Bulan Rajab sudah mengetuk pintu rumah-rumah umat Islam. Dua bulan lagi umat Islam akan bersuka-cita menyambut bulan yang mulia, Ramadan yang berbarakah. Untuk persiapan menyambut puasa Ramadan, biasnaya umat Islam mulai berpuasa sejak dua bulan sebelumnya, yaitu Rajab dan Syaban. Mengenai puasa Rajab, mayoritas Ulama empat mazhab berpendapat atas kesunnahan puasa Rajab sebulan penuh. Di negara kita sendiri, dari dulu umat Islam sudah biasa berpuasa Rajab. Ada yang berpuasa tiga hari, tujuh hari, sebelas hari bahkan sebulan penuh. Namun belakangan, sejak munculnya Salafi-Wahabi di Tanah Air, mereka justru membidahkan puasa Rajab ini. mereka beralasan hadis mengenai puasa Rajab adalah hadis daif bahkan palsu, tentu menurut padangan mereka sendiri. Mereka datang bukan untuk mengajak umat Islam semakin giat beribadah, justru mereka seakan ingin menjauhkan umat Islam dari ibadah puasa di bulan Rajab ini.
Mayoritas ulama empat mazhab menghukumi sunnah berpuasa di bulan Rajab sebulan penuh. Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya mengatakan, bahwa puasa di bulan-bulan haram adalah sunnah, dan termasuk bulan haram adalah bulan Rajab.
قال أصحابنا ومن الصوم المستحب صوم الاشهر الحرم وهي ذوالقعدة وذو الحجة والمحرم ورجب وأفضلها المحرم قال الروياني في البحر أفضلها رجب وهذا غلط لحديث أبي هريرة الذي سنذكره إن شاء الله تعالى افضل الصوم بعد مضان شهر الله المحرم
“Ulama Ashabus Syafiyah mengatakan, di antara pusa yang disunnahkan adalah puasa pada asyhurul hurum (bulan-bulan haram), yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab. Yang paling utama adalah puasa di bulan Muharram. di dalam kitab al-Bahr Imam ar-Ruyani mengatakan bahwa yang paling utama adalah puasa Rajab. Namun pendapat ini keliru karena ada hadis Abu Hurairah; “paling utamanya puasa setelah bulan Ramadan adalah bulan Muharram.” 1
Pendapat senada juga bisa di lihat dalam kitab ulama mazhab syafii yang lain. Di antaranya; Asnal Matalib (vol 1/433), Mughnil Muhtaj (vol 2/187) dls.
Pendapt ulama mazhab lain yang mensunhakan puasa rajab bisa di lihat dalam kitab-kitab berikut; mazhab Hanafi, al-Fatawa al-Hindiyyah (vol 1/202). Mazhab Maliki, Syarh al-Kharsyi ala Muhtasar al-Khalil (vol 2/241), al-Fawaqihud Dawani (vol 2/272), Kifayatuttalib ar-Rabbani (vol 2/407). Mazhab Manbali, al-Mughni (vol 3/53), al-Furu’ (vol 3/118) dll.
Mengenai dalil hadis yang menerangkan kesunnahan puasa Rajab antara lain adalah;
إن في الجنة نهرا يقال له رجب أشد بياضا من اللبن و أحلى من العسل من صام من رجب يوما سقاه الله من ذلك النهر
Sesunggunya di dalam surga terdapat telaga yang dinamai “Rajab”, airnya lebih putih daripada susu dan lebih manis dari madu. Barang siapa yang berpuasa satu hari di bulan Rajab, maka Allah akan meminumkannya dari telaga tersebut.2
أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْراً مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ . قَالَ ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ
Usamah bin Zaid berkata; “Ya Rasulallah, aku tidak melihatmu berpuasa di bulan-bulan lain melebihi puasamu di bulan Syaban. Rasulullah menjawab; “bulan Syaban adalah bulan di antara Rajab dan Ramadan yang sering dilupakan manusia.” 3
Menanggapi hadis ini, Imam Syaukani berkomentar;
“dari zahirnya hadis Usamah bin Zaid (di atas) menunjukkan mengenai kesunnahan puasa Rajab, karena maksud sabda Rasulullah dalam hadis tersebut, bahwa manusia lupa untuk mengagungkan bulan Syaban, tidak seperti pengagungan manusia pada bulan Rajab dan Syaban. Oleh karena itu, Rasulullah mengagungkan bulan Syaban dengan cara berpuasa pada bulan itu.” 4
Dalam kitab yang sama, Imam Saukani mengatakan, bahwa banyak sekali dalil hadis yang menunjukkan kesunnahan puasa rajab, baik hadis secara umum atau khusus. Adapun yang umum adalah hadis yang mendorong untuk berpuasa pada bulan-bulan Haram. Sedangkan bulan Rajab termasuk bulan Haram, sebagaimana ijma’ ulama. Begitu juga termasuk dalil yang umum adalah hadis-hadis yang menerangkan disyariatkannya puasa-puasa sunnah secara mutlak.
Sedangkan dalil hadis yang khusus adalah hadis marfu’ yang di riwayatkan Imam Tabarani, “barang siapa berpuasa satu hari di bulan Rajab, maka ia seakan-akan berpuasa satu tahun penuh. Yang puasa tujuh hari, maka dikuncilah untuknya pintu-pintu Jahanam. Yang berpuasa delapan hari, maka dibukakan untuknya delapan pintu surga. Yang berpuasa sepuluh hari, maka semua permintaannya di kabulkan Allah. Yang berpuasa lima belas hari, maka dipanggillah ia dari langit, “telah diampuni dosa-dosamu yang telah lalu, maka teruskanlah amalmu,” barangsiapa yang menambah dari itu, maka Allah sendiri yang akan menambah pahalanya.”5
Oleh karena itu, marilah kita berpuasa di bulan Rajab yang mulia, sebab Rasulullah telah mendoakan keberkahan untuk bulan ini. “Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan bulan Syaban, dan sampaikanlah kami hingga bulan Ramadan.”6
Baqir Madani/Annajah.co
Catatan Akhir:
- al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, vol 6/386
- al-Baihaqi, Syuabul Iman, vol 3/367
- Sunan Nasa’i, vol 2/393. Musnad Ahmad, vol 5/201
- As-Syukani, Nailul Autar, vol 4/331
- Ibid
- Musnad al-Bazzar vol 2/290. Al-Adzkar an-Nawawiyah, vol 1/414
Comments 0