Aliran sesat di Indonesia terhitung sekitar 300-an lebih pada tahun 2016. Hal ini berdasarkan catatan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan jumlah yang banyak itu, beragam pula sikap masyarakat terhadap keberadaan aliran-aliran sesat ini. Satu sisi, aliran sesat harus diberantas. Sisi yang lain, membiarkan dengan dalih kebebasan sebagai warga Indonesia. Perbedaan ini tentu menimbulkan pro-kontra dalam berbagai diskusi. Maka, Buletin Tauiyah pada edisi Rajab 1442 H ini akan membahas persoalan ini secara objektif dalam rubrik Tahqiqat. Dalam rubrik Tabyinat, kita akan diajak berfikir apakah amal shaleh orang non-Muslim diterima atau bagaimana. Selain itu, sajian lain terkait mitos arwah mendatangi rumah juga akan dibahas dalam rubrik Tanbihat. Tak kalah seru, rubrik Tafaqquhat kali ini membahas legalitas doa non-Muslim. Selamat Membaca!