Sejak generasi salaf, umat Islam sudah membaca kunut pada rakaat kedua shalat shubuh. Memang, terkait kesunahan pembacaannya ulama maih tarik ulur. Imam Syafi’i dan gurunya, Imam Malik RA, menghukumi sunah membaca kunut pada shalat shubuh, sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal tidak menyunahkan dan hanya menganjurkan membaca kunut saat ada bencana.
Baca Juga: Qunut Menurut Ulama Salaf
Perbedaan pandangan ini bersumber dari ketakseragaman dalil mereka dalam hal penggalian hukum. Namun, perbedaan pendapat ini sama-sama memiliki dalil tersendiri dari hadis Nabi maupun perkataan shahabat, sehingga mereka tidak saling lempar kata salah satu sama lain. Mereka tetap menjunjung tinggi slogan perbedaan adalah rahmat.
Namun, ada saja kelompok yang enggan menoleran perbedaan semacam ini dan menuduh pendapat ulama yang tidak sama dengan pendapatnya dengan bidah, bahkan mereka tidak segan untuk memvonis orang yang membaca kunut telah menyalahi sunah nabi. Syekh Abdul Aziz bin Baz, seorang ulama Wahabi kontemporer, dalam fatwanya menyatakan dengan tegas bahwa berkunut dalam shalat shubuh tanpa adanya sebuah musibah (nazilah) merupakan hal makruh yang selayaknya untuk dijauhi, bahkan tergolong perbuatan bidah menurut pendapat sahih.
Tuduhan ngasal semacam ini jelas tidak bisa diterima, sebab ulama yang menganjurkan kunut tidak seenaknya mencetuskan hukum tanpa dalil. Oleh karena itu, berikut penulis tampilkan beberapa dalil Imam as-Syafi’I yang menunjukkan kesunahan pembacaan kunut. Hal ini sebagai bentuk “serangan balik” pada tuduhan golongan Wahabi.
Hadis pertama
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ اِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ فِي اَخِرِ رَكْعَةٍ قَنَتَ (رَوَاهُ ابْنُ نَصْر فِي قِيَامِ الَّيْلِ بِاِسْنَادٍ صَحِيْحٍ)
Artinya, “Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah apabila bangun dari rukuk dalam shalat shubuh pada rakaat akhir, selalu membaca kunut. (HR. muhammad bin Nasr al-Marwazi dalam kitab Qiyamul-Lail dengan sanad yang sahih).
Hadis kedua
عَنْ مُحَمَّد بْنُ سِيْرِين قَالَ قُلْتُ لِاَنَسَ هَلْ قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ؟ قَالَ نَعَمْ بَعْدَ الرُّكُوْعِ يَسِيْرًا(رَوَاْهُ مُسْلِمٌ)
Artinya, “Dari Muhammad bin Sirrin, beliau berkata: aku bertanya kepada Anas bin Malik, ‘Apakah Rasulullah membaca kunut dalam shalat shubuh?’ beliau menjawab, ‘Ya, setalah rukuk sebentar’.” (HR. Muslim).
Selain dua hadis tadi, ternyata Imam Ahmad yang dijadikan rujukan oleh orang Wahabi juga meriwayatkan hadis bahwa Nabi Muhammad SAW selalu melakukan kunut pada shalat shubuh sebagaimana dalam Musnadnya
عَنْ أَنَس بْنِ مَالِك رَضِىَ اللهُ عَنْهُ؛ « مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ يَقْنَتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا » ) رَوَاهُ أَحْمَد فِي مُسْنَدِهِ
Artinya, “Rasulullah SAW selalu membaca kunut dalam shalat shubuh sampai beliau wafat.” (HR Ahmad dalam Musnadnya).
Hadis-hadis di atas merupakan dalil kuat yang menunjukkan bahwa membaca kunut pada shalat shubuh adalah sunah. Selain itu, pendapat Imam Syafi’i ini sudah diikuti oleh mayoritas umat Islam bahkan mayoritas ulama hadis memberikan indikasi bahwa pendapat ini kuat dari segi dalil.
Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarh Muhaddzab menyatakan disunahkan kunut dalam shalat shubuh, baik ada bencana ataupun tidak, adalah pendapat mayoritas salaf dan orang-orang setelahnya, di antara yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman, Ali, Ibnu Abbas dan Barra’ bin Azib RA.”( Majmu’ Syarh Muhaddzab 3/504) Adapun landasan oleh ulama yang menyatakan kunut tidak sunah adalah hadis berikut,
عَنْ اَنَس اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُوْ عَلَى اَحْيَاءِ مِنْ اَحْيَاءِ العَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ (رواه مسلم)
Artinya, “Dari Anas bahwa Rasulullah kunut selama satu bulan, yang di dalamya mendoakan keburukan bagi beberapa suku Arab, lalu meninggalkannya.” (HR. Muslim) Bila kita mau mengkaji hadis di atas secara intens, kita akan menemukan fakta bahwa maksud dari hadis ini adalah Rasulullah mendoakan jelek beberapa suku Arab dalam kunut hanya satu bulan, setelah itu meninggalkan mendoakan buruk tersebut, bukan meninggalkan kunutnya.
So, hadis tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan hadis yang menjelaskan Nabi SAW selalu melakukan kunut sampai wafat. Wallahu a’lam.
Nuruddin | annajahsidogiru.id