Dalam tradisi Indonesia, biasanya jika ada orang yang meninggal maka di atas kuburnya akan diletakkan pepohonan, atau ditaburi bunga. Sebenarnya bagaimana Islam memandang tradisi ini?
Mengenai tradisi di atas, ternyata pernah dilakukan oleh Nabi. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi pernah meletakkan dahan pohon kurma di atas kuburan agar bisa meringankan siksa ahli kubur. Sebagaimana hadis riwayat Ibnu Hibban dari Abi Hurairah, dia berkata:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ كُنَّا نَمْشِيْ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرَرْنَا عَلَى قَبْرَيْنِ … فَدَعَا بِجَرِيْدَتَيْنِ – مِنْ جَرَائِدِ اْلنَخْلِ – فَجَعَلَ فِيْ كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةٍ قُلْنَا يَا رَسُوْلَ الله وَهَلْ يَنْفَعُهُمْ ذَلِكَ؟ قََالَ نَعَمْ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا دَامَتَا رَطْبَتَيْنِ
“Dari Abi Hurairah, ia berkata, ‘Kita berjalan bersama Rasulullah. Lalu kita melewati dua kuburan … Kemudian beliau meminta dua pelepah kurma -dari pohon kurma Nahl- dan beliau meletakkannya di setiap kuburan. Kita bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah hal demikian bisa memberi manfaat pada mereka? Beliau menjawab, ‘Ia, akan meringankan siksa keduanya selagi (pelepah kurma) masih segar.”
Dalam hadis tersebut, Nabi memang hanya meletakkan pelepah kurma. Namun, menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, tidak tertentu pada pohon kurma saja, bahkan semua jenis pohon juga masuk dalam cakupan hadis tersebut.
اسْتَنْبَطَ الْعُلَمَاءُ مِنْ غَرْسِ الْجَرِيدَتَيْنِ عَلَى الْقَبْرِ غَرْسَ الْأَشْجَارِ وَالرَّيَاحِينِ عَلَى الْقَبْرِ
“Ulama memunculkan hukum dari (hadis) tentang penanaman dua pelepah kurma di atas kuburan akan kesunahan menanam pohon-pohon dan (menabur) benda-benda yang mengandung aroma wangi di atas kuburan.”
Senada dengan Ibnu Hajar, dalam kitab Fathul–Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari disebutkan:
يُسَنُّ وَضْعُ جَرِيدَةٍ خَضْرَاءَ عَلَى الْقَبْرِ، لِلِاتِّبَاعِ، وَلَانُهُ يُخَفَّفُ عَنْهُ بِبَرَكَةِ تَسْبِيحِهَا وَقِيسَ بِهَا مَا اُعْتِيدَ مِنْ طَرْحِ نَحْوِ الرَّيْحَانِ الرُّطَبِ
“Disunahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau (segar) di atas kuburan, karena ikut Nabi dan hal itu dapat meringankan siksa sebab tasbih tersebut. Dikiyaskan dengan hal itu tradisi masyarakat berupa menabur wewangian basah.”
Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa menanam pohon di atas kuburan sebagaimana tradisi yang sudah mengakar di masyarakat merupakan suatu tradisi yang diperbolehkan dalam Islam bahkan disunahkan. Sebab ahli kubur menerima manfaat atas keberadaan dahan basah dan bunga segar di atas kuburnya karena semua itu memintakan ampunan dan mendatangkan rahmat Allah untuknya.
Baca Juga : Fenomena Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan
Ditambah lagi, para ulama juga menyatakan bahwa orang yang masih hidup tidak boleh memindahkan atau menyingkirkan pohon atau dahan yang diletakkan atau ditaburkan di atas kubur selagi belum kering karena itu adalah hak ahli kubur. Ahli kubur menerima manfaat atas keberadaan dahan basah dan bunga segar di atas kuburnya karena semua itu memintakan ampunan dan mendatangkan rahmat Allah untuknya.
وَلَا يَجُوزُ لِلْغَيْرِ أَخْذُهُ مِنْ عَلَى الْقَبْرِ قَبْلَ يُبْسِهِ لِأَنَّ صَاحِبَهُ لَمْ يُعْرِضْ عَنْهُ إلَّا عِنْدَ يُبْسِهِ لِزَوَالِ نَفْعِهِ الَّذِي كَانَ فِيهِ وَقْتَ رُطُوبَتِهِ وَهُوَ الِاسْتِغْفَارُ
“Orang lain tidak boleh mengambilnya (memindahkannya) dari atas kubur sebelum mengering karena ahli kubur hanya berpaling darinya ketika dahan itu mengering, karena kehilangan unsur manfaatnya yang ada hanya ketika masih hijau -segar-, yaitu istigfar (untuk hal kubur tersebut).” [1]
Yang perlu menjadi catatan di sini adalah kebolehan menanam pohom di atas kuburan tersebut selagi akar atau dahannya pohon yang ditanam tidak sampai merusak jasad mayat, bila sebaliknnya maka penanaman pohon itu diharamkan. Sebagaimana penjelasan Habib Abdur Rahman al-Mashur dalam kitab Bugyatul-Mustarsidin sebagai berikut:
وَأَمَّا غَرْسُ الشَّجَرِ عَلَى الْقَبْرِ وَسَقْيُهَا فَإِنْ أَدَّى وُصُولَ النَّدَاوَةِ أَوْ عُرُوقِ الشَّجَرِ إِلَى الْمَيِّتِ حَرُمَ وَإِلَّا كُرِهَ كَرَاهَةً شَدِيدَةً وَقَدْ يُقَالُ يَحْرُمُ
“Menanam pohon di atas kuburan dan menyiraminya, apabila akar atau dahan pohon tersebut dapat mencapai pada mayat, maka hukumnya haram. Sementara bila tidak sampai pada mayat, maka hukumnya sangat makruh, bahkan ada yang menghukuminya juga haram”.
- Sholahuddin AlAyyubi | Annajahsidogiri.id
[1] Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib, juz II, hal ( 570-571).