Nabi Muhammadﷺ telah menunjukan kepada kita tentang amal yang boleh dan amal yang tidak boleh dilakukan, baik melalui perkataan, pebuatan, atau ketetapan beliau. Nabi telah menunjukkan kepada kita tentang apa saja amal yang hukumnya sunah, wajib, makruh, dan haram untuk dilakukan, dengan penjelasan para ulama. Salah satu contohnya, Nabi Muhammad ﷺ pernah bersabda bahwa melaksanakan shalat dua rakaat sebelum subuh itu jauh lebih baik daripada dunia dan seisinya:
قالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا
Rasulullah ﷺ bersbada: “Dua rakaat salat fajar (sebelum salat Subuh), itu lebih utama daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim)
Kemudian ulama mengatakan bahwa melakukan shalat dua rakaat sebelum subuh hukumnya sunah.
Kemudian, Jika dulu Nabi Muhammadﷺ menunjukkan kepada kita tentang amal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan, lantas bagaimana dengan amal baik yang tidak pernah Nabi Muhammad ﷺ lakukan, dan tidak ada di zaman beliau? Bagaimana hukum dari amal-amal tersebut? Apakah amal-amal tersebut termasuk syariat, sehingga hukum asal melakukannya adalah sunah? atau tidak termasuk syariat, sehingga berhukum mubah?
Terkait hal ini, Dr. Umar Abdullah Kamil dalam kitabnya yang bertajuk ‘Al-Inshâf fi ma Utsira Haulahul khilâf’ (hlm. 143-144) menjelaskan bahwa sesuatu yang tidak pernah Nabi Muhammad ﷺ lakukan selama tidak bertentangan dengan hukum syariat yang telah ada, terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, mubah. Hal ini ketika sesuatu tersebut tidak ada dalil umum yang berkaitan dengannya, seperti berbagai jenis makanan, minuman, dan pakaian yang tidak ada di zaman Nabi Muhammad ﷺ.
Kedua, Sunah. Hal ini ketika ada dalil umum yang berkatian dengannya, seperti melakukan zikir berjamaah. Sebagaimana penjelasan hadis berikut:yang artinya, “Tidak berkumpul suatu kaum untuk berzikir kepada Allah kecuali mereka akan dikelilingi malaikat, dilimpahi rahmat, dianugerahi ketenangan, dan menyebut mereka di antara orang-orang yang bersama-Nya.” (HR. Ahmad)
Ketiga, wajib, seperti menulis ilmu-ilmu yang berkaitan dengan syariat, serta membaginya menjadi beberapa bab, agar mudah dipelajari.
Jadi, dari sini sudah dapat disimpulkan bahwa hukum amal perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh Baginda Nabi, selagi tidak bertentangan dengan hukum syariat, adalah mubah, jika tidak ada dalil umum yang berkaitan dengannya, dan sunah jika ada dalil umum yang berkaitan dengannya. Wallahu A’lam bish-Shawwb
Fairuz Ubbadi |Annajahsidogiri.id