Baru baru ini ada yang lagi viral. Yaitu seruan jihad dalam azan, lebih tepatnya lafal hayya alas shalah tergantikan oleh lafal hayya alal jihad dengan mengangkat pedang ketika menjawabnya, seolah-olah hendak berangkat ke medan perang. Benarkah hal seperti ini? Apalagi jika seruan tersebut tertuju kepada pemerintahan yang sah. Dan lagi, menyalahgunakan azan untuk seruan jihad adalah suatu yang salah.
Berarti lafal jihad dalam problem di atas berupa ajakan berperang. Jika benar demikian, siapakah yang hendak mereka perangi? Jika yang hendak mereka perangi adalah pemerintahan yang sah. Maka hal tersebut termasuk perbuatan makar yang mana hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Sebagaimana yang terjadi kepada khalifah utsman oleh para pembangkang karena berbeda pendapat.
Baca Juga: Jihad Tidak Melulu Perang
Dalam sejarah, pada masa rasulallah tidak pernah Sahabat Bilal menyerukan jihad dalam azan. Begitu juga generasi setelahnya tidak satu pun yang berbuat demikian. rasulallah ketika hendak berperang beliau memerintahkan Sahabat Bilal untuk mengumumkannya. Bilal menggunakan lafal hayya alal jihad, hanya saja tidak menyalah-gunakan azan untuk menyerukannya.
Dalam perspektif Islam pemberontak disebut Bughat yakni orang-orang yang berselisih terhadap pemimpin dengan melampaui batas atau mencegah kebenaran yang sudah menjadi ketentuan. tidak boleh memerangi Bughat sampai pemimpin mengutus orang yang terpercaya, diplomatik dan bisa menasehati untuk menanyakan apa yang mereka inginkan. Jika mereka menyebutkan kezaliman atau kesyubhatan maka pemimpin harus menghilangkan hal itu . Dan jika ternyata mereka tidak mengindahkan nasehat utusan tersebut dan menampakkan kecongkaan maka boleh memeranginya.
Baca Juga: Seruan Jihad dalam Azan, Bolehkah?
Ketika mereka berbuat kerusakan dan kekacauan maka mereka wajib mengganti apa yang mereka perbuat, beda halnya ketika darurat perang, Bughat tidak wajib menaggung atas perbuatannya. sebagaimana yang Syekh Zakaria al-Anshari paparkan dalam Tahrir-nya.
Dalam negara demokrasi seperti Indonesia yang lebih mengedepankan perdamaian, sudah beberapa-kali terjadi pemberontakan. semisal PKI, DII, PRRI dan semacamnya. Dan sekarang ada oknum yang hendak memprovokasi untuk makar dengan dalih jihad.
Seruan jihad yang ada dalam lafal azan adalah berbuatan yang mengada-ada (bidah) dan berhukum haram karena mengubah suatu yang tauqifi (ketentuan syariat). hal tersebut bisa memprovokasi banyak orang untuk makar atau pun berbuat suatu hal yang radikal seperti yang terjadi di Sigi, Sulawesi Tengah.
M Nuril Ashabi lutfi | Annajahsidogiri.id