Rasulullah sukses membawa Islam sebagai kedaulatan dengan sejumlah sistem dan jajaran pemerintahannya. Islam mampu membawa pengikutnya kepada kebahagiaan di dunia dan akhirat kelak.
Sejarah telah membuktikan, bahwa kedaulatan Islam mampu memimpin dunia. Hampir sepertiga bumi berada di bawah kekuasaan Islam dalam kurun waktu 13 abad. Mulai dari pemerintahan pada zaman khulafâur-râsyidîn hingga dinasti Usmaniyah. Semua itu tak lain karena mereka berpegang teguh pada ajaran-ajaran dan nilai-nilai Islam dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam politik dan pemerintahan.
Rasulullah mulai membangun kedaulatan Islam selepas beliau sampai di Madinah. Membuat perjanjian dengan orang Yahudi dan Nasrani yang tinggal di Madinah dan sekitarnya, yang selanjutanya disebut dengan Piagam Madinah. Setelah itu, Rasulullah juga melakukan perjanjian dengan raja-raja di semananjung Arab, seperti Raja Ethiopia, Oman, dan lain sebagainya. Juga perjanjian Hudaibiah bersama kaum Quraisy. Menerima perjanjian tersebut sama halnya mengakui Islam sebagai negara yang berdaulat dengan Rasulullah sebabagai pimpinan negara. Kepemimpinan ini selanjutnya dikenal sebagai khilafah.
Khilafah dapat didefinisikan sebagai sebuah sistem kepemimpinan umum atas seluruh umat Islam di dunia. Sebuah sistem pemerintahan dapat disebut khilafah apabila menerapkan ajaran Islam sebagai ideologi, syariat sebagai sumber hukum, serta meneladani Rasulullah dan khulafâur-râsyidîn dalam menjalankan roda kepemerintahan.
Islam tidaklah menjelaskan bentuk kepemerintahan yang harus dijalankan. Namun Islam memberi batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar dalam menjalankan kepemerintahan. Batasan itu adalah uswah hasanah yang Rasulullah contohkan untuk generasi setelahnya dalam mengatur rakyat, siasat politik, dan lain sebagainya.
Pertanyaannya, apakah khilafah bisa kembali ditegakkan? Kalau ya, apakah bisa kita terapkan khilafah di negara Indonesia? Dan apakah Pancasila sebagai dasar negara bertolak belakang dengan nilai-nilai Islam? Mari simak penjelasannya!
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Dengan artian tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden. Dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk republik dengan sumber hukum tertinggi UUD 1945.
Tentu, republik dan khilafah adalah dua bentuk kepemerintahan yang berbeda. Kedua hal itu tidak bisa dipaksakan menjadi satu. Dengan ditegakkannya khilafah di Indonesia samahalnya merusak tatanan dan jajaran kepemerintahan di Indonesia, sebab harus membuat konsep baru di negara Indonesia. Tema ini sering kali mendapat pro-kontra dari beberapa elemen masyarakat. Mereka mengecam akan memisahkan diri dari Indonesia jika khilafah berdiri di Indonesia. Lalu, apakah kita harus tetap menegakkan khilafah atau tetap mempertahankan sistem republik?
FK Sejarah | Annajahsidogiri.id