Hijab atau jilbab termasuk syariat Islam yang wajib digunakan oleh perempuan balig. Alasannya, dengan memakai hijab seorang wanita akan terjaga dari berbagai kejahatan seperti gangguan dari laki-laki nakal. Ia takkan digoda ketika berjalan sekitar tempat umum sebab ia menutup aurat. Pula, dengan memakai hijab seorang wanita sudah melaksanakan kewajiban menutup aurat.
Latar belakang diwajibkannya hijab bukanlah hasil budaya Arab, seperti yang digaungkan aktivis liberal. Faktanya, jauh sebelum Islam datang bangsa Arab Jahiliah tidak ada yang memakai hijab seperti halnya ketika merayakan sebuah hari besar. Mereka bertelanjang bulat, baik laki-laki maupun perempuan, memutari Kakbah seolah tengah bertawaf. Perilaku mereka tercantum dalam surah al-A’raf ayat 28, “Dan apabila mereka melakuakan perbuatan keji (mengumbar aurat), mereka mengatakan kami mendapati nenek moyang kami melakukan yang demikian dan Allah menyuruh kami mengerjakannya, katakanlah, sesungguhnya Allah tidak pernah menyuruh berbuat keji.” (QS. Al-A’raf [7]: 28).
Baca Juga: Sejarah dan Hikmah Jilbab
Syekh Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi (w. 1419 H) dalam tafsirnya menyatakan bahwa maksud perbuatan keji adalah tawaf di baitullah dengan bertelanjang bulat. Laki-laki bertawaf pada siang hari sedangkan perempuan bertawaf pada malam hari. Mereka berbuat demikian karena mengikuti perbuatan nenek moyang mereka.
Sayid Muhammad Alawi al-Maliki (w. 1425 H) dalam Syari’atullah al-Khalidah menjelaskan, Allah memerintahkan wanita untuk berhijab pada tahun 4 Hijriah dalam surah al-Ahzab ayat 53-54. Hanya saja ayat ini diturunkan khusus untuk istri-istri Nabi. Adapun ayat yang turun untuk istri orang mukmin terdapat pada ayat,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمً
Artinya, “Wahai Nabi (Muhammad)! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anakmu, dan istri-istri orang-orang mukmin, hendaklah mereka menutup jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”
(QS. Al-Ahzab [33]: 59)
Baca Juga: Ayat Jilbab Tidak Mewajibkan Jilbab?
Dalam kitab Shafwatut-Tafasir, Syekh Muhammad Ali ash-Shabuni mengatakan bahwa dulu orang-orang fasik Arab sering menyakiti wanita-wanita yang keluar malam. Ketika mereka melihat wanita yang memakai penutup wajah mereka meninggalkannya dan mengatakan wanita ini bebas. Ketika melihat wanita yang tidak memakai penutup wajah mereka berkata ini adalah budak lalu mereka mencelakainya. Lantas, Allah menurunkan ayat ini.
Dari beberapa keterangan tersebut menunjukkan bahwa wanita Arab sebelum Islam datang, memang tidak berhijab. Setelah Islam datang, Allah memuliakan wanita dengan mewajibkannya untuk memakai hijab agar lebih mudah dikenal dan terbebas dari gangguan laki-laki. Lagi, orang yang mengatakan bahwa hijab atau jilbab adalah budaya Arab itu salah total, mereka tidak tahu sejarah dan hanya asal bicara.
M Nuril Ashabi Lutfi | Annajahsidogiri.id
Comments 0