Sampainya Transfer Pahala pada Orang Mati
Terdapat kontradiksi antar ulama perihal sampainya transfer pahala bacaan al-Qur’an pada orang yang sudah meninggal dunia. Jumhur ulama, selain Imam Syafi’i, menyatakan bahwa transfer pahala dengan bacaan al-Qur’an itu sampai pada orang mati. Adapun Imam Syafi’i, beliau menguraikan transfer pahala bacaan al-Quran pada mayat itu tidak sampai kecuali setelah membaca dibarengi berdoa agar pahala bacaannya menjadi syafaqah kepada mayat, maka pahala bacaan al-Qur’an tersebut sampai pada mayat yang ditujukan.
Imam Suyuthi dalam kitab Fauzul-Adzim menuturkan, bahwa Imam Izzudin bin Abdissalam berpandangan tidak sampainya pahala bacaan al-Qur’an yang pahalanya dianugerahkan pada mayat. Namun, pasca wafatnya, salah satu dari muridnya bermimpi bertemu dengan beliau di suatu tempat. Si murid bertanya Imam Izzudin, “Mengapa Anda tidak menganggap sampainya pahala bacaan al-Qur’an yang dihadiahkan untuk mayat?”. Imam Izzuddin menjawab, “Itu adalah pendapatku di dunia, sementara sekarang aku tidak berpendapat yang sedemikian setelah mengetahui sendiri kebenaran sampainya pahala transfer bacaan al-Qur’an kepada mayat?”
Baca Juga: Keputusan Final Ihwal Transfer Amal
Ada yang lucu terkait masalah ini, salah satu sekte Islam di Indonesia yang sangat gemar menyuarakan slogan kembali pada al-Qur’an dan hadis, mereka tidak segan-segan memvonis bidah pada pembacaan al-Qur’an yang pahalanya dihadiahkan pada orang yang sudah tutup usia. Dengan beraneka ragam alasan, mereka mempertahankan asumsi itu. Ironisnya, mereka malah seenaknya mencetuskan predikat sesat kepada orang yang yang tak sehaluan dengan pemikirannya. Sungguh tindakan yang tidak objektif sama sekali, padahal, penghadiahan bacaan al-Qur’an ini sebatas ruang lingkup cabang agama (furu’). Hal mana seyogyanya justru silang pendapat di kalangan ulama dalam ranah furu’ merupakan rahmat bagi umat, bukan malah main hukum sendiri seakan buta dengan rahmat yang akan muncul dari khilaf ulama dalam lingkup furu’.
Baca Juga: Hukum Hadiah Pahala Kepada Ahli Kubur
Saking asyiknya menyesatkan, mereka tidak menyadari bahwa imam besar mereka, Syekh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa-nya justru melegalisasikan sekaligus menganggap sampainya pahala transfer bacaan al-Quran kepada mayat. Berikut kutipannya,
يَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ قِرَاءَةُ أَهْلِهِ وَتَسْبِيحُهُمْ وَتَكْبِيرُهُمْ وَسَائِرُ ذِكْرِهِمْ لِلَّهِ تَعَالَى إذَا أَهْدَوْهُ إلَى الْمَيِّتِ وَصَلَ إلَيْهِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.
كتاب مجموع الفتاوى ص324 24
Bukan hanya itu, bahkan pendiri sekte Islam yang disebutkan di atas, Syekh Muhammad bin Abdul Wahab malah menganjurkan pembacaan al-Quran kepada mayyit,
واخرج سعد الزنجني عن ابي هريرة مرفوعاً : من دخل المقابر، ثم قرأ فاتحة الكتاب وقل هو الله احد والهاكم التكاثر خفف الله عنهم وكان له بعدد من فيها حسنات.
أحكام تمني الموت ص \75
Ismail | Annajahsidogiri.id