Dalam realitas sosial, kerap muncul fenomena dari individu yang diyakini memiliki kemampuan khusus. Contoh dari fenomena tersebut di antaranya adalah kemampuan menangkap hal-hal yang berada di luar jangkauan penglihatan manusia, memprediksi kondisi alam (misalnya hujan atau panas), menelusuri keberadaan barang hilang, kekuatan fisik yang di luar nalar, bahkan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam suatu peristiwa. Sumber munculnya kemampuan khusus tersebut dapat beragam: ada yang terbentuk melalui menjalani laku spiritual atau tirakat dengan puasa, wirid, serta tirakat yang lain. Ada yang memperoleh kemampuan tersebut bukan dari praktek tirakat, melainkan sebagai warisan spiritual dari leluhur atau faktor keturunan.
Definisi dan esensi
Terdapat beberapa istilah yang berbeda-beda untuk fenomena tersebut di antaranya mukjizat, karamah, sihir dan lain lain. Al-Habib Abdur Rahman bin Muhammad al-Masyhur dalam kitabnya menjelaskan bahwa peristiwa supranatural (خوارق العادة) ada empat bagian:
Baca Juga; Syekh Sa’id Ramadhan Al-Buthi; al-Ghazali Kecil dari Suriah
pertama, mukjizat yaitu peristiwa di luar nalar yang muncul pada pribadi seorang hamba (nabi atau rasul) yang disertai dengan klaim kenabian dan tidak mampu ditandingi oleh siapapun. Namun bila peristiwa itu muncul sebelum hamba (nabi atau rasul) itu mengaku jadi nabi maka disebut Irhāṣ.
Kedua, karamah yaitu Keajaiban luar biasa yang muncul pada pribadi seorang hamba yang jelas kesalehannya, dan berkomitmen kuat dalam mengikuti Nabi ﷺ, tanpa melalui proses belajar maupun praktek amalan-amalan tertentu. Jika keajaiban itu muncul dengan latihan spiritual (riyāḍah) dan pembacaan azimah, Jika orang yang melakukannya memiliki niat baik dan tetap berpegang pada syariat dan azimah yang dibacanya tidak bertentangan dengan syariat, dan tidak ada kerugian syar‘i yang tampak pada orang lain dari kejadian luar biasa itu, maka hal ini termasuk rahasia-rahasia spiritual (asrār) dan pertolongan ilahi (ma‘ūnah).
Ketiga, istidrāj yaitu munculnya kejadian luar biasa pada orang fasik yang tertipu/dikhayalkan (tanpa melalu proses belajar maupun praktik amalan-amalan tertentu).
Keempat, sihir (perlawanan dari asrār dan ma‘ūnah) yaitu munculnya kejadian luar biasa dengan latihan spiritual (riyāḍah) dan pembacaan azimah terlarang yang timbul dari orang fasik atau kafir. Dan hukum belajar sihir adalah haram, bahkan bisa kafir jika meyakini kehalalan-nya.[1] Dan apabila kita telah menetapkan bahwa sesuatu itu adalah sihir dan kesesatan, maka haram menontonnya; karena kaidahnya adalah: melihat hal yang haram itu juga haram, seperti masuk ke tempat yang penuh gambar-gambar terlarang.
Baca Juga; Kajian Makna Ishmah Secara Komprehensif
Dengan penjelasan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa, jika ada orang yang mengaku mempunyai kekuatan spiritual atau menyaksikannya secara langsung, maka kita harus melalukan verifikasi pada kepribadiannya. Jika dia adalah orang yang lurus dalam mengikuti syariat, menjalankan perintah, meninggalkan larangan, mengetahui ilmu fardu ‘ain dan mengamalkannya, serta tidak mempelajari sebab-sebab yang menghasilkan perbuatan itu, maka hal tersebut tergolong karamah atau disebut rahasia-rahasia spiritual (asrār) dan pertolongan ilahi (ma‘ūnah), jika disertai dengan sebab-sebab yang menghasilkan perbuatan itu. Namun jika sebaliknya maka itu tergolong sihir.[2]
Ada yang mengatakan perbedaan utama antara mukjizat para nabi dan karamah para wali dibandingkan sihir adalah, bahwasanya sihir tetap dalam lingkup kausalitas ilmiah (hukum sabab dan musabbab), hanya saja sebab-sebab tersebut tersembunyi dan tidak diketahui oleh banyak orang, sehingga tampak seolah-olah menyalahi hukum alam. Dan juga, sihir itu bersifat target-specific. Maksudnya, sihir hanya khusus berlaku bagi orang yang menjadi targetnya. Bahkan, para pelaku sihir ketika diminta oleh raja-raja untuk melakukan sesuatu, mereka meminta nama-nama orang yang hadir dalam majelis tersebut, lalu mereka melakukan sihir berdasarkan nama-nama itu. Jika ada orang yang hadir tetapi tidak disebutkan namanya, ia tidak akan melihat apapun.[3]
Fadli Dakhlan | Annajahsidogiri.id
[1] Al-Ghurar al-Bahiyyah fī Syarḥ al-Bahjah al-Wardiyyah (5/17)
[2] Bughyatu al-Mustarsyidīn fī Talkhīṣ Fatāwā Ba‘ḍ al-A’immah al-Muta’akhkhirīn – al-Mujallad al-Awwal – al-Ṣafḥah 645 – Jāmi‘ al-Kutub al-Islāmiyyah
[3] Ibid.
































































