Kebiasaan menabur bunga saat berziarah ke orang yang telah meninggal telah menjadi tradisi umum di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, di balik tradisi yang telah mengakar kuat tersebut, terdapat pula golongan yang justru menolak dan bersikukuh keras bahwa tradisi tabur bunga tidak pernah ada di zaman Nabi. Melihat fakta ini, Buletin Tauiyah edisi 253, melalui rubrik Tahqiqat, akan membahas dan mendiskusikan lebih lanjut mengenai bagaimana hukum menabur bunga di atas makam. Selain itu, pada rubric Tabyinat menyuguhkan pembahasan hukum merangkai bacaan wirid yang tidak warid. Problem LGBT berkedok HAM juga terbahas pada rubrik Tanbihat. Dan untuk rubrik Tatbiqat, edisi kita kali ini membahas hukum mengamalkan hadis dhaif. Selamat membaca.
Link download PDF: Download Buletin Tauiyah 253
edisi-253