Memasuki bulan Rajab banyak kita dapati riwayat-riwayat hadis tentang keutamaan bulan ini, yang lengkap dengan amaliah Rajab. Terkadang bulan Rajab memiliki amaliah-amaliah khusus yang hanya dimilikinya. Namun yang kita sayangkan adalah hadis-hadis ini tidak selamanya shahîh atau hasan, kadang apabila dilihat dari jalur sanadnya (mata rantai hadis) berstatus dha’îf (lemah) seperti hadis, “Bila memasuki bulan Rajab Rasulullah saw berdoa: ‘Ya Allah berkahi kami di bulan Rajab, Sya’ban dan dan sampaikan kami pada bulan Ramadhan,” atau bahkan menjurus ke status maudhû’ (palsu), seperti riwayat shalat Raghaib bulan Rajab yang divonis oleh Syekh Zainuddin Abdul ‘Aziz al-Malibari (987 H) sebagai riwayat palsu dan bidah dilakukan (Lihat: I’anatuth-Thalibin I/514). Dampaknya adalah bagi para penikmat riwayat-riwayat Rajâbiyah seperti ini kadang kebingungan, bolehkah kita mengamalkan riwayat seperti ini kemudian menyebarkannya? Sebagai pegangan, dalam tulisan kali ini kita akan membahas dua model hadis terakhir di atas menurut pandangan para ulama pakar secara ringkas.
Hadis Lemah
Hadis Dha’îf sendiri adalah hadis yang bermasalah dalam kesinambungan mata rantainya atau kesalehan (‘adâlah) sang penyampai hadis (rawi). Ulama menyatakan, boleh menyampaikan hadis Dha’îf tanpa harus menjelaskan bahwa hadis yang disampaikannya lemah dengan dua syarat; 1) Hadis ini tidak berbicara tentang akidah Islam. Sebab dalil-dalil akidah haruslah dibangun atas dasar yang mutawâtir (hadis yang diriwayatkan banyak orang sehingga tidak mungkin terjadi kesalahan). 2) Tidak sebagai penjelas terhadap halal haramnya suatu hukum dalam syariat Islam.
Dengan demikian, menurut hemat Dr. Syekh Mahmoud ath-Thahhan, boleh meriwayatkan hadis Dha’îf semisal dalam hal menyampaikan petuah-petuah, motivasi melakukan amal baik dan menjauhi amal buruk (at-Targhîb wat-Tarhîb) dan menyampaikan kisah-kisah inspiratif. Termasuk para tokoh yang pernah melakukannya adalah Imam Sufyan ats-Tsauri t (w. 161 H) dan Imam Ahmad bin Hanbal RA (w. 241 H).
Baca juga: Keistimewaan Puasa Rajab
Hanya saja dalam meriwayatkan hadis Dha’îf ini apabila tidak disertai sanad, tidak diperbolehkan bagi penyampai mengatakan, “Rasulullah SAW bersabda:…” dangan menyandarkannya secara langsung kepada Nabi e. Tapi penyampai hendaknya mengatakan, “Diriwayatkan dari Nabi SAW…” atau “Sampai kepada kami dari Nabi SAW…” dan seterusnya. Hal itu sebagai bentuk kehati-hatian kita untuk mengatasnamakan kanjeng Nabi SAW. (Lihat: Taisîru Mushthalahil-Hadîst, hlm. 64-65)
Nah, bagi para pendengar hadis Dha’îf, hendaknya ia selektif menyikapinya. Prof. Dr. Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki (w. 1425 H) memberikan empat pilihan untuk mengamalkannya, 1) berkenaan dengan fadhâilul-a’mâl (motivasi melakukan amal baik). 2) Status hadis lemah tidak terlalu parah ke-dha’îf-annya, sebab bila demikian, pengamalan hadis Dha’îf tidak lagi diperkenankan. 3) Hadis Dha’îf memiliki sumber hadis lain yang lebih kuat dan bisa diamalkan. 4) Di saat mengamalkan tidak meyakini bahwa riwayat ini benar-benar dari Nabi SAW secara pasti, akan tetapi hanya sekedar bentuk kehati-hatian kita.
Syarat-syarat dia atas disetujui oleh Imam an-Nawawi dalam at-Taqrîb-nya, al-Hafidz al-‘Iraqi dalam Syarhul-‘Irâqî ‘alal-Alfiyyah, Ibnu Hajar al-‘Asqallani dalam Syarhin-Nukhbah, Zakaria al-Anshari dalam Syarhu Alfiyyatil-‘Irâqî, al-Hafidz as-Suyuthi dalam Tadrîbur-Râwi, Ibnu Hajar al-Makki al-Haitami dalam Syarhil-Arba’în dan para ulama lainnya. (Lihat: al-Manhalul-Lathîf fî Ushûlil-Hadîts asy-Syarîf, hlm. 66-68)
Hadis Palsu
Sebenarnya tidak masuk dalam kategori hadis Nabi SAW. Sebab ia adalah riwayat palsu yang mengatasnamakan Nabi SAW. Para ulama tidak memperkenankan riwayat ini disampaikan tanpa mencantumkan informasi kepalsuannya, apapun alasannya. Dalam hadis riwayat al-Bukhari (II/80),
عَنْ الْمُغِيرَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ.
“Dari al-Mughirah t berkata: ‘Aku mendengar Nabi r bersabda, ‘Berdusta atasnamaku tidak seperti halnya berdusta atas nama orang lain, barangsiapa sengaja berbohong atas namaku maka hendaknya ia bersiap mengambil tempat duduknya di neraka.”
Kesimpulan
Dengan demikian, apabila kita mendengar suatu hadis secara umum dan terkhusus tentang amaliah bulan Rajab hendaknya kita selektif. Pertama, lakukanlah kajian seputar status hadis tersebut, atau bila tidak memungkinkan, konsultasikan kepada kiai atau ustaz-ustaz terdekat. Kedua, bila hadis tersebut dha’îf maka boleh diamalkan dengan ketentuan-ketentuan di muka, jika maudhû’ maka jauhilah dan hendaknya -bila memungkinkan- diinformasikan kepalsuaannya di depan publik supaya mereka mawas diri. Wallâhul-Musta’ân.
Fawaidul Hilmi | Annajahsidogiri.id
Tulisan ini telah dimuat dalam Buletin Tauiyah edisi 225 bulan Rajab 1441 H