Berkurban merupakan suatu ibadah yang dilaksanakan pada setiap momen Hari Raya Idul Adha mulai tanggal 10 sampai 13 Dzul Hijjah. Setiap Muslim disunnahkan untuk melaksanakannya, kecuali mereka yang melaksanakan ibadah haji. Daging hewan kurban tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada orang-orang sekitar. Namun, ada sebagian tokoh Liberal yang memberi pernyataan, “Perbedaan Idul Adha tak usah bikin bingung. Yang perlu dipikirkan ulang: Apa perlu kita menyembelih ribuan binatang selama Idul Adha? Menurut saya, tidak. Ganti saja dengan uang. Menurut saya membantai ribuan binatang dalam sehari hanya demi ritual agama, kurang layak dilakukan. Lebih baik, uang untuk membeli binatang kurban diberikan kepada pengusaha kecil sebagai modal usaha. Kurban dalam bentuk hewan hanya menghambur-hamburkan sumber daya alam”. Lantas, bagaimana kita menanggapi pernyataan tersebut?
Tanggapan
Pernyataan semacam ini jelas sesat dan menyesatkan. Hanya orang yang minim akan ilmu agama, yang berani mengatakan sedemikian. Ada beberapa sebab mengapa pernyataan ini sesat, sebagai berikut:
Pertama, Kurban Merupakan Perintah Allah ﷻ
para ulama sepakat bahwa ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah ﷻ. Sebagaimana firman-Nya:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (Q.S. Al-Kautsar [108]: 02)
Ayat ini mengandung perintah terhadap Rasulullah ﷺ untuk melaksanakan shalat dan berkurban. Hal ini menunjukkan bahwa berkurban merupakan ibadah yang diperintahkan. Ibnu Katsir dalam kitab Tafsirul-Munir menafsiri lafaz “nahr” dengan berkurban di hari raya Idul Adha setelah pelaksanaan salat ied. Sebagaimana hadis Nabi ﷺ berikut:
كان رسول الله ﷺ يصلي العيد ثم ينحر نسكه ويقول: من صلى صلاتنا ونسك نسكنا فقد أصاب النسك ومن نسك قبل الصلاة فلا نسك له
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan salat Idul Adha, kemudian menyembelih kurbannya dan bersabda: Barang siapa yang menunaikan salat sebagaimana salat kami dan menunaikan ibadah kurban sebagaimana ibadah kurban kami, maka ia telah menunaikan manasiknya, dan barang siapa yang menunaikan kurban sebelum shalat, maka manasiknya tidak dianggap”.
Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad ﷺ berkurban seusai salat ied. Maka dari itu, ulama menetapkan bahwa berkurban harus dilakukan setelah shalat ied sesuai dengan tuntunan Rasulullah.
Kedua, Kurban Memiliki Sejarah
Sejarah kemunculan ibadah Kurban, bermula dari kisah Nabi Ibrahim yang diberi ujian oleh Allah ﷻ untuk menyembelih putranya; Nabi Ismail. Kejadian ini diabadikan oleh Allah ﷻ dalam al-Quran-Nya, surat as-Shâffât ayat 102-109.
Syekh Muhammad bin Ibrahim dalam kitabnya Fatawâ wârasail samahati syekh Muhammad bin Ibrahim bin Abdul Latif, menjelaskan bahwa dari ayat ini muncullah penysariatan kurban dalam haji, mengikuti peristiwa Nabi Ibrahim, ketika Allah memerintahkannya untuk mengorbankan putranya: Ismail, maka dia patuh (pada tuhannya), kemudian Allah menebusnya dengan pengorbanan yang besar, demikian Nabi Muhammad ﷺ, para sahabat Nabi dan semua Muslim mempraktikkannya, generasi demi generasi, dan abad demi abad.
Dari sini, bisa kita pahami bahwa ibadah Kurban merupakan ibadah bersejarah, bukan ibadah yang bisa disepelekan keberadaannya, apalagi diragukan kebenarannya.
Ketiga, Akal bukan Neraca Legalitas Suatu Ibadah
Telah kami singgung di atas, bahwa klaim ibadah Kurban tidak perlu dilakukan, merupakan klaim sesat. Hanya orang yang menjadikan akal sebagai tolak ukur legalitas ibadah saja yang berani melontarkan pernyataan sesat seperti itu. Jika mengukur suatu kebenaran murni menggunakan akal, tentu agama akan rusak. Misalnya, apa kita pernah berfikir kenapa kita diwajibkan melaksanakan haji? Bukankah pelaksanaan haji hanya akan memperoleh Lelah, apalagi bagi orang orang yang jaraknya sangat jauh dari Makah. Maka dari itu, Orang-orang yang masih mempertanyakan tujuan suatu ibadah yang telah disyariatkan, tidak lain karena mereka tidak mengetahui hikmah disyariatkanya ibadah tersebut. seandainya mereka berfikir sejenak untuk merenungi hikmahnya, pastinya mereka tidak akan mempertanyakan legalitas terlebih tujuan suatu ibadah.
Perlu kita ketahui, diantara hikmah Allah menciptakan hewan adalah agar kita bisa mengambil manfaat dari hewan tersebut, baik dengan menunggainya maupun dengan memakannya. Hal ini telah Allah tegaskan dalam Firman-Nya berikut:
وَالْاَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيْهَا دِفْءٌ وَّمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُوْنَ
“Dan hewan ternak telah diciptakan-Nya, untuk kamu padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan”. (Q.S as-Shâffât [37]:5)
Dalam ayat lain, Allah berfirman:
اَللّٰهُ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَنْعَامَ لِتَرْكَبُوْا مِنْهَا وَمِنْهَا تَأْكُلُوْنَۖ
“Allah-lah yang menjadikan hewan ternak untukmu, sebagian untuk kamu kendarai dan sebagian lagi kamu makan”. (Q.S Al-Ghafir [40]:79)
Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitabnya tafsir al-Munir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan lafaz “an`am” dalam ayat tersebut adalah unta, sapi dan domba, yang mana tiga hewan tersebut merupakan hewan yang boleh dijadikan kurban.
Dua ayat barusan menunjukkan bahwa salah satu tujuan Allah ﷻ menciptakan hewan adalah untuk dimakan oleh kita. sebab, jika kita berpikir lebih dalam lagi untuk apa hewan diciptakan jikalau tidak di manfaatkan oleh kita. tanpa disembelih, haruskah kita menunggu hewan tersebut menjadi bangkai baru bisa kita makan? Bukankah fikih telah menjelaskan bahwa haram bagi kita untuk memakan bangkai kecuali dalam keadaan tertentu. Oleh karena itu, menyembelih hewan kurban bukanlah sebuah penghamburan sumber daya alam, justru dengan berkurban kita bisa meningkatkan katakwaan dan solidaritas kita sesama umat Islam dengan saling berbagi daging kurban di hari raya.
Dari penjelasan di atas, bisa kita pahami bahwa pernyataan “Kurban tidak perlu dilakukan, Kurban dalam bentuk hewan hanya menghambur-hamburkan sumber daya alam”, merupakan pernyataan sesat serta tidak berdalil, yang hanya dilontarkan oleh mereka yang akalnya pendek. Wallâhu a’lamu bis shawâb.
Moh Zaim Robbani | Annajahsidogiri.id