Termasuk amaliah yang beredar di kalangan kaum muslimin khususnya di Indonesia ialah shalat pada malam nishfu Syaban. Amaliah ini telah menjadi tradisi yang mengakar sejak dulu. Tak ada satu pun ustaz atau kiai yang mencoba mengusik amaliah tersebut kecuali kalangan Wahabi Salafi yang selalu membuat ricuh. Sejauh ini, terlepas dari perbedaan pendapat antara para ulama terkait dalil dianjurkannya shalat malam nishfu Syaban, tak ada yang menyerukan ujaran kata bidah dan haram secara mutlak. Toh, sekalipun memang hal ini masih terjadi khilafiah.
Baca Juga: Membela Tradisi Malam Nisfu Syaban
Saya kira, seruan kata bidah dengan alasan tak ada di zaman Nabi lebih baik tidak diungkapkan khususnya di Indonesia. Karena ketika seorang tokoh dari Wahabi Salafi selalu menyerukan hal itu pada semua amaliah, maka justru akan merugikan dia sendiri. Jelas, alasan pertama karena mayoritas muslim di Indonesia adalah Ahlusunah sedangkan mereka hanya kaum pinggiran dan sangat minoritas. Alasan kedua akan lebih pedih lagi. Karena justru ulama yang sering mereka lontarkan seperti Ibnu Taimiyah malah mendukung beberapa amaliah muslim di negeri ini, khususnya terkait shalat malam nishfu Syaban. Dalam kitab Majmu’ Fatawa-nya, Ibnu Taimiyah berkata,
وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ فَقَدْ رُوِيَ فِي فَضْلِهَا أَحَادِيثُ وَآثَارٌ وَنُقِلَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ السَّلَفِ أَنَّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِيهَا فَصَلَاةُ الرَّجُلِ فِيهَا وَحْدَهُ قَدْ تَقَدَّمَهُ فِيهِ سَلَفٌ وَلَهُ فِيهِ حُجَّةٌ فَلَا يُنْكَرُ مِثْلُ هَذَا
“Adapun pada malam nishfu Syaban, maka banyak hadis serta atsar dari shahabat yang menyebutkan keutamaannya. Dikutip dari segolongan ulama salaf bahwa mereka melakukan shalat pada malam nishfu Syaban. Maka shalat yang dilakukan seseorang pada malam tersebut secara sendirian telah dicontohkan oleh para ulama salaf, amalan tersebut mempunyai dalil sehingga tidak perlu dikritisi atau dianggap bidah.
Baca Juga: Buletin Tauiyah Edisi 216
Setelah mengetahui dalil ini, biasanya dengan rasa terpojok, Wahabi Salafi akan meminta dalil terkait shalat nishfu Syaban yang dilakukan secara berjemaah. Nah, ternyata Ibnu Taimiyah pun juga menjelaskan,
وَأَمَّا الصَّلَاةُ فِيهَا جَمَاعَةً فَهَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى قَاعِدَةٍ عَامَّةٍ فِي الِاجْتِمَاعِ عَلَى الطَّاعَاتِ وَالْعِبَادَاتِ فَإِنَّهُ نَوْعَانِ أَحَدُهُمَا سُنَّةٌ رَاتِبَةٌ إمَّا وَاجِبٌ وَإِمَّا مُسْتَحَبٌّ كَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَالْجُمُعَةِ وَالْعِيدَيْنِ. وَصَلَاةِ الْكُسُوفِ وَالِاسْتِسْقَاءِ وَالتَّرَاوِيحِ فَهَذَا سُنَّةٌ رَاتِبَةٌ يَنْبَغِي الْمُحَافَظَةُ عَلَيْهَا وَالْمُدَاوَمَةُ. وَالثَّانِي مَا لَيْسَ بِسُنَّةِ رَاتِبَةٍ مِثْلَ الِاجْتِمَاعِ لِصَلَاةِ تَطَوُّعٍ مِثْلَ قِيَامِ اللَّيْلِ أَوْ عَلَى قِرَاءَةِ قُرْآنٍ أَوْ ذِكْرِ اللَّهِ أَوْ دُعَاءٍ. فَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ إذَا لَمْ يُتَّخَذْ عَادَةً رَاتِبَةً
“Adapun shalat berjemaah pada malam tersebut, maka hal ini masuk dalam keumuman dalil yang menganjurkan berkumpul untuk ketaatan dan ibadah. Rinciannya dapat dibagi dua, pertama, shalat untuk dibiasakan. Shalat jamaah seperti ini sangat dianjurkan dilakukan untuk shalat wajib ataupun sunah seperti shalat yang lima waktu, shalat Jumat, shalat hari raya, shalat gerhana, istisqa’ dan tarawih. Maka shalat-shalat ini sangat dianjurkan untuk dijaga dan dirutinkan. Kedua, tidak sunah untuk dibiasakan, seperti berkumpul untuk melakukan shalat sunah secara berjemaah seperti qiyamul lail, membaca al-Qur’an, berzikir, dan berdoa secara berjemaah. Namun, hal ini tidak masalah jika tidak dijadikan sebagai kebiasaan.”
Baca Juga: 5 Klasifikasi Kesalahan Akidah Imam Ibnu Taimiyah
Dari sini dapat dipahami bahwa shalat malam nisfu Syaban memiliki dalil yang akurat. Bukan tanpa landasan seperti yang mereka tuduhkan. Begitulah ulasan yang disampaikan oleh Sayid Muhammad bin Alwi al Maliki dalam kitabnya Mādza fī Sya’bān. Wallahu a’lam.
M Fuad Abdul Wafi | Annajahsidogiri.id