Akhir-akhir ini, nampaknya pemikiran liberal kembali mencuat ke permukaan, setelah sebelumnya surut tak begitu dihiraukan. Pemikiran yang terlalu serampangan dalam memahami teks agama ini, sering meluncurkan pernyataan-pernyataan kontroversial yang tentunya akan membingungkan, terlebih bagi kalangan awam. Krusialnya, opini mereka sudah tidak hanya lagi menjadi sampah yang berserakan di media masa, tapi sudah mulai gemar dipungut dan dinikmati oleh masyarakat kita. Tentu penyimpangan ini harus segera diluruskan agar tidak menjadi benalu yang akan merusak akidah umat secara perlahan.
Salah satu opini yang mereka luncurkan adalah, mengenai hijab bagi wanita muslimah. Mereka menyatakan bahwa hijab tidak mutlak wajib dipakai sebagaimana yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para ulama. Tapi mereka masih memetakkan kewajiban memakai hijab tersebut dengan tinjauan situasi dan kondisi. Dalam arti lain, jika di suatu daerah hijab sudah tidak dilestarikan, memamerkan aurat sudah dianggap hal yang wajar, maka memakai hijab di daerah tersebut dianggap tidak relevan. Karena menyalahi tradisi atau kebiasaan masyarakat. Atau bahasa ringannya ‘pakailah hijab pada tempatnya’.
Penggiringan opini semacam ini tentu sangat berbahaya, serta bisa dijadikan sebagai santapan hangat bagi orang yang sudah terbiasa mempertontonkan aurat. Juga akan sangat berpengaruh bagi orang yang mindsetnya agak konslet dan mudah mengekor pada pemikiran liar. Lantas bagaimana kita merespon pernyataan tersebut? Berikut ulasan sederhananya:
Pertama: Mengenai kewajiban menutup aurat bagi wanita muslimah yang sudah balig. Allah menjelaskan dalam al-Qur’an surah an-Nur ayat 31 yang berbunyi;
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (Q.S An-nur ayat 31)
Imam as-Suyuthi dalam kitabnya Iklil fi Isthinbathit-Tanzil saat mengomentari lafadz وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ dalam ayat tersebut, beliau menyatakan:
فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى وُجُوْبِ سَتْرِ الصَدْرِ وَالنَحْرِ وَالعُنُقِ وَاِنَّ ذَلِكَ مِنَ اْلعَوْرَةِ
“Ayat tersebut menjadi dalil wajibnya menutup dada dan leher (bagi perempuan), serta keduanya termasuk aurat.” (Iklil fi-Isthinbathit-Tanzil Hal.139)
Dari penjelasan ayat tersebut serta komentar Imam as-Suyuthi, setidaknya kita sudah dapat memahami bahwa seorang muslimah wajib memanjangkan hijabnya ke bawah, sehingga dapat menutupi leher dan dadanya. Secara logika, jika yang memakai hijab tapi tidak sesuai standar syariat ditegur oleh Allah, apakah orang yang sama sekali tidak memakai hijab akan dilegalkan?
Kedua, Melegalkan memamerkan aurat dengan hanya berdalih kebiasaan masyarakat tentu sangat rancu dan tidak bisa dibenarkan. Dalam hal ini Allah berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak cucu adam! Pakailah pakaianmu yang bagus setiap memasuki masjid.” (QS. al-A’raf : 31)
Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki dalam kitabnya Syari’atullah al-Khalidah menjelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan untuk membantah kebiasaan orang Arab jahiliah yang pada waktu itu melaksanakan ibadah tawaf dalam keadaan telanjang bulat. Mereka beralasan bahwa baju yang mereka pakai tidak layak untuk digunakan beribadah, karena sudah terlumuri dosa yang mereka lakukan.
Jika orang Arab jahiliah dengan alasannya yang memukau ini ditolak, apalagi liberal yang hanya melegalkan membuka aurat dengan dalih mengikuti trend dan perkembangan zaman.
Walhasil, dari semua penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa melegalkan membuka aurat, sebagaimana yang diopinikan oleh liberalis, hanya dengan berdalih tradisi tidak bisa dibenarkan. Terlalu rapuh dan tidak argumentatif. Karena jelas melabrak aturan yang telah baku dalam syariat.
Ilwa Nafis Sadad | Annajahsidogiri.id