Di era yang dipenuhi aneka ragam warna ini, dengan perkembangan masa yang begitu pesat, dunia teknologi yang super canggih, kekuatan gadget yang dapat memudahkan manusia menggapai apa yang diinginkan dengan praktis dan serba instan, yang bisa membuat seseorang mengelilingi dunia melalui gadgetnya, menjadi sesuatu yang unik tersendiri yang patut disyukuri oleh manusia yang hidup di era modern.
Banyak kita temukan tokoh-tokoh dan artis-artis non-Muslim yang bertebaran profilnya di media sosial. mirisnya, tak sedikit dari umat Islam, lebih-lebih kalangan kawula muda yang mengidolakan mereka. Tak ayal, kebanyakan kawula muda Muslim meniru gaya dan penampilan tokoh atau artis non-Muslim yang digemarinya. Lantas bagaimana menghukumi fenomena barusan? Sejauh mana batasan tasyabuh pada non-Muslim yang berhukum boleh? Simak ulasan berikut!
Sayid asy-Syarif Abdur Rahman bin Muhammad bin Umar bin Husain Ba Alawi mengemukakan suatu keterangan dalam karangan beliau yang bertajuk Bughyatul-Musytarsyidȋn, bahwa berpenampilan layaknya orang kafir dengan disertai kecenderungan hati kepada agama mereka atau merasa bangga dengan menyerupai syiar mereka, maka orang tersebut divonis kafir, alias keluar dari agama Islam. Begitu juga dicap kafir, bila seorang muslim berjalan bersama sekelompok orang kafir menuju tempat peribadatan mereka.
Apabila hanya sekedar bermaksud meniru perayaan hari haya mereka, tanpa adanya kecenderungan dalam hati terhadap agama mereka, atau bertransaksi yang menyerupai mereka, maka hukumnya haram, tidak sampai murtad. Jika hanya kebetulan sama dengan salah satu syiar mereka tanpa ada tujuan menyerupai, maka berhukum makruh. (Bughyatul-Musytarsyidȋn, hlm. 528)
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu golongan, maka ia tergolong dari mereka.” (HR. Abi Dawud)
Ulama menyebutkan bahwa hadis di atas mengindikasikan atas kecaman kepada seorang muslim yang menyerupai orang kafir. Sebab, walaupun hanya sebatas menyerupai secara zahirnya saja, hal tersebut dapat membikin hati seseorang untuk condong kemudian suka kepada mereka, yakni orang kafir.
Adapun yang dimaksud dengan menyerupai atau tasyabuhyang dikecam dalam Agama ialah meniru penampilan dan gaya yang sudah menjadi ciri khas bagi orang non-Muslim, seperti kalung salib dan segala sesuatu yang ada kaitannya dengan Agama mereka. Sedangkan perkara yang juga menjadi tuntutan dalam ajaran Islam, seperti saling tolong menolong dalam hal yang berfaidah, maka hal itu tidaklah berhukum haram, bahkan merupakan suatu yang baik. (Syarhu Abȋ Dȃud, I/23)
Dalam hadis lain dikatakan:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukanlah dari kita, seorang yang meniru selain kita (orang kafir (” (HR. at-Tirmidzi)
Secara garis besar, meniru orang kafir adalah hal yang tercela dalam Islam. Sebagaimana bunyi hadis tadi, seorang yang menyerupai suatu kaum, berarti orang tersebut tergolong dari mereka. Meniru orang kafir secara tidak langsung mengikuti agama mereka. Alangkah baiknya kalau kita menjauhi perbuatan tersebut. Wassalam.
Hayat | Annajahsidogiri.id