalam riwayat ini para sahabat memberitahukan bahwa jenazah tersebut adalah jenazah seorang Yahudi, lalu Rasulullah ﷺ menjawab: “Bukankah ia juga seorang manusia?”
Dua riwayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya Islam sangat menghormati kemuliaan manusia, terlepas dari agama apa yang dipeluknya. Namun, penghormatan tersebut tidak berarti persetujuan terhadap keyakinannya, dan tidak pula berarti bahwa syariat membolehkan mendoakan ampunan bagi orang yang wafat dalam kekufuran. Sikap Nabi ﷺ berdiri untuk jenazah Yahudi ini adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap sisi kemanusiaannya saja, bukan merupakan bentuk doa, dan bukan pula pembenaran terhadap akidahnya.
Perlu kita ketahui bahwa syariat Islam telah memberikan batasan tegas terkait hal ini. Allah ﷻ berfirman :
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
Mengenai ayat di atas Imam al-Maraghi menegaskan:
قَالَ المَرَاغِيّ:
وَفِي الآيَةِ إِيمَاءٌ إِلَى النَّهْيِ عَنِ الدُّعَاءِ لِمَنْ مَاتَ عَلَى كُفْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ، أَوْ وَصْفِهِ بِذَلِكَ كَقَوْلِهِمْ: “الْمَغْفُورُ لَهُ فُلَان” وَ“الرَّاحِمُهُ اللهُ فُلَان”، كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ جُهَّالِ المُسْلِمِينَ مِنَ الْخَاصَّةِ وَالْعَامَّة. 1
Artinya, ayat tersebut merupakan isyarat yang sangat jelas tentang larangan mendoakan ampunan dan rahmat bagi seseorang yang wafat dalam kekufuran, maupun mensifatinya dengan doa-doa seperti “semoga Allah merahmatinya”, sebagaimana dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin yang kurang memahami syariat.[1]
Baca Juga: Menjaga Tradisi Menghormati Dzuriyah Nabi ﷺ
Imam Ibnu Katsir pun juga menegaskan bahwa ayat ini turun sebagai penjelasan dan batasan bagi sebagian sahabat yang hendak memintakan ampunan bagi kerabat mereka yang kafir.[2]
Dalam hal ini, satu hadis dari Sayyidina Ali dijelaskan;
وَقَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ:سَمِعْتُ رَجُلًا يَسْتَغْفِرُ لِوَالِدَيْهِ وَهُمَا مُشْرِكَانِ، فَقُلْتُ لَهُ: تَسْتَغْفِرُ لِوَالِدَيْكَ وَهُمَا مُشْرِكَانِ؟ فَقَالَ: قَدِ اسْتَغْفَرَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ ﷺ، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ
Artinya; Ali bin Abi Thalib berkata: “Aku mendengar seorang laki-laki memohonkan ampun bagi kedua orang tuanya, padahal keduanya musyrik. Maka aku berkata kepadanya, ‘Apakah engkau memohonkan ampun bagi kedua orang tuamu, sementara keduanya musyrik?’ Ia menjawab, ‘Sesungguhnya Ibrahim memohonkan ampun bagi ayahnya.’ Lalu aku sampaikan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka turunlah ayat ini (at-Taubah 113).” [H.R Tirmidzi; 3105]
Maka dari sini pun kita mengetahui bahwa menyematkan al-Marhum pada mayit kafir jelas tidak diperbolehkan dalam syariat Islam. Wallahu A’lam.
Moh Khafidz |Annajahsidogiri.id
[1] Al-Maraghi, Tafsir al-Maragbi, jilid 36, hlm. 4.
[2] Ibnu Katsir, Tafsir Ibn Katsir, tafsir QS. at-Tawbah: 113.






























































