Sesat dan menyesatkan. Inilah kata yang pas untuk aliran Islam Jamaah atau ajaran sesat LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), sebuah lembaga kemasyarakatan yang bernaung di bawah pimpinan seorang amir atau imam, yang sekaligus berfungsi sebagai sumber ajaran (syariat) bagi masyarakat itu. Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangil, Kec. Purwosari, Kediri, Jawa Timur, tahun 1915 M (Tahun 1908 versi Mundzir Thahir, keponakannya).
Baca juga: Mengenal Aliran LDII
SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971 melarang gerakan lembaga sesat ini. Hingga kemudian berganti nama menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 dan berganti lagi menjadi Lembaga Karyawan Dakwah Islam (LEMKARI) pada 1981. Dan akhirnya berubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) pada tahun 1990.
Ajaran Sesat LDII
Banyak bukti kesesatan terhadap ajaran LDII ini. Dalam makalah LDII ditulis: “Dan dalam nasihat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jamaah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah SWT, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul “Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jamaah“ dengan kode H/97, hlm. 8). Sungguh mengerikan melihat fenomena lembaga ini. Menganggap kafir dan musuh Allah SWT bagi orang yang tidak menjadi pengikutnya. Padahal kita ketahui bersama di negara Indonesia ini banyak pesantren-pesantren Islam, ulama-ulama dan tokoh-tokoh Islam yang tidak mengikuti ajaran LDII ini.
Tidak hanya itu, menganggap salat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tidak mau bermakmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII. Seorang mantan LDII, R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut baiat terhadap LDII. Alasannya, karena dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam Jamaah, LEMKARI, LDII karena dihukumi najis dan dalam pemahaman Kerajaan Mafia Islam Jamaah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu binatang. (Bahaya Islam Jamaah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cet. 10, 2001, hlm. 276- 280).
LDII ini merupakan lembaga Islam yang sok suci padahal sangat busuk dan menjijikkan. Menganggap najis Muslimin di luar jamaah LDII dengan cap sangat jorok, -maaf- turuk bosok (vagina busuk). Sebagaimana yang disampaikan oleh Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jambore nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam, Jombang tahun 2000. “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (LDII). Karena betul-betul yang pertama, ya, jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk surga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.”
MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran LDII dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut: “Ajaran Sesat dan Pendangkalan Akidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, tahun 2005, hlm. 90, rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Akidah). Maka dari itu, jangan sampai kita terlibat dalam ajaran sesat LDII ini.
Penulis: Bagus Zuhdi | Aktivis ACS Semester IV