Hak Asasi Manusia belakangan ini selalu menjadi bahan perbincangan, bahkan oleh umat manusia di dunia. Perbincangan semakin seru apabila orang-orang yang tidak begitu memahami syariat Islam. Maka seakan-akan mereka menganggap syariat Islam sesuai dengan hak asasi yang merupakan hak bagi seluruh umat manusia, bahkan tidak layak dipakai lagi. Bagaimana sikap kita sebagai umat Islam menyikapi syariat Islam agar tidak dikatakan demikian? Berikut hasil wawancara Abrari Ahmadi dan Fawaidul Hilmi dengan Prof. Dr. Habib Mohammad Baharun, SH, MA. Ketua Komisi Hukum MUI Pusat.
Adakah HAM versi Islam?
Jadi gini, ya, HAM itu adalah hak paling dasar bagi manusia. Tapi seringkali isu HAM ini hanya diangkat secara sepihak. Artinya dari satu sisi maksudnya. Dari sisi ‘hak’-nya saja. Padahal melekat antara HAM, sebagai hak, dan kewajiban. Maka, saya pernah menulis, ‘Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban dalam konsep HAM dan KAM’. HAM itu Hak Asasi Manusia, KAM itu Kewajiban Asasi Manusia. Menurut saya, yang saya pikirkan, seharusnya orang itu jangan mendahulukan haknya. Kewajibannya apa. Kita dalam konteks bernegara, kewajiban sebagai warga bernegara itu seperti apa. Baru kemudian menuntut haknya. Keseimbangannya, kan, begitu. Orang kadang-kadang dibingungkan hak dan HAM terus. Tapi orang lupa di samping HAM itu ada KAM. Melekat KAM, kewajiban Asasi Manusia. Jadi ini yang saya kira harus disorot bahwa HAM versi Barat itu berbeda dengan HAM versi Indonesia. Harus seperti itu.
Kalau kita sebagai Ahlussunnah memandang HAM itu sendiri, bagaimana Bib?
Pihak luar Islam tidak perlu mengajari umat Islam. Karena ketika Eropa, dulu masih bernama Byzantium, masih Barbar, kanibal, orang makan orang. Pada masa itu, sebelum datangnya Rasul SAW sebagai Khâtamul-Anbiyâ’ wal-mursalîn, mereka masih dalam dunia kegelapan. Islam sudah mendeklarasikan HAM. Nabi Muhammad SAW ketika mengutus pasukan Islam menuju ke Syam pada pertama kalinya, itu dalam pidatonya, Rasulullah SAW menyampaikan, ‘nanti engkau di sana wahai para sahabatku, akan menjumpai orang beribadah di kanisah-kanisah (gereja, red) mereka. Jangan engkau ganggu! Dan engkau juga akan melihat anak-anak dan wanita-wanita. Jangan engkau bunuh!’ Sampai-sampai jangan memotong pohon-pohonan. Jadi sudah lengkap HAM-nya Islam itu. Bukan hanya haknya manusia, tapi juga haknya lingkungan dilindungi oleh Islam.
Baca Juga: HAM dalam Islam
Terakhir Nabi SAW mengatakan jangan menyerang dari belakang. Artinya yang namanya perang itu berhadap-hadapan, karena di sana Islam tidak mencari musuh, tapi defending, bertahan. Bukan Hujm, bukan menyerang. Jadi ini saya kira nilai-nilai dasar Hak Asasi Manusia atau HAM yang pertama kali dideklarasikan oleh Islam melalui lisan Nabi Muhammad SAW.
Jadi sekali lagi, orang Barat gak perlu mengajari Islam. Kita sudah punya hak asasi. Bahkan kita, umat Islam, yang pertama mendeklarasikan HAM.
Banyak orang bilang syariat Islam sangat melanggar HAM. Bisa tanggapi ini, Bib?
Tidak. Jadi, kalau kita bicara hukum, itu setiap ancaman hukuman itu ada maksimalnya. Seperti hukum mati, itu harus ditinjau sebagai hukum maksimal. Seperti hukum potong tangan, apakah setiap pencuri dihukum dengan dipotong tangannya? Tidak. Buktinya, ketika sayidina Umar Ra ketika menjadi khalifah, membebaskan seorang pencuri. Walaupun sudah terbukti dan mengaku, tapi dilepaskan. Karena ternyata dia dalam keadaan terpaksa, dia mencuri karena keluarganya tidak makan. Malah yang dipermasalahkan oleh sayidina Umar RA ketika itu orang yang dicuri itu. Orang kaya yang tidak mengeluarkan shadaqah-nya. tidak mengeluarkan pemberiannya kepada orang-orang miskin.
Tapi sekarang, hukum potong tangan untuk koruptor yang sudah mencuri uang negara miliran, triliunan itu, ya, perlu dipakai. Sebagai landasan untuk menghukum mereka. Tapi semua hukum itu, namanya ancaman hukuman itu, maksimalnya seperti itu. Tapi tidak harus itu diterapkan. Ada opsi-opsinya, ada alternatif-alternatifnya. Semua itu, kan, melihat situasi dan kondisi peristiwanya, ketika dia diadili. Jadi orang keliru kalau menganggap semua yang dipakai itu ukuran maksimalnya. Ancaman tertingginya.
Jadi, saya kira hukum tuhan sudah tepat. Masa sekarang koruptor-koruptor triliunan uang negara itu mau dikenakan cuma setahun dua tahun. Apalagi hukum negara di Indonesia ini ada fasilitas enak. Jadi bukan dihukum namanya itu, tapi pindah kamar. Jadi, itu semua ada porsinya sendiri-sendiri.
Comments 0