Pendahuluan
Pembagian tauhid menjadi tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asmȃ’ was sifat merupakan formulasi teologis yang dipopulerkan oleh kalangan Wahabi. Konsep ini mulai dirumuskan secara sistematis pada akhir abad ke-7 H dan berkembang luas pada awal abad ke-8 H melalui pemikiran Ibnu Taimiyah (w. 728 H), kemudian dilanjutkan dan diperluas oleh murid-murid serta pengikutnya.
Namun demikian, pembagian tauhid dengan skema tersebut tidak dikenal secara eksplisit pada masa Rasulullah ﷺ, para sahabat, maupun generasi tabi‘in. Dalam literatur klasik Ahlusunnah, tauhid dipahami sebagai satu kesatuan makna, bukan sebagai kategori-kategori terpisah yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, konseptualisasi tauhid versi Wahabi ini menimbulkan berbagai perdebatan dan kontroversi di kalangan ulama Ahlusunnah wal Jamaah, baik dari sisi metodologi maupun implikasi teologisnya.
Tulisan ini bertujuan mengkaji secara ringkas beberapa problem konseptual dan syubhat yang muncul akibat pembagian tauhid tersebut, khususnya dalam pembedaan antara rububiyah dan uluhiyah serta dampaknya terhadap penilaian iman dan vonis takfir.
- Problematika Pembedaan antara Uluhiyah dan Rububiyah
Pembedaan dan pemetakan antara tauhid uluhiyah dan rububiyah merupakan salah satu fondasi utama dalam konsep tauhid Wahabi. Namun, pembedaan ini pada hakikatnya bermasalah, karena kedua konsep tersebut bersifat talazum (saling melekat dan tidak terpisahkan).
Allah ﷻ adalah Ilȃh, dan Ilȃh itu adalah Rabb. Dalam artian setiap seseorang yang mengesakan Allah ﷻ sebagai dzat yang disembah, secara niscaya juga dia mengesakan-Nya sebagai dzat yang mencipta, mengatur dan menguasai. Al-Quran sendiri tidak pernah memisahkan antara pengakuan rububiyah dan kewajiban beribadah, sebagaimana firman Allah ﷻ:
إِنَّ اللَّهَ رَبِّي وَرَبُّكُمْ فَاعْبُدُوهُ ۚ هَٰذَا صِرَاطٌ مُّسْتَقِيمٌ
“Sesungguhnya Allah ﷻ adalah Tuhanku dan Tuhanmu, maka sembahlah Dia. Inilah jalan yang lurus.” (QS. az-Zukhruf [43]: 64)
Ayat ini dengan tegas mengaitkan pengakuan terhadap Allah ﷻ dengan perintah ibadah, tanpa memberikan ruang bagi pemisahan konseptual antara rububiyah dan uluhiyah.
Hal yang sama ditegaskan dalam firman Allah ﷻ:
أَلَّا يَسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي يُخْرِجُ الْخَبْءَ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُخْفُونَ وَمَا تُعْلِنُونَ
“Agar mereka tidak menyembah Allah Yang mengeluarkan apa yang terpendam di langit dan di bumi dan Yang mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. (QS. an-Naml [27]: 25)
Ayat ini menunjukkan bahwa Dzat yang wajib disembah adalah Dzat yang menciptakan, mengatur dan mengetahui segala sesuatu. Dengan demikian, Tuhan yang berhak untuk disembah atas ibadah – yang kata wahabi (uluhiyah) – adalah Tuhan yang sama yang memiliki kekuasaan mutlak atas alam semesta-yang kata mereka (rububiyah). Secara substansial, tidak terdapat pemisahan hakiki antara keduanya.
Baca Juga: Andai Aku Bukan Manusia
- Klaim bahwa orang musyrik bertauhid rububiyah
Syubhat kedua muncul dari penafsiran terhadap firman Allah:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ
“Dan sungguh, jika engkau bertanya kepada mereka: ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ niscaya mereka akan menjawab: ‘Allah.” (QS. az-Zumar [39]: 38)
Berdasarkan ayat ini, sebagian kalangan berkesimpulan bahwa orang-orang musyrik telah bertauhid rububiyah. Namun, kesimpulan tersebut tidak tepat jika ditinjau secara lebih mendalam. Pengakuan kaum musyrik terhadap Allah ﷻ sebagai Pencipta tidak melahirkan iman, karena pengakuan tersebut hanya sebatas pengetahuan rasional, bukan keyakinan yang disertai ketundukan dan kepatuhan.
Dalam pandangan ulama Ahlusunnah, iman bukan sekadar mengetahui, melainkan membenarkan dengan hati dan tunduk secara lahir dan batin. Oleh sebab itu, orang musyrik tidak dapat dikatakan bertauhid, baik rububiyah maupun uluhiyah.
Fenomena ini sejalan dengan kondisi Abu Jahal, yang secara pengetahuan mengakui kebenaran kenabian Rasulullah ﷺ, namun tetap kafir karena menolak beriman. Allah ﷻ berfirman:
الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ
“Orang-orang yang telah Kami beri Kitab mengenalnya (Muhammad ﷺ) sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka sendiri…” QS. 2 al-Baqarah: 146.
Demikian pula Allah ﷻ menjelaskan keadaan orang-orang munafik:
اِذَا جَاۤءَكَ الْمُنٰفِقُوْنَ قَالُوْا نَشْهَدُ اِنَّكَ لَرَسُوْلُ اللّٰهِ ۘوَاللّٰهُ يَعْلَمُ اِنَّكَ لَرَسُوْلُهٗ ۗوَاللّٰهُ يَشْهَدُ اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ لَكٰذِبُوْنَ
“Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata: ‘Kami bersaksi bahwa engkau benar-benar Rasul Allah.’ Dan Allah mengetahui bahwa engkau benar-benar Rasul-Nya; dan Allah bersaksi bahwa orang-orang munafik itu benar-benar pendusta.” QS. al-Munafiqun [63]: 1)
Dari ayat di atas dapat kita ketahui bahwa pengakuan lisan tanpa iman di dalam hati tidak memiliki nilai tauhid di sisi Allah ﷻ.
Lebih jauh, kaum kafir pada masa Nabi ﷺ juga bukan satu golongan saja, melainkan terdiri dari berbagai kelompok: Dahriyyah (Ateis), penyembah berhala, Ahlul Kitab, dan Shabi’ah, serta banyak lagi yang lainnya. Namun mesikipun demikian Wahabi menyatakan bahwa orang kafir di zaman nabi itu adalah sama, dan semuanya bertauhid rububiyah. Jadi sampai sini dapat kita ketahui bahwa menyamakan seluruh kelompok ini sebagai pihak yang bertauhid rububiyah merupakan bentuk generalisasi yang tidak sesuai dengan realitas historis maupun teologis.
- Klaim Ketidakcukupan Tauhid Rububiyah
Akibat dari anggapan bahwa kaum musyrik bertauhid rububiyah, lahirlah kesimpulan lanjutan bahwa tauhid rububiyah tidak cukup, sehingga harus ditambah dengan tauhid uluhiyah. Kesimpulan ini problematis, karena dibangun di atas premis yang keliru.
Dalam akidah Ahlusunnah wal Jamaah, siapa pun yang benar-benar mengesakan Allah ﷻ sebagai Rabb, niscaya ia juga mengesakan-Nya dalam ibadah. Bukti paling jelas dapat dilihat dalam pertanyaan malaikat di alam kubur;
مَنْ رَبُّكَ؟
“Siapa tuhanmu?”
Dan orang yang beriman akan menjawab secara tegas;
الله ربي
Jawaban seorang mukmin, “Allah Rabb-ku”, menunjukkan bahwa konsep rububiyah telah mencakup makna uluhiyah, tanpa perlu dipisahkan secara terminologis.
Namun, seandainya pengesaan rububiyah memang tidak mencukupi, tentu redaksi pertanyaan tersebut tidak akan menggunakan konteks Rabb, melainkan Ilah, sebagaimana misalnya:
مَنْ إِلَهُك؟[1]
Baca Juga: Menjawab Penulis Liberal Soal Puasa Perempuan Haid (Bagian III)
- Implikasi takfir terhadap praktik keagamaan
Salah satu dampak serius dari pembagian tauhid ini adalah mudahnya vonis syirik dan kafir terhadap sesama Muslim. Praktik-praktik seperti tabarruk dan tawassul yang telah dikenal luas dalam tradisi Ahlusunnah, khususnya di kalangan kaum sufi, kerap dituduh sebagai bentuk syirik dalam tauhid uluhiyah.
Padahal, praktik-praktik tersebut memiliki landasan dalam khazanah keilmuan Islam dan tidak pernah dianggap sebagai kesyirikan oleh para ulama mu‘tabar. Tuduhan tersebut lebih mencerminkan pendekatan akidah yang reduktif dan literalistik, bukan hasil dari ijma’ atau metodologi ulama salaf secara menyeluruh.[2]
Penutup
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pembagian tauhid ala Wahabi bukan hanya tidak disebutkan secara jelas dalam sejarah generasi awal Islam, tetapi juga melahirkan berbagai problem konseptual, kontradiksi pemahaman terhadap nash, serta membuka ruang luas bagi sikap takfir terhadap kaum Muslimin. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dan kedalaman metodologis dalam memahami konsep tauhid agar tetap sejalan dengan manhaj Ahlusunnah wal Jamaah.
Wallahu a‘lam biṣ-ṣawab…
Muhammad Hafidz | Annajahsidogiri.id
[1] Al-Inṣaf fiiimā Uṡīra Ḥaulahu al-Khilāf, jilid 1, hlm. 233.
[2] Al-Kawāsyif al-Jaliyyah fī ar-Radd ‘alā al-Wahhābiyyah, hlm. 280.






























































