Beberapa hari terakhir ini, nampaknya pemikiran liberal kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya surut tak begitu di hiraukan. Pemikiran yang terlalu enjoy dalam memahami teks agama ini, kembali meluncurkan pernyataan-pernyataan kontroversial yang tentunya akan membingungkan terlebih bagi kalangan awam.
Salah satu opini yang mereka luncurkan adalah; Mengenai hijab bagi wanita Muslimah. Mereka menyatakan bahwa hijab tidak mutlak wajib dipakai sebagaimana yang telah dirumuskan oleh para ulama, melainkan masih mengacu pada keadaan sekitar. Dalam arti lain, jika di suatu daerah hijab sudah tidak dilestarikan, memamerkan aurat sudah di anggap hal yang wajar, maka memakai hijab di daerah tersebut dianggap tidak relevan. Karena menyalahi tradisi atau kebiasaan masyarakat.
Tentu pernyataan semacam ini sangat berbahaya. Dan bisa dijadikan sebagai santapan hangat bagi orang yang sudah terbiasa mempertontonkan aurat. Dan akan sangat berpengaruh bagi orang yang mindsetnya agak konslet dan mudah mengekor pada pemikiran liar. Lantas bagaimana kita merespon pernyataan tersebut? Berikut ulasan sederhananya;
Pertama, Mengenai kewajiban menutup aurat (yang juga mencakup leher dan kepala) bagi wanita Muslimah yang sudah baligh, sudah di jelaskan dalam al-Qur’an surah an-Nur ayat 31. Imam as-Suyuthi dalam kitabnya iklil fi isthinbathit-Tanzil menuturkan bahwa leher dan kepala wajib di tututupi oleh wanita sebagaimana penjelasan ayat tersebut. Juga ulama’ madzahibul arba’ah sepakat bahwa leher dan kepala wajib di tutupi. Perbedaan yang terjadi di antara mereka hanya terbatas pada wajah dan telapak tangan.
Kedua, Melegallkan memamerkan aurat dengan berdalih kebiasaan masyarakat tentu sangat rancu dan tidak bisa di benarkan. Dalam hal ini Allah swt berfirman:
{يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ [الأعراف: 31]
Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki dalam kitabnya Syari’atullah al-Khalidah menjelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan untuk membantah kebiasaan orang arab jahiliah yang pada waktu itu melaksanakan ibadah thawaf dalam keadaan telanjang bulat. Mereka beralasan bahwa baju yang mereka pakai tidak layak untuk di gunakan beribadah karena sudah terlumuri dosa yang mereka lakukan. Sungguh alasan yang memukau, sayang akal-akalan.
Wal hasil, bisa disimpulkan bahwa melegalkan membuka aurat_-sebaimana yang di utarakan oleh liberalis- hanya dengan berdalih tradisi tidak bisa dibenarkan. Terlalu rapuh dan tidak argumentatif. Karena jelas melabrak aturan yang telah baku dalam syari’at.
Ilwa Nafis sadad | Annajasidoigiri.id
Comments 0