Masjid adalah tempat paling mulia, sebagaimana lazim kita ketahui bahwasanya masjid adalah baitullah di muka bumi ini, yang menjadi tempat bagi hamba Allah yang bertaqwa dan orang-orang shalih untuk beribadah, serta bemunajat kepada-Nya. Maka beruntunglah bagi mereka yang senantiasa bertamu kepada Rabb-nya karena akan memperoleh pahala besar yang di janjikan-Nya, bukan mereka yang pergi ke masjid hanya bertujuan untuk sekedar numpang kencing dan tidur di area masjid. Dengan pemaparan di atas tentunya masjid mempunyai keistimewaan yang tidak dimiliki oleh tempat lain di dunia ini. Misalnya kesunnahan untuk beriktikaf, salat tahiyatul masjid, dan lain sebagainya. Serta adanya larangan bagi seseorang yang haid, orang yang memiliki hadas besar maka haram bagi mereka berdiam dan berada di dalam masjid. serta adanya larangan meludah, jual beli, mencari barang hilang dan mengumumkan barang temuan di dalam masjid.
Baca Juga: Tak Acuh Pada Masjid (Serial Kajian Tanda-tanda Kiamat 6)
Namun yang menjadi pembahasan penulis disini adalah pentingnya bagi kita memperhatikan terhadap suatu ibadah di dalam masjid yang ringan namun mengandung pahala yang begitu besar, yang dewasa ini telah jauh dari perhatian. Yakni pentingnya ber-iktikaf.
Iktikaf dalam bahasa Indonesia adalah diam beberapa waktu di dalam masjid sebagai suatu ibadah dengan syarat-syarat tertentu disertai menjauhkan pikiran dari keduniaan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Sedangkan menurut istilahnya, iktikaf ialah berdiam di masjid dengan sifat (cara) yang telah ditentukan. Dalam pembahasan ini iktikaf memiliki syarat, yang semuanya ada dua. Pertama, adalah niat, maka iktikaf tidak sah tanpa adanya niat, contoh niatnya adalah;
نَوَيْتُ اْلاِعْتِكَافَ فِي هَـــذَااْلمَسْجِدِ سُنــّةَ لِله تَعَالَى
Syarat yang kedua, adalah berdiam diri di masjid, dalam hal ini Syekh Khatib Syirbini berkomentar dalam kitabnya; Bahwasanya yang di maksud berdiam dalam masjid adalah berada di dalam masjid yang paling sebentar adalah ukuran yang melebihi kadar tuma’ninah dalam salat, sehingga ketika ada orang yang cuma lewat di masjid kemudian keluar maka dianggap sah iktikafnya apabila disertai dengan niat.
Keistimewaan iktikaf banyak disinggung dalam al-Quran, hadis, dan juga pendapat ulama salaf, di antaranya hadis yang diriwayatkan dari Atha’ bin Yasar dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda;
مَنْ غَدَا اِلَى الْمَسْجِدِ اوْ رَاحَ اِلَى الْمَسْجِدِ اَعَدَّ اللهُ لَهُ فِيْ اْلجَنَّةِ نُزُلًا كُلَّمَا غَدَا اَوْ رَاحَ
“Barang siapa yang berangkat ke masjid di waktu pagi dan sore maka Allah akan menyiapkan tempat untuknya di surga, setiap kali dia berangkat ke masjid.”
Said bin Musayyib juga berpendapat dalam kitabnya I’lamussajid yang artinya; Sesungguhnya orang yang selalu pergi ke masjid maka dia telah mempunyai teman yang selalu menyertainya, ketika sakit teman itu mendoakannya agar cepat sembuh, dan ketika hamba itu memiliki hajat maka teman itu akan membantunya, ketahuilah bahwa teman itu adalah malaikat Allah yang selalu duduk di masjid. Wallahu A’lam.
Bashori Aziz | Annajahsidogiri.id