Beberapa pekan yang lalu, sempat heboh di dunia maya karena terdapat salah satu publik figur yang berstatus non-Muslim meninggal dunia. Kemudian ibu dari publik figur tersebut malah mengadakan kegiatan tahlilan yang dihadiahkan kepada sang putri yang bukan orang Islam. Tentu saja hal semacam ini adalah perkara yang tidak kaprah. Sebab pada dasarnya, tahlilan yang menjadi tradisi umat Indonesia ini selalu dilakukan untuk mayit yang berstatus Muslim, bukan non-Muslim. Nah, kira-kira bagaimana sebenarnya Islam memandang fenomena semacam itu? Apakah mutlak haram? Atau justru ‘mungkin ada’ sebagian ulama yang memperbolehkan?
Buletin Tauiyah edisi 250 akan membahas terkait hukum menahlili non-Muslim yang kami muat pada rubrik Tahqiqat. Adapun pembahasan ‘tata cara untuk mengimani kitab-kitab Allah’ kami sajikan pada rubrik Tabyinat. Sementara pembahasan mengenai ‘membenci Arab’ kami taruh pada rubrik Tanbihat. Dan khusus rubrik Tatbiqat, kami masih mengurai pembahasan ‘urgensitas kalimat Tauhid’. Untuk itu, kepada para pembaca yang budiman, kami ucapakan selamat menikmati!
Link download PDF: Download Buletin Tauiyah 250