Pertanyaan:
Sering kali kita berbincang-bincang dengan kawan tentang sesuatu yang berbau mistik. Bahkan ada yang sampai mengaku bahwa bisa melihat makhluk halus. Apakah pernyataan demikian dapat dibenarkan?
Saifullah Yusuf | 08362789xxxx
Jawaban:
Pernyataan seseorang yang mengklaim bahwa dirinya bisa melihat jin harus dipertanyakan terlebih dahulu. Apakah ia melihat jin dalam bentuk aslinya atau dalam dalam keadaan telah berubah pada bentuk lain?
Jika seseorang mengaku telah melihat jin dalam bentuk aslinya, maka ia telah kafir. Sebab telah menyalahi pada firman Allah dari surah al-A’raf ayat 27. Hal ini disampaikan oleh Imam Syamsudin Muhammad bin Muhammad al-Khatib asy-Syarbini asy-Syafii dalam kitab Mughnil-Muhtaj berikut:
مَنْ ادَّعَى أَنَّهُ يَرَى الْجِنَّ يَكْفُرُ لِمُخَالَفَتِهِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لا تَرَوْنَهُمْ}
“Jika ada orang yang mengaku melihat jin maka ia telah kafir sebab menyalahi firman Allah yang berbunyi, ‘Sesungguhnya dia (jin) dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.”
Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitab Fathul-Bari juga mengatakan hal yang sama:
وَرَوَى الْبَيْهَقِيُّ فِي مَنَاقِبِ الشَّافِعِيِّ بِإِسْنَادِهِ عَنِ الرَّبِيعِ سَمِعْتُ الشَّافِعِيَّ يَقُولُ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ يَرَى الْجِنَّ أَبْطَلْنَا شَهَادَتَهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ نَبِيًّا انْتَهَى وَهَذَا مَحْمُولٌ عَلَى مَنْ يَدَّعِي رُؤْيَتَهُمْ عَلَى صُوَرِهِمُ الَّتِي خُلِقُوا عَلَيْهَا
“Imam al-Baihaqi meriwayatkan dalam manakib Syafii dengan sanad dari Rabi’, ‘Saya mendengar Imam Syafii mengatakan, ‘Barangsiapa yang mengaku telah melihat jin maka kami anggap batal syahadatnya, kecuali yang mengaku adalah nabi.’ Pernyataan Imam Syafii ini diarahkan pada orang yang mengaku melihat jin dalam bentuk asli ia diciptakan.”
Demikian penjelasan yang sahih terkait orang yang mengaku melihat jin sebagaimana bentuk aslinya. Bedahalnya jika mengaku melihat jin bukan dalam bentuk aslinya, dalam artian, telah berubah pada bentuk lain, maka hal ini dimunkinkan.
وَأَمَّا مَنِ ادَّعَى أَنَّهُ يَرَى شَيْئًا مِنْهُمْ بَعْدَ أَنْ يَتَطَوَّرَ عَلَى صُوَرٍ شَتَّى مِنَ الْحَيَوَانِ فَلَا يَقْدَحُ فِيهِ
“Bedahalnya jika seseorang mengaku melihat jin dalam keadaan telah berubah bentuk dari wujud aslinya maka hal itu dapat dibenarkan.” (Fathul-Bari)
Ghazali | Annajahsidogiri.id