Setiap insan mempunyai hak berpendapat, berapresiasi, dan berkomentar. Hal itu karena masing-masing individu atau personal manusia memiliki hak asasi kebebasan atau kemerdekaan dalam menjalani kehidupannya. Namun sebelumnya perlu dijadikan catatan, apakah arti kebebasan atau kemerdekaan di sini bersifat absolut? Dengan artian kebebasan yang bebas lepas tanpa batas, sehingga boleh-boleh saja mengusik hak orang lain, semisal dengan ujaran kebencian, dan lain sebagainya. Lantas sejauh mana hak kebebasan itu legal diimplementasikan? Tidak perlu khawatir memikirkan jawabannya, karena Buletin Tauiyah pada edisi 240 akan menyuguhkan kajian khusus terkait batasan ujaran kebencian pada rubrik Tahqiqat. Melanjutkan pembahasan sebelumnya, rubrik Tabyinat akan mengupas tuntas klasifikasi qada ala ulama Ahlusunah wal Jamaah part II. Sedangkan kajian seputar para Nabi bukanlah dari kalangan Malaikat, kami bungkus pada rubrik Tanbihat. Untuk rubrik Tatbiqat, kami sajikan aneka ragam tabaruk dalam Islam. Selamat membaca!
Link download PDF: Download Buletin Tauiyah 240