Analisis Masalah:
Ketika Allah hendak menciptakan sesuatu, maka Allah akan berfirman ‘kun’ yang memiliki arti ‘wujudlah’ sebagaimana dalam QS. Yasin: 82 “Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya ‘Wujudlah!’. Lalu sesuatu itu menjadi wujud”.
Sail : Abdul Aziz (Pasuruan)
Pertanyaan:
Namun yang tidak bisa kami pahami adalah bagaimana mungkin Allah berfirman (Mengkhitabi) kepada sesuatu yang ingin Dia ciptakan dan masih tidak berwujud?
Jawaban:
Sebenarnya dalam firman Allah yang berupa ‘Wujudlah’ itu bukan dalam rangka mengkhitabi sesuatu yang Allah inginkan dalam keadaan belum ada. Akan tetapi kalimat ‘Kun’ atau wujudlah itu Allah firmankan dalam rangka menciptakan. Maka dari itu firman Allah yang berupa ‘Kun’ atau wujudlah itu bukan termasuk kalimat khitab (percakapan). Keterangan ini pernah disampaikan oleh Imam Ibnu al-Anbari. Sebagian ulama juga menjelaskan tentang ini dengan jawaban yang berbeda sebagaimana berikut: firman Allah yang berupa ‘Kun’ atau wujudlah itu termasuk khitab. Karena meskipun mukhatab-nya masih belum ada, akan tetapi ketika Allah menghendakinya untuk ada, maka dihukumi seperti ada, karena pasti aka ada.
ص74 – تفسير الخازن لباب التأويل في معاني التنزيل
فَإِنَّما يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ أي إذا أحكم أمرا وحتمه فإنما يقول له فيكون ذلك الأمر على ما أراد الله تعالى وجوده. فإن قلت المعدوم لا يخاطب فكيف قال فإنما يقول له كن فيكون. قلت: إن الله تعالى عالم بكل ما هو كائن قبل تكوينه وإذا كان كذلك كانت الأشياء التي لم تكن كأنها كائنة لعلمه بها فجاز أن يقول لها: كوني ويأمرها بالخروج من حال العدم إلى حال الوجود وقيل اللام في قوله: لَهُ لام أجل فيكون المعنى إذا قضى أمرا، فإنما يقول: لأجل تكوينه وإرادته له كن فيكون فعلى هذا يذهب معنى الخطاب.
Artinya: Ketika Allah menghukumi suatu perkara, Allah berfirman “wujudlah” pada suatu tersebut. Maka sesuatu itu akan ada sesuai dengan kehendak-Nya. Jika dikatakan bahwa perkara yang belum ada itu tidak bisa dikhitabi (lawan bicara), lantas bagaimana Allah berfirman (mengkhitabi) perkara tersebut? Dijawab: bahwa Allah itu maha mengetahui segala sesuatu sebelum sesuatu itu diciptakan. Maka, sesuatu yang masih belum terwujud itu dihukumi seperti sesuatu yang ada, sebab Allah sudah mengetahui akan adanya perkara tersebut. Dengan demikian, sah dikatakan bahwa Allah menghkhitabi sesuatu tersebut dengan kalimat “wujudlah”, dan menjadikannya keluar dari tiada menuju ada.
Baca Juga: Menyoal Kitab al-Jawâhirul al-Kalâmiyah
ص48 – مختصر تفسير البغوي المسمى بمعالم التنزيل
{فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ} [البقرة: 117] فَإِنْ قِيلَ كَيْفَ قَالَ: فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ وَالْمَعْدُومُ لا يخاطب؟ قيل: قَالَ ابْنُ الْأَنْبَارِيِّ مَعْنَاهُ: فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ، أَيْ لِأَجْلِ تَكْوِينِهِ، فَعَلَى هَذَا ذَهَبَ مَعْنَى الْخِطَابِ، وَقِيلَ: هُوَ وَإِنْ كَانَ مَعْدُومًا وَلَكِنَّهُ لِمَا قُدِّرَ وُجُودُهُ وَهُوَ كَائِنٌ لَا مَحَالَةَ كَانَ كَالْمَوْجُودِ فصح الخطاب
Artinya: Jika dikatakan bagaimana bisa Allah mengkhitabi sesuatu yang belum ada, padahal sesuatu yang belum berwujud itu tidak bisa dikhitabi?
Menurut Imam Ibnu al-Anbari, makna “wujudlah” dalam firman Allah itu dalam rangka menciptakan. Maka dari itu firman Allah yang berupa kun (wujudlah) itu bukan termasuk kalimat khitab. Pendapat lain mengatakan bahwa kalimat ‘kun’ termasuk kalimat khitab. Karena meskipun mukhatab (lawan bicara) masih belum ada, tetapi ketika Allah menghendaki sesuatu itu ada maka dihukumi seperti perkara yang ada, karena pasti akan ada.