Terkait permasalahan status pelaku dosa besar; mukmin atau kafir, menimbulkan gesekan antar mazhab. Khawarij berpendapat bahwa pelaku dosa besar adalah kafir, sedangkan Muktazilah menyatakan bahwa mereka tidak kafir pun tak mukmin. Muktazilah mengistilahkannya dengan manzilah baina manzilatain.
Nah, saking panasnya permasalahan ini di zaman itu, sampai-sampai muncul mazhab baru dalam Islam yang sok menjadi penengah, yaitu Murjiah. Mereka berpendapat bahwa dosa tidaklah mempengaruhi keimanan seseorang sebagaimana ketaatan tidak bermanfaat pada kekufuran. Menurut mereka, orang mukmin, sekalipun telah melakukan dosa besar, ia mutlak tetap dikatakan mukmin. Begitulah pandangan mereka, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Muhammad bin Abdul Karim asy-Syahrastani dalam kitab al-Milal wan-Nihal.
Dalill yang biasa dipakai terkait hal ini adalah firman Allah dalam surah al-A’raf ayat 111:
قَالُوْآ اَرْجِهْ وَاَخَاهُ وَاَرْسِلْ فِى الْمَدَاۤىِٕنِ حٰشِرِيْنَۙ
“(Pemuka-pemuka) itu menjawab, ‘Tahanlah (untuk sementara) dia dan saudaranya dan utuslah ke kota-kota beberapa orang untuk mengumpulkan (para penyihir).”
Lantas, bagaimana Ahlusunah meyakini status pelaku dosa besar?
Ahlusunah berkeyakinan bahwa pelaku dosa besar, selagi tidak meridai maksiat yang ia lakukan, tetap dihukumi mukmin, namun bermaksiat. Hal ini dituturkan oleh Imam Thohawi dalam ‘Aqîdah ath-Thohâwiyah.
Baca Juga : Dosa yang Diampuni
Tentunya, Ahlusunah tidak akan sampai mengkafirkan mereka. Imam ath-Thohawi menambahkan, “Kami tidak mengkafirkan seorang pun dari ahli kiblat dengan sebab dosa-dosanya dan tidak mengatakan sebagaimana pendapatnya Murjiah; dosa tidak membahayakan keimanan apabila dilakukan.”
Senada dengan pendapat di atas, perkataan Fudhail bin Iyadh dalam kitab as-Sunnah, “Barang siapa yang salat menghadap kiblat maka ia mukmin dalam masalah ketetapan warisan, nikah, hukum-hukum pidana, perdata, penyembelihan, dan ibadah. Jika ia memiliki dosa dan kesalahan maka Allah akan menghisabnya sesuai kehendak-Nya, baik diazab atau diampuni. Kita tidak bisa mengetahui apa yang berada di sisi Allah.”
Kesimpulannya, bahwa Ahlusunah memvonis pelaku dosa besar sebagai mukmin fasik atau maksiat, namun sejatinya ia tetap berhak mendapat ampunan. Pun, perbuatannya tidak menjadikanya kafir, hanya saja keimanannya berkurang dan harus secepatnya bertaubat.
Abil Mohammad | Annajahsidogiri.id