Sudah lumrah kita melihat orang yang sujud pada momen-momen tertentu. Terkadang sujud dilakukan untuk mengekspresikan kebahagiaan, kekecewaan, penyesalan dan semacamnya. Fenomena ini perlu mendapat perhatian serius. Sebab dalam Islam, sujud hanya boleh dilakukan dalam ibadah kepada Allah ﷻ. Bagaimana Islam memandang orang yang sujud kepada sesamanya? Seperti kepada seorang alim atau orang tua, dengan tujuan sebagaimana dijelaskan di atas? Berikut kajian selengkapnya.
Menyoal Sujud Kepada Selain Allah ﷻ
Sujud adalah salah satu gerakan dalam shalat yang tidak boleh ditinggalkan. Bersujud berarti menyembah atau memberikan penghormatan secara total kepada yang disujudi (objek sujud). Namun tentu ,saja kami tidak akan mengkaji perihal sujud sebagaimana dalam shalat, penulis mencoba mengalisisnya dari segi akidah.
Baca Juga: Merangkai Bacaan Wirid yang Tidak Warid
Tidak sedikit terjadi di tengah masyarakat, ketika melakukan kesalahan yang dirasa amat berat dan sulit untuk dimaafkan maka ia memohon maaf dengan cara bersujud. Terjadi juga ketika seorang diancam dengan hukuman yang berat. Tidak hanya itu, ada juga yang memohon restu kepada orang tuanya dengan bersujud, saking inginnya agar dikabulkan. Masih banyak lagi hal serupa yang berbentuk sujud kepada selain Allah ﷻ. Lalu bagaimana kita mesti menyikapi fenomena ini?
Di antara hal yang bisa menyebabkan seorang muslim menjadi murtad adalah melakukan sujud pada selain Allah ﷻ. Dalam kitab Is’âdur-Rafîq disebutkan, sujud yang dilakukan kepada selain Allah ﷻ dengan tujuan takzim atau mengagungkan itu berhukum haram. Bahkan bertujuan mutlak pun juga haram, dan bisa dicap kafir apabila bersujud dengan niat ibadah.
Perlu digarisbawahi terlebih dahulu, bahwa hukum di atas itu berlaku dalam keadaan tidak darurat. Jika dalam kondisi darurat, hal itu diperbolehkan. Tidak haram dan tidak sampai mengakibatkan kafir. Semisal jika tidak sujud maka akan dibunuh dan lain sebagainya. (Mirqâtus-Shu’udit-Tashdîq, hlm. 17)
Bagaimana jika sujud kepada orang tua atau kepada ulama, apakah juga berhukum haram atau bahkan kafir, mengingat kita diperintah untuk menghormati orang tua juga pada ulama?
Baca Juga: Menyingkap Turbah Husainiyah; Batu Sujud Orang Syiah
Ketika Zat yang berhak disujudi hanya Allah ﷻ, maka bersujud kepada ulama atau orang tua juga dilarang. Bahkan ada pendapat yang menyatakan sujud kepada orang alim adalah hal pembodohan. Berbeda jika hanya sebatas mencium kaki seorang ibu sebagai bentuk kasih sayang kepadanya, maka hal itu diperbolehkan.
Alâ kulli hâl, bersujud kepada selain Allah ﷻ tidak boleh, termasuk kepada orang tua atau orang alim sekalipun. Karena tidak ada yang berhak untuk disujudi selain kepada Allah ﷻ, Zat yang Maha Esa dan Kuasa. Wallâhu A’lâm.
Ismail | Annajahsidogiri.id