• xnxx
  • xnxx
Menanggapi Feminisme Secara Objektif (#1) - AnnajahSidogiri.id
AnnajahSidogiri.id
No Result
View All Result
Rabu, Februari 18, 2026
  • Login
  • Terbaru
  • Aktual
    ISLAM ITU TIDAK ANTI TRADISI!

    ISLAM ITU TIDAK ANTI TRADISI!

    Mengucapkan “Al-Marhum” Pada Orang Kafir

    Mengucapkan “Al-Marhum” Pada Orang Kafir

    Mengucapkan “Al-Marhum” Pada Orang Kafir

    Ajaran Tauhid Para Nabi dan Rasul

    Mengapa Ektsrem Kanan Lebih Tampak Ahli Ibadah?

    Mengapa Ektsrem Kanan Lebih Tampak Ahli Ibadah?

    Dongeng Isra’ Mikraj

    Dongeng Isra’ Mikraj

    Mengapa Tidak Ada Rasul Wanita?

    Mengapa Tidak Ada Rasul Wanita?

    Maryam

    Maryam Merupakan Nabi?

    Dimensi Akidah Makhluk Ghaib

    Dimensi Akidah Makhluk Ghaib

    Mukjizat

    Kenali Mukjizat dan Fenomena Lainnya (!)  

  • Aswaja
    MODERASI ISLAM NO! ISLAM ITU MODERAT YES!

    MODERASI ISLAM NO! ISLAM ITU MODERAT YES!

    Imamul Mutakallimin;  Ahmad bin Muhammad ath-Thahawi

    Prinsip Interaksi dengan Non-Muslim

    Awam dan Kewajibannya Terhadap Hukum Syariat

    Imamul Mutakallimin;  Ahmad bin Muhammad ath-Thahawi

    Bagaimana Aswaja Memandang Rezeki?

    Wali

    Wali dan Karamah [3/3]

    karomah wali

    Wali dan Karamah [2/3]

    Wali dan Karamah [1/3]

    Arti Mimpi Melihat Allah

    Ketika Kau Membenci Ahlul Bait

    Ketika Kau Membenci Ahlul Bait

  • Liberal
    Sekularisme

    Islam vs Sekularisme Politik

    Nabi Muhammmad ﷺ Seorang Tokoh Pluralisme?

    Nabi Muhammmad ﷺ Seorang Tokoh Pluralisme?

    Analisis Misi Orientalis

    Analisis Misi Orientalis

    Syariat

    Syariat Islam Harus Dijalankan

    Kemakhlukan Al-Quran Versi Muktazilah dan Liberal

    Tuhan Tidak Adil?

    Membantah Isu Feodalisme dalam Pesantren (2/2)

    Membantah Isu Feodalisme dalam Pesantren (2/2)

     Membantah Isu Feodalisme dalam Pesantren (1/2)

     Membantah Isu Feodalisme dalam Pesantren (1/2)

    Menepis Tafsir Feminis

  • Wahabi
    Politik Wahabi vs Dinasti Utsmani (1/2)

    Politik Wahabi vs Dinasti Utsmani (1/2)

    Keterlibatan Inggris Dalam Kampanye Wahabisme

    Keterlibatan Inggris Dalam Kampanye Wahabisme

    Shalawat Nabi Dan Sejarah Kelam Wahabi

    Shalawat Nabi Dan Sejarah Kelam Wahabi

    Kontroversi Wahabi Perihal Mengatakan “ Sayyid “ Pada Nabi

    Kontroversi Wahabi Perihal Mengatakan “ Sayyid “ Pada Nabi

    Apa Yang Menjadi Dalil Boleh Baca Al-Quran di Kuburan?

    Apa Yang Menjadi Dalil Boleh Baca Al-Quran di Kuburan?

    Dusta Wahabi Terhadap Akidah Ulama (#1)

    Dusta Wahabi Terhadap Akidah Ulama (#1)

    Cikal Bakal Ideologi Tajsim

    Cikal Bakal Ideologi Tajsim

    Fitnah Wahabi Pada Imam Syafi’i Perihal Tasawuf

    Fitnah Wahabi Pada Imam Syafi’i Perihal Tasawuf

    Jimat Kalung Balita, Bidahkah?

    Jimat Kalung Balita, Bidahkah?

  • Syiah
    al-Kisai

    Menyikapi Kisah Ahlul Kisa’ dengan Benar

    Allah Adalah Dzat, Bukan Roh

    Ismailiyah: Sinkronisasi Filsafat dalam Ajaran Syiah

    Syiah

      Membedah Hadis Syiah

    Menyoal Cinta Syiah kepada Ahlul Bait

    Sekte Al-Kaysaniyyah: Antara Politik, Pembalasan, dan Penyimpangan

    Sekte Al-Kaysaniyyah: Antara Politik, Pembalasan, dan Penyimpangan

    Sekilas Tentang Politik Syiah

    Sekilas Tentang Politik Syiah

    Perkembangan Syiah di Indonesia

    Perkembangan Syiah di Indonesia

    Aliran Ghurabiyyah sekte Syiah Yang Keluar dari Arus Utama Islam

    Aliran Ghurabiyyah sekte Syiah Yang Keluar dari Arus Utama Islam

    Sekte Saba’iyah: Awal Mula Ekstremisme dalam Sejarah Islam

    Sekte Saba’iyah: Awal Mula Ekstremisme dalam Sejarah Islam

  • Lintas Agama
  • Serial Akidah Awam
  • Publikasi
    • Buletin Tauiyah
    • e-book
    • Kajian Kitab Kiai
    • Kolom
    • Konsultasi
      Jahmiyyah; Sekte Pengingkar Asma Allah

      Jahmiyyah; Sekte Pengingkar Asma Allah

      Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#3)

      Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#3)

       Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#2)

       Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#2)

      Asmaul-Husna: Apakah Cuma Sembilan Puluh Sembilan Nama?

      Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#1)

      Takdir Dan Pertanyaan-Pertanyaan Membingungkan (#1)

      Jangan Katakan Al-Quran Makhluk !

      Jangan Katakan Al-Quran Makhluk !

      Siapa Iblis Itu?

      Siapa Iblis Itu?

      Mengapa Tahlilan Hingga 7 Hari?

      Mengapa Tahlilan Hingga 7 Hari?

      Hikmah di Balik Menabur Bunga di Atas Kuburan

      Hikmah di Balik Menabur Bunga di Atas Kuburan

    • Resensi
    • Tokoh
      al-Buthi

      Syekh Sa’id Ramadhan Al-Buthi; al-Ghazali Kecil dari Suriah

      Strategi Membendung Aliran Sesat di Era Globalisasi

      Syekh Ahmad Zaini Dahlan; Mufti dan Pejuang Melawan Wahabi

      Syeikh Al-Baijuri:  Sang Pembela Kebenaran

      Syeikh Al-Baijuri: Sang Pembela Kebenaran

      at-Thohahawi

      Imamul Mutakallimin; Ahmad bin Muhammad ath-Thahawi

      Ahmad Bin Hanbal: Amir al-Mukminin al-Hadis

      Ahmad Bin Hanbal: Amir al-Mukminin al-Hadis

      Mutiara Pembela Ahlusunnah dari Kota Mekah

      Mutiara Pembela Ahlusunnah dari Kota Mekah

      Saad al-Din at-Taftazani

      Saad al-Din at-Taftazani

      Syekh Muhammad bin Umar Al-Hadhrami

      Syekh Muhammad bin Umar Al-Hadhrami

      Al-Imam Al-Ghazali

      Al-Imam Al-Ghazali

      • Firqah
    • Wawancara
  • Video
AnnajahSidogiri.id

Menanggapi Feminisme Secara Objektif (#1)

Redaksi by Redaksi
14 Maret 2022
in Aswaja, Liberal
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Menanggapi Feminisme Secara Objektif (#1)
167
SHARES
2.1k
VIEWS
Bagikan di FBBagikan di TwitterBagikan di WABagikan di Telegram

Dalam perspektif fikih, hubungan nikah suami-istri menjadi sebab keduanya memiliki beberapa hak yang sama-sama wajib dilaksanakan. Apabila kewajiban-kewajiban itu dilaksanakan dan dipenuhi oleh keduanya secara baik dan tepat, maka hal itu akan menumbuhkan hubungan erat yang dapat membuat keduanya semakin harmonis.

Hanya saja, melalui konteks ini para aktifis gender kemudian banyak mengkaji hak-hak wanita. Menurut mereka, penafsiran dan produk hukum kitab-kitab turats terhadap hak-hak wanita dinilai diskriminatif dan subordinatif.

Sebagai contoh masalah poligami, ‘iddah, warisan, aurat, talak, persaksian, nusyuz dan izin keluar rumah yang semuanya menitik beratkan kepada kaum wanita. Hidupnya seakan-akan menjadi babu, terkungkung di dalam rumah, mengurusi urusan rumah tangga, tidak bebas sebagaimana kita kaum pria. Dan masih banyak lagi contoh-contoh lain yang menurut mereka dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan subordinasi.

Secara garis besar, apa yang melatar belakangi perbedaaan hukum syariat terhadap laki-laki dan wanita, baik dalam sosial maupun rumah tangga? Dan bagaimana kita memastikan bahwa wanita diatur di dalam islam secara adil dan menjamin kesejahteraan sosial serta keharmonisan rumah tangga? Maka mari kita nikmati ulasan berikut ini.

Garis besar yang melatar belakangi perbedaan hukum syariat antara laki-laki dan wanita, baik dalam sosial maupun rumah tangga adalah perbedaan fitrah atau karakter antara keduanya. Dimana fitrah wanita lebih lemah lembut dari pada laki-laki akan tetapi pemikirannya lebih lemah. Sedangkan laki-laki lebih unggul dalam aspek pemikiran akan tetapi lemah dalam aspek kelembutan dan kehalusan. Adanya keunggulan dan kekurangan ini agar menyempurnakan satu sama lain sekaligus menjadi faktor yang membedakan hukum syariat antar keduanya.

Berkaitan dengan hal itu, Allah swt berfirman:

 الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ

 “Para laki-laki lebih kuat dari pada perempuan.” (QS. An-Nisa: 34)

Namun, ayat ini seringkali dijadikan alat untuk menuduh bahwa Islam tidak adil dan tidak memandang sama laki-laki dan perempuan.

Dr M. Said Ramadlan al-Buthi dalam kitabnya yang bertajuk La Ya’tihil-Bathil menuturkan bahwa tuduhan itu tidak benar, bahkan sebaliknya islam memandang sama terhadap laki-laki dan perempuan dan mentiadakan wilayahbagi laki-laki kepada perempuan. Allah berfirman:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

Menurut beliau, untuk menjawab tuduhan miring itu, kita harus memahami perbedaan kata wilayah dan kata qawamah. Dalam istilah syarak, wilayah adalah efek dari kurangnya kekuasaan pada seseorang. Sedangkan qawamah adalah tanggung jawab suami perihal urusan istri dalam menjaganya dari segala sesuatu yang membahayakan serta bertanggung jawab atas segala kebutuhan materi maupun maknawi[1]. Beliau juga dalam kitabnya yang bertajuk Yughalitunaka Idz Yaqulun menjelaskan bahwa maksud dari kata qawamah bukanlah penguasaan melainkan administrasi dan tata usaha[2].

Kehidupan rumah tangga adalah bagian kehidupan sosial. Pada setiap perkumpulan, mau tidak mau harus ada pemimpinnya. Karena dalam setiap perkumpulan pasti terjadi perbedaan pendapat dan kecondongan, sehingga kemaslahatan hanya bisa tercapai bila terdapat pemimpin yang dijadikan rujukan. Lantas siapakah yang pantas menjadi pemimpin rumah tangga?[3]

Tentu jawabannya adalah suami. Sebab, yang wajib menafkahi keluarga adalah suami dan apabila terjadi kejadian yang membahayakan rumah tangga, yang menjadi orang terdepan adalah suami, pun seorang perempuan akan berlindung di belakang laki-laki. Demikianlah fitrah manusia, sehingga logis bila Islam memperlakukan mereka sesuai dengan fitrah mereka dalam kehidupan rumah tangga maupun kehidupan sosial yang lain.

Dapat kita fahami dari pemaparan di atas bahwa ayat itu sama sekali tidak mengindikasikan adanya diskriminasi pada perempuan, bahkan ayat tersebut hanyalah penegasan akan perbedaan fitrahatau karakter antara keduanya.

Beberapa hukum yang dianggap oleh sebagain pegiat feminisme sebagai bentuk diskriminasi dan subordinasi, memanglah sangat sulit untuk dipahami oleh mereka. Oleh karena itu, mari kita diskusikan secara kritis dan objektif hukum-hukum tersebut secara terperinci.

Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawi menjelaskan bahwa hukum syariat terklasifikasi menjadi dua, yaitu dogmatif (ta’abbudi) dan rasional (ta’aqquli). Maka, ada beberapa hukum syariat yang memang tidak bisa diketahui alasan atau hikmahnya, seperti riba dan beberapa tatacara bersuci dari hadas baik kecil maupun besar. Namun, sebagaian ulama berpandangan bahwa segala hukum syariat pasti terdapat hikmah dan rahasia yang terkandung di dalamnya[4].

Maka sikap yang tepat untuk menanggapi propaganda para liberalis ialah memahami satu persatu hikmah mendasar disyariatkannya hukum-hukum tersebut. Beberapa hukum yang sering disalah pahami oleh mereka seperti poligami, ‘iddah, warisan, aurat, talak, persaksian dan nusyuz. Penjelasan tentang hal ini akan kami jelaskan di part ke-2. Insyaallah.

M Wildan Husin | Annajahsidogiri.id


[1] La Ya’tihil-Bathil 56

[2] Yughalitunaka Id Yaqulun 85

[3] Yughalitunaka Id Yaqulun 92

[4] Hikamtut-Tasyri’ wa Falsafatuh 1/12

Previous Post

Menyikapi Penafsiran Ayat 34 Surah an-Nisa’ Oleh Prof. Musdah Mulia (#2)

Next Post

Surga Nabi Adam

Redaksi

Redaksi

Annajahsidogiri.id merupakan website Annajah Center Sidogiri (ACS), yang memegang teguh prinsip moderat dalam segala hal, sesuai dengan konsep Ahlusunnah Waljamaah.

Next Post
Surga Nabi Adam

Surga Nabi Adam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Aktual
  • Aswaja
  • Buletin Tauiyah
  • e-book
  • Firqah
  • Kajian
  • Kajian Kitab Kiai
  • Kolom
  • Konsultasi
  • Liberal
  • Lintas Agama
  • Publikasi
  • Resensi
  • Serial Akidah Awam
  • Syiah
  • Tokoh
  • Wahabi
  • Wawancara

© 2012-2025 AnnajahSidogiri.ID - design theme by Tim Media ACS.

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Aktual
  • Aswaja
  • Liberal
  • Wahabi
  • Syiah
  • Lintas Agama
  • Serial Akidah Awam
  • Publikasi
    • Buletin Tauiyah
    • e-book
    • Kajian Kitab Kiai
    • Kolom
    • Konsultasi
    • Resensi
    • Tokoh
      • Firqah
    • Wawancara
  • Video

© 2012-2025 AnnajahSidogiri.ID - design theme by Tim Media ACS.

  • slot gacor
  • slot gacor