Sering kali pendapat dalam Islam mengenai hal-hal furuiyah itu berbeda antara satu dengan yang lain, meninjau dari sisi mana masalah itu dipandang dan dipecahkan. Perbedaan pendapat tidak seharusnya berakhir dengan mecemooh yang tidak sependapat dengannya. Apalagi sampai mengingkari pendapatnya. Kecuali apabila pendapat tersebut salah dalam menarik kesimpulan, sebab beberapa faktor yang kurang etis; ketidaksesuaian dengan nilai-nilai Islam atau Ahlussunnah wal jamaah. Contoh kecilnya yang sering dipertentangkan adalah jumlah rakaat tarawih, pengamalan hadis ziarah kubur, dan sampainya bacaan-bacaan kepada si mayyit.
Disinilah pentingnya menelaah kitab khusus mengenai perbedaan pendapat—dari beberapa kelompok—dalam amaliah Islam, hingga menemukan titik terangnya untuk kita amalkan. Salah satu kitab mumpuni dalam hal ini adalah Hujjatu Ahlussunnah wal-Jamaah, karya Kiai Ali Maksum al-Hajj yang berasal dari kota Lasem, Jawa Tengah, Indonesia.
Baca Juga; Syarah Al-Kharidah Al-Bahiyyah
Kitab ini terdiri dari pendahuluan, sembilan sub tema pembahasan dan penutup. Di pendahuluan, disebutkan bahwa penulis memulai karyanya ini bukan lahir dari kemauannya sendiri, melainkan atas permintaan sahabat karibnya. Sebab ia geli akan orang-orang nyinyir terhadap adat istiadat bangsa ini, sekalipun telah mengalami revolusi dari istiadat non Islam. Sebab itu, penulis menyampaikan betapa urgennya suatu pendapat berpijak pada dawuh-dawuh Rasulullah, sahabat dan ijma’ ulama. Dan orang-orang alim harus menampakkan keilmuannya, supaya agama tidak terinjak oleh orang-orang zalim.
Setelah penulis memberikan sedikit pendahuluan, penulis langsung masuk pada tema pembahasan. Poin-poin pada pembahasan tidak disusun dengan urutan bab-bab tertentu, tapi langsung dengan sub judul yang diambil dari peristiwa tertentu. Di bagian pertama, penulis menguak banyak pendapat ulama terkait sampainya pahala bacaan, sedekah dan perbuatan baik pada si mayit. Di bagian selanjutnya, pembahasan yang diulas oleh penulis ialah disyariatkannya salat sunnah dua rakaat sebelum salat jumat.
Pada sub yang nomor tiga, dijelaskan satu amaliah yang malah ditinggalkan oleh kelompok di luar Ahlussunah wal Jamaah, yaitu talqin untuk mayit setelah dikubur. Di pembahasan inilah penulis banyak mengulas pendapat ulama empat mazhab dalam dianjurkan talqin untuk mayit setalah dikubur. Kemudian, pembahasan tersebut diiringi dengan tema yang ke empat, yaitu tema yang paling banyak dipermaslahkan oleh kelompok sebelah. Ia adalah hitungan rakaat salat tarawih. Apakah delapan rakaat, atau 20 rakaat, atau malah sebelas rakaat? Kitab ini yang mungkin membutuhkan waktu lama dalam membahas salat tarawih, akan menggiring pembaca tentang bagaimana para ulama mempertahankan jumlah rakaat salat tarawih yang 20 secara berjamaah dengan beraneka ragam fatwa dan pijakan hadis-hadis Nabi.
Baca Juga; Allah Bersumpah kepada Makhluknya
Sampai di sini, penulis masih mencantumkan hal yang berkaitan dengan salat tarawih, yaitu kata kunci ditetapkannya bulan Ramadan dan bulan Syawal—bulan dianjurkannya salat Idul Fitri. Seusai itu, penulis beranjak pada tiga tema pra terakhir yang mempresentasikan legalitas ziarah kubur—termasuk ziarah pada makam Rasulullah sendiri—selepas Rasulullah melarangnnya, dan kenikmatan serta siksaan ahli kubur. Sub tema yang terakhir, penulis sedikit mengulas dalil-dalil diperbolehkannya bertawassul pada para nabi, sahabat, wali-wali, dan para shalihin.
Kitab ini juga cocok apabila dijadikan sebagai materi kajian oleh para santri dan murid mulai tingkat dasar sampai jenjang yang paling tinggi, guna memperkuat keyakinan amaliah yang dilakukan setiap harinya.
Rajib Nu’man Hamid | Annajahsidogiri.id
































































