Kalâmullah adalah sebuah kalam yang tidak berhuruf serta tidak bersuara, tak berawalan serta tak berakhiran, beda halnya dengan kalam-kalam selain-Nya yang berhuruf dan bersuara. Tak jarang kita mendengar bahwa hadis qudsi dan Al-Qur’an merupakan kalâmullah. Lantas, bagaimana cara kita membedakan kalâmullah yang ada dalam Al-Qur’an dan yang ada di hadis qudsi?
Terdapat perbedaan pendapat dari para ulama mengenai perbedaan antara Al-Qur’an dan hadis qudsi. Syekh Nuruddin ‘Ithr dalam kitab Manhajun-Naqd fî ‘Ulûmil-Hadîts berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah kalam yang lafal dan maknanya bersumber dari Allah ﷻ melalui wahyu yang jelas. Adapun hadis qudsi adalah kalam yang lafalnya bersumber dari Rasulullah ﷺ sedangkan maknanya berasal dari Allah ﷻ melalui ilham atau mimpi (Manhajun-Naqd fî ‘Ulûmil-Hadîts, hlm. 324).
Beliau juga menjelaskan bahwa Al-Qur’an memiliki kekhususan tersendiri, di antaranya adalah: Pertama, satu surah dari Al-Qur’an bisa melemahkan seseorang yang mengingkarinya. Kedua, membaca Al-Qur’an sudah dihitung beribadah. Ketiga, tidak boleh menyentuh Al-Qur’an bagi orang yang hadas. Keempat, tidak boleh membacanya bagi orang yang junub.
Di samping itu, Syekh Hasan Ayyub menjelaskan bahwa seseorang yang mengingkari Al-Qur’an maka dihukumi kafir, karena kemutawatiran Al-Qur’an berhukum qath’î (pasti) sehingga tidak bisa diragukan lagi (Kitâbul-Hadîts fî ‘Ulûmil-Qur’an wal-Hadîts, hlm.176).
Baca Juga: Jangan Katakan Al-Quran Makhluk !
Berbeda dengan Al-Qur’an, hadis qudsi ketetapannya berhukum zhannî (dugaan), sehingga masih memungkinkan keberadaannya dihukumi shahih, hasan, dan dhaif. Beliau berpijakan pada ayat Al-Qur’an berikut:
اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَوَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ
“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.” (QS. Al-Hijr [14]: 9)
Selain itu, masih banyak lagi kekhususan-kekhususan dari Al-Qur’an yang tidak ada dalam hadis qudsi.
Dari sini, kami segera memberikan kesimpulan bahwa kendatipun Al-Qur’an dan hadis qudsi sama-sama kalâmullah, terdapat banyak perbedaan yang ada di antara keduanya, sebagaimana telah disebutkan barusan. Wallâhu–a’lam bish-Shawâb.
Ach.Salim | Annajahsidogiri.id