Jagat sosial media dihebohkan dengan sebuah fenomena baru yang mencampuradukkan gender, yakni munculnya sebuah komunitas menyimpang yang bernama #crosshijaber, sebuah komunitas pria yang mengenakan hijab syar’i lengkap dengan cadar layaknya wanita. Akibatnya, banyak para lelaki yang memanfaatkan atribut wanita tersebut untuk melakukan kejahatan terhadap kaum hawa, bahkan berani memasuki tempat privasi orang perempuan, seperti toilet.
Baca juga: Dr. Adian Husaini: Tugas Perempuan dan Laki-laki Sama
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.”
Para ulama mazhab Syafi’i sepakat bahwa aurat wanita di luar shalat adalah seluruh badan, sedangkan lelaki hanya diwajibkan menutup anggota tubuh antara pusar dan lutut. Oleh karena itu, hijab disyariatkan kepada perempuan.
Dalam sejarahnya, ayat hijab sendiri turun agar istri-istri Nabi Muhammad Saw terhindar dari pandangan orang-orang yang berkunjung ke rumah Nabi Saw, sehingga Allah Swt menurunkan QS. Al-Ahzab: 59 dan mewajibkan hijab kepada istri-istri nabi Saw. Jadi, kita telah memahami bahwa hijab memang diperintah kepada kaum hawa. Lantas, bagaimana dengan pria yang mengenakan hijab layaknya wanita?
Abdullah bin Abbas pernah meriwayatkan hadis Rasulullah Saw begini:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم المُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، والْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاء بِالرِّجَال (رواه أبو داود)
Rasulullah melaknat lelaki-lelaki yang menyerupai dan perempuan-perempuan yang menyerupai lelaki. (HR. Abu Dawud)
Amat jelas hadis Rasulullah Swt di atas yang sangat mengecam seseorang yang berperilaku seperti lawan jenis, baik lelaki maupun perempuan. Perilaku demikian lebih dikenal dengan Tasyabbuh. Dalam hal ini, Ibn Hajar menyatakan bahwa lelaki maupun perempuan dilarang menyerupai lawan jenis dalam hal pakaian, sifat, gerakan dll.
Baca juga: Inilah Tanda-tanda Kiamat yang Disabdakan Rasulullah
Syariat juga melarang lelaki memakai perhiasan emas dan kain sutra. Hal itu bertujuan agar maskulinitas pria tetap terjaga, karena kedua benda yang bersifat feminis tersebut juga dapat mengubah kepribadian lelaki sedikit demi sedikit. Jika hal itu terjadi, maka seorang lelaki telah keluar dari kodratnya sendiri. Lelaki seharusnya identik dengan keperkasaan, bukan malah lebih memiliki sifat lemah dan keibuan.
Walhasil, penyimpangan yang baru terjadi ini harus dibuang jauh-jauh. Kita tahu bahwa hijab merupakan pakaian takwa wanita, maka jangan sampai keanggunan wanita berhijab tercoreng oleh lelaki yang sejatinya memiliki penyimpangan pribadi. Biarlah kita tetap berada pada kodrat masing-masing agar selamat dari laknat Allah Swt dan rasul-Nya. Allahumma sallimnâ wal-muslimîn.
Abrari Ahmadi | Annajahsidogiri.id