Dekonstruksi dalam ajaran agama Islam merupakan salah satu metode licik kaum liberal demi mewujudkan misi utama mereka, menjadikan suatu masyarakat sebagai umat yang terbebas dari belenggu aturan dan tuntutan agama. Berangkat dari misi ini, mulanya mereka sering mendaratkan tuduhan palsu kepada umat Islam dengan mengatakan bahwa al-Quran dan syariat Islam yang berorientasi pada kemaslahatan perlu diubah, direvisi ulang, dan diselaraskan sesuai tuntutan zaman, karena dirasa sudah tidak relevan lagi untuk digeneralkan di zaman sekarang.
Anehnya, ketika mereka dipaksa untuk mengungkapkan suatu hal yang menurutnya tidak relevan, mereka tidak tahu-menahu dan malah kebingungan sendiri. Tujuan utama mereka hanyalah satu, yaitu merubah semua ajaran agama sesuai dengan kehendak mereka. Hal ini tidaklah mengejutkan, lantaran mereka mengatakan ajaran agama Islam sudah tidak relevan lagi dan perlu adanya perevisian ulang, bukan untuk mencari kemaslahatan hidup mereka yang dibenarkan oleh agama, melainkan untuk mendapatkan kemaslahatan menurut pandangan mereka sendiri yang sejatinya kemaslahatan tersebut bersumber dari hawa nafsu belaka.
Definisi Relevansi
Agaknya, perlu dipahami terlebih dahulu, bahwa kata relevansi itu berasal dari bahasa Inggris “relevance” yang secara etimologis berarti ‘hubungan atau kaitan’. Sedangkan secara terminologis adalah keberlakuan dan kesesuaian suatu perkara, atau dengan kata lain perkara tersebut masih berlaku. Kemudian, yang dimaksud relevansi agama dalam pembahasan ini adalah berlakunya ajaran agama Islam yang sudah terkonsep matang sejak generasi salaf untuk diterapkan di zaman sekarang. Sebagai tanggapan atas tuduhan kaum liberal, sesungguhnya semua hukum syariat Islam itu sudah final. Namun, keberanian mereka dalam merombak syariat Islam dengan dalih kemaslahatan, menjadikan mereka lupa terhadap firman Allah ﷻ yang berbunyi:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu (QS. al-Maidah : 3)
Syariat Islam Sudah Sempurna
Oleh karena itu, syariat Islam yang sudah sempurna itu tidak perlu diubah dan diotak-atik lagi. Memang dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Abu Dawud, Rasulullahﷺ bersabda bahwa di setiap penghujung seratus tahun, Allah ﷻ akan mengutus seorang Mujaddid (pembaharu) yang akan memperbaharui agama umat Islam. Namun, yang dimaksud memperbaharui dalam hadis tersebut adalah menghidupkan kembali rambu-rambu agama Islam, menegakkan kembali pilar-pilar agama yang telah goyah, dan membersihkan ajaran-ajaran agama dari kotoran-kotoran bidah, bukan merubah hukum-hukum syariat Islam yang sudah sempurna sebagaimana yang dikehendaki para kaum liberal.
Selain itu, hal yang juga menjadi pendorong kaum liberalis untuk melontarkan tuduhan “ajaran agama Islam sudah tidak relevan” adalah spekulasi mereka yang menghukumi syariat Islam memiliki sebuah penyimpangan, seperti kasus pada kitab Bibel yang pernah menjadikan Barat mengalami keterpurukan dan kemunduran peradaban. Sehingga, negara yang menerapkan ajaran agama Islam dipastikan tidak akan maju.
Lantas, jika yang melatarbelakangi tuduhan palsu mereka adalah anggapan barusan tadi, maka bagaimanakah pandangan mereka terkait kesultanan Yavuz Salim pada abad ke-10 H?, padahal Yavuz Salim adalah seorang sultan pendiri Khilafah Ustmaniyah yang sangat getol perjuangannya dalam menegakkan ajaran agama Islam di muka bumi ini. Bahkan kekuasaan Sultan Yavuz Salim ketika itu membentang luas dari Maroko hingga kepulauan Nusantara. Sungguh asumsi yang kacau.
Ricky Febriawan | AnnajahSidogiri.id