Kesunahan membaca qunut dalam salat Subuh sejatinya sudah menjadi perbedaan di kalangan ulama salaf kita yang saleh. Dalam mazhab Hambali dan Hanafi, membaca qunut tidak disunahkan ketika salat subuh. Akan tetapi, dalam mazhab Syafii dan Maliki, justru membaca qunut disunahkan dalam salat subuh. Perbedaan ini terjadi sebab imam-imam yang mulia tersebut berbeda pendapat dalam memandang kuat tidaknya hadist tentang qunut. Imam Hambali-Hanafi tidak mensunahkan qunut sebab mereka berpandangan bahwa riwayat yang menjelaskna bahwa Rasulullah SAW tidak membaca qunut adalah riwayat yang lebih kuat. Adapaun imam Syafii-Maliki berpandangan bahwa riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW membaca qunut justru lebih kuat. Dua pendapat ini sama-sama berlandaskan hadis yang bermuara pada Rasulullah SAW. Tidak seperti pendapat kaum Wahabi yang suka membidahkan bahkan menghujat pelaku qunut. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa qunut dalam salat subuh bukanlah sunah Rasulullah SAW.
Pendapat yang mengatakan bahwa qunut dalam salat Subuh adalah sunah merupakan pendapat yang lebih kuat dan diikuti oleh kebanyakan ahli hadis, sebab pendapat ini lebih kuat argumennya dalam persefektif ilmu hadis. Adapaun salah-satu dalil yang digunakan oleh ulama yang berpendapat sunah adalah hadis berikut ini:
عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ قُلْتُ لأَنَسٍ هَلْ قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى صَلاَةِ الصُّبْحِ قَالَ نَعَمْ بَعْدَ الرُّكُوعِ يَسِيرًا
Dari Muhammad bin Sirin, beliau berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik: “Apakah Rasulullah SAW membaca qunut dalam salat Subuh?” Beliau menjawab: “Ya, setelah rukuk sebentar.” (H.R Muslim, no 1578)
Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa qunut tidak sunah berdasarkan hadis berikut:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ
dari Anas, sesungguhnya Rasulullah SAW membaca qunut selama satu bulan, di dalamnya mendoakan keburukan bagi beberapa suku Arab, kemudian meninggalkannya. (H.R Muslim, no 1586).
hadis yang kedua ini menerangkan bahwa Rasulullah SAW melakukan qunut hanya satu bulan, lalu meninggalkannya. Kedua hadis di atas sama-sama hadis sahih yang riwayatkan Imam Muslim. Jika dibaca sepintas, kedua hadis tersebut seakan bertentangan. Namun, sejumlah ahli hadis mengkomparasikan dua hadis ini. sebagaimana pendapat Imam al-Baihaqi dalam kitab Sunan al-Kubra. Beliau mengatakan, bahwa maksud dari hadis yang kedua, bahwa Rasulullah melakukan qunut untuk melaknat atau mendoakan keburukan bagi beberapa suku arab, itu hanya berlangsung sebulan saja. Kemudian Rasulullah SAW tidak lagi melaknat mereka di dalam qunut. Bukan berarti Rasulullah SAW serta merta meninggalkan qunut selamanya. Buktinya ada riwayat lain, sebagaimana hadis yang pertama, bahwa Rasulullah SAW melakukan qunut sampai beliau wafat.
Maka, sampai di sini kita tahu, bahwa perselisihan ulama dalam masalah qunut sama-sama berlandaskan hadis yang kuat dan argumen yang kuat pula. Maka, kita harus menghormati hasil ijtihad mereka yang sudah matang. Bukan malah menghujatnya dan menganggapnya sebagai bidah tercela, yang pelakunya pasti masuk neraka, sebagaimana pendapat sebagian kaum Wahabi yang dangkal pemahamannya.
Baqir Madani|AnnajahSidogiri.id