Sempat viral beberapa waktu lalu, sepasang publik figur yang membuat status di sosmednya untuk memilih hidup cildfree yaitu hidup tanpa hadirnya sang buah hati. Baik sang buah hati adalah anak kandung maupun anak tiri. Mirisnya, pilihan hidup semacam ini mulai di gandrungi oleh masyarakat luas bahkan dari kalangan muslim. Lantas bagaimana sebetulnya pandangan Islam terkait keputusan chidlfree tersebut? Legalkah? Atau menyalahi sunah? Buletin Tauiyah pada edisi 244 akan mengkaji secara gamblang terkait hukum childree atau pilihan hidup tanpa hadirnya seorang anak, yang dikemas pada rubrik Tahqiqat. Selain itu, kami juga membahas tentang klarifikasi hukum seorang yang mengingkari wajibnya salat dengan alasan yang terkesan religius, yakni tidak salat berarti imannya berlevel tinggi, kajian tersebut terbungkus pada rubrik Tabyinat. Sedangkan pada rubrik Tanbihat menyajikan persoalan perihal marah yang yang dilegalkan oleh syariat, emosi sesuai ajaran agama, seperti apakah? Silahkan baca rubrik Tanbihat. Untuk edisi kali ini, rubrik Tatbiqat akan mengupas pembahasan bidah. Apakah bidah selamanya berstatus sesat? Atau hanyalah sebagian saja? Selamat menikmati!
Link download PDF: Download Buletin Tauiyah 244