Sebagaimana biasa, setiap bulan Dzul Hijjah umat Islam se-dunia melakukan rutinintas tahunannya berupa penyembelihan hewan kurban. Di Indonesia sendiri rutinitas berkurban masih sangat semarak, mulai dari kalangan pejabat sampai kalangan sipil, semuanya saling berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan ini. Terdapat banyak sekali redaksi hadis dan ayat al-Quran yang menjelaskan mengenai anjuran berkurban. Di antaranya hadis riwayat at-Tirmidzi:
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu perbuatan yang lebih dicintai Allah daripada mengalirkan darah di hari raya kurban. Hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, dan rambutnya. Dan sungguh, pahala darah yang menetes itu telah memiliki kedudukan di sisi Allah sebelum ia jatuh ke tanah, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban”.
Baca Juga: Daging Kurban Dimakan Sendiri
Hanya saja dalam praktiknya kerap kali ditemui permasalahan yang berkaitan dengan penyembelihan hewan kurban, baik dari segi tata cara penyembelihan, kriteria hewan kurban ataupun dalam hal pembagian daging kurban. Demikian ini sebagaimana kasus yang terjadi di suatu daerah di mana pendistribusian daging kurban di daerah tersebut juga meliputi tetangga non-Muslim. Lalu bagaimana sebenarnya klasifikasi hukum mengenai hal ini dan bagaimana seharusnya kita bersikap?
Pemberian orang Islam terhadap non-Muslim bukanlah suatu masalah. Karena Islam sendiri mengajarkan umatnya untuk senantiasa membangun hubungan baik dengan sesama manusia, tak terkecuali dengan umat non-Muslim. Selama tidak ada sangkut paut dengan masalah akidah, maka selama itu pula kita boleh melakukan kerjasama dan saling tolong-menolong dengan non-Muslim, seperti dalam hal muamalah. Sebagaimana penjelasan salah satu hadis dari shahabat Abdullah bin ‘Amr sesungguhnya dia menyembelih seekor kambing. Dia berkata “Apakah kalian sudah memberikan hadiah kepada tetanggaku yang beragama Yahudi? Karena aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Malaikat Jibril senantiasa berwasiat kepadaku tentang tetanggaku sampai aku menyangka beliau akan mewasiatkannya padaku”. (HR. at-Turmudzi).
Namun, dalam permasalahan kurban, ulama memberikan ketentuan yang ketat mengenai hal ini. Di antara mereka ada yang mengatakan boleh tapi hanya tertentu untuk kafir dzimmi dan kurbannya harus berupa kurban sunah, sebagaimana keterangan dalam kitab Majmȗ’. Sementara pendapat lain secara tegas tidak memperbolehkan membagi daging kurban kepada orang non-Muslim secara mutlak, sebagaimana pendapat Syeikh Sibramulisi. Alasan mendasar mengenai larangan ini adalah karena daging kurban merupakan hidangan yang Allah khususkan untuk umat Islam saja. ( Hâsyiyah al-Baijuri, hlm. 301).
Kesimpulannya tidak ada masalah terkait pemberian kita terhadap non-Muslim, tapi dalam masalah pembagian daging kurban, menurut pendapat yang kuat terkait hal ini adalah tidak diperbolehkan. Karena hubungan kita dengan mereka yang non-Muslim hanya sebatas dalam ranah muamalah. Adapun pemberian daging kurban tidak masuk dalam ranah muamalah, akan tetapi masuk dalam ranah ibadah. Oleh karena itu mayoritas ulama tegas mengatakan tidak boleh memberikan daging kurban kepada non-Muslim. Wallahu a’lam.
Rifqi Jakfar Shodiq | Annajahsidogiri.id