Dalam permasalahan ziarah kubur, Wahabi adalah kelompok yang paling getol menuding pebuatan tersebut sebagai bidah. Mulai dari membaca yasin, tahlil, menabur bunga, dan menyiram kuburan dengan air.
Terutama dalam masalah yang terakhir disebutkan, Wahabi menganggap bahwa menyiram air di atas kuburan tidaklah berfaedah. Tentu saja, dalih yang mereka gunakan adalah karena Nabi Muhammad ﷺ tidak pernah melakukanya. Lantas, benarkah menyiram kuburan dengan air itu bidah? Simak kajian berikut.
Membidahkan amaliah-amaliah yang dilakukan oleh penganut Ahlussunah wal Jamaah adalah ciri khas utama yang dimiliki kelompok Salafi-Wahabi, yang di antara amalan itu adalah menyiram kuburan dengan air. Sebab, hal ini—dalam pandangan mereka—bukan termasuk perkara yang dilakukan oleh Nabi, maka mereka pun spontan menudingnya sebagai perkara bidah.
Berkaitan dengan hal ini, Prof. Dr. Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Lc., M.A., salah satu penceramah yang menganut ajaran Salafi-Wahabi, ketika menjawab salah satu pertanyaan tentang penyiraman air di kuburan di kanal YouTube-nya, ia menjelaskan bahwa menyiram air pada kuburan adalah hal yang bidah. Sebab, perbuatan tersebut tidak mengandung maslahah bagi mayit, dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi.
Sebagai kaum Ahlussunah wal Jamaah, kita harus mendiskusikan perkara ini dengan kepala dingin, karena hal ini sejatinya telah disanggah oleh para ulama kita yang dahulu. Salah satu yang menyanggah pemikiran Wahabi yang demikian ialah al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan Syekh Zakariya al-Anshari.
Di dalam kitab karya al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami yang bertajuk Tuhfatul-Muhtâj fî Syarhil Minhâj (juz. 3 hlm. 198-199) terdapat keterangan demikian:
(وَيُنْدَبُ أَنْ يُرَشَّ الْقَبْرُ بِمَاءٍ) مَا لَمْ يَنْزِلْ مَطَرٌ يَكْفِي لِلِاتِّبَاع وَلِلْأَمْرِ بِهِ وَحِفْظًا لِلتُّرَابِ وَتَفَاؤُلًا بِتَبْرِيدِ الْمَضْجَعِ وَمِنْ ثَمَّ نُدِبَ كَوْنُ الْمَاءِ طَهُورًا وَبَارِدًا
“Disunahkan untuk memerciki kuburan dengan air, selagi tidak turun hujan. Hal ini karena mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Nabi dan terdapat perintah untuk menjaga debu agar tidak berhamburan, serta berharap nasib baik untuk mayit. Dari situ, maka dengan mendinginkan kuburannya disunahkan menggunakan air yang suci dan air yang dingin.”
Lebih tegas lagi, Syaikhul-Islam Zakariya al-Anshari menjelaskan sekaligus membungkam pernyataan Salafi-Wahabi di muka, bahwa menyiram kuburan dengan air tentu sudah pernah dilakukan oleh Nabi. Mengenai hal ini, beliau mengungkapkan demikian:
(وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُرَشَّ) الْقَبْرُ (بِالْمَاءِ) لِئَلَّا يَنْسِفَهُ الرِّيحُ؛ وَلِأَنَّهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَعَلَ ذَلِكَ بِقَبْرِ ابْنِهِ رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ
“Sunah untuk menyiram air di atas kuburan, agar debu makam tidak berhamburan kemana-mana. Sebagaimana yang diriwayatkan dari al-Imam asy-Syafi’i bahwa Nabi telah melakukan hal demikian kepada putranya yang bernama Ibrahim.” (Asnal-Mathâlib Fî Syarhi Raudhit-Thâlib juz. 1 hlm. 328)
Pada intinya, semua anggapan yang dikoar-koarkan oleh kelompok Wahabi terkait penyiraman air di kuburan ini hanyalah omong kosong belaka. Sebagaimana dalil yang telah penulis uraikan di muka, bahwa menyiram kuburan dengan air adalah perkara sunah, karena telah dicontohkan oleh Baginda Nabi sendiri tatkala putra beliau yang bernama Ibrahim wafat. Wallâhu A’lam bish-Shawwab.
M. Roviul Bada | Annajahsidogiri.id