Membahas tentang khilafah tidak pernah ada habisnya. Sebab, para pengusungnya tidak pernah lelah untuk merealisasikan terwujudnya khilafah dalam sebuah negara, lebih-lebih seluruh dunia.
Definisi dari khilafah itu sendiri adalah pengganti Rasulallah setelah wafatnya untuk mengurus persoalan umat dan menjaga terealisasinya syariat Islam. Hal itu hanya terlaksana pada masa para khalifah yang disebut Khulafaur-rasidin. Yakni, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali Radhiya Allahu Anhum dan lalu sayyid hasan selama beberapa bulan. Maka sempurnalah menjadi 30 tahun.
Baca Juga: Kesalahan Hizbut-Tahrir Memahami Khilafah
Para ulama ahlu sunah waljamaah sepakat bahwa khilafah an-nubuwah hanya terlaksana selama 30 tahun. Sebagaimana sabda beliau, “khilafah kenabian berdiri selama 30 tahun. Sedangkan khilafah setelahnya berupa kerajaan.”(HR.Ahmad) dalam musnadnya juz 4 hlm 273.
Memang pemimpin setelah empat khalifah tersebut juga termasuk khalifah. Hanya saja, bukan khilafatun-nubuwah akan tetapi lebih tepatnya khilafatul-mulk karena mengunakan sistem kerajaan dengan menunjuk keturunannya sebagai pengganti bukan dengan permusyawaratan sebagaimana khalifah yang empat.
Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan khalifah yazid yang diangkat bukan dengan permusyawaratan bahkan pilihan langsung dari ayahnya. Hal itu membuat keluar dari penyebutan khilafah dan menjadikan sistem kerajaan.
Mereka memperasempit makna khilafah. Realitanya jauh sebelum Khulafaur-rasidin sudah ada khilafah, nabi adam dan para rasul setelahnya sampai nabi muhammad adalah khilafah yakni pemimpin bumi sebagaimana firman allah:
وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰئكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”
Sedangkan yang mereka inginkan adalah bersatunya umat Islam dalam satu khilafah. Hal ini yang sangat tidak mungkin terjadi. Pada masa dinasti abbasiyah umat Islam tidak dalam satu naungan karena sulitnya jangkauan wilayah yang sangat luas. Dinasti ini tidak bisa menjaga stabilitas negara. Sehingga, wilayah yang jauh acap-kali melepaskan diri. Apalagi jika diterapkan pada masa sekarang yang mana Islam sudah terpecah menjadi banyak negara.
Baca Juga: Haruskah Berteriak Khilafah?
Mereka menyalah-gunakan hadis,“Barangsiapa membaiat seorang imam, lalu dia memberikan genggaman tangan dan buah hatinya, maka hendaklah dia menaatinya, jika dia mampu. Lalu jika datang orang lain yang menentangnya, maka penggallah leher orang tersebut.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Hadis ini adalah acuan bahwa khilafah atau pemimpin hanya satu di seluruh dunia. Faktanya setiap negara Islam mengangkat pemimpin mereka masing-masing. Lalu apakah negara-negara tersebut harus berkumpul menjadi satu negara dengan wilayah yang tepisah-pisah. Hal itu tidak mungkin terjadi.
ketika setiap wilayah mengangkat masing-masing pemimpin bukan berarti tidak sah secara syara’. Akan tetapi tidak menggunakan sistem pemerintahan sebagaimana Khulafaur-rasidin. Dan negara yang mempunyai pemimpin seperti itu tetap dikatakan sah sebagai negara, seperti di indonesia.
semua negara Islam yang mempunyai masing-masing pemimpin juga termasuk khilafah, meskipun adanya tidak seperti khilafah yang sesungguhnya. Maksud dari wajib mengangkat khilafah adalah wajib adanya pemimpin setiap wilayah bukan harus dengan khilafah menyatukan seluruh dunia.
M Nuril Ashabi Lutfi | Annajahsidogiri.id