Sayyidah Maryam merupakan putri dari Imran. Di antara banyaknya keluarga di dunia, keluarga Imran merupakan keluarga yang paling istimewa. Di antara keistimewaan keluarga ini adalah satu-satunya keluarga yang menjadi nama surah dalam al-Quran. Bahkan, Allah pun mendeklarasikan keistimewaan tersebut bersanding dengan nabi-nabi pilihan-Nya yang lain. Hal itu sebagaimana tertera dalam Surah Ali Imran ayat 33:
اِنَّ اللّٰهَ اصْطَفٰىٓ اٰدَمَ وَنُوْحًا وَّاٰلَ اِبْرٰهِيْمَ وَاٰلَ عِمْرٰنَ عَلَى الْعٰلَمِيْن
“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, dan keluarga Imran atas seluruh alam (manusia pada zamannya masing-masing).”
Sayyidah Maryam adalah sosok wanita yang banyak dikaruniai keutamaan oleh Allah ﷻ. Allah ﷻ telah memilihnya, menyucikanya, melebihkannya atas seluruh wanita di dunia yang semasa dengannya (QS. Ali-Imran: 42). Ia pernah mengalami keajaiban yang tidak pernah dialami wanita biasa, mihrabnya pernah dipenuhi makanan serta buah-buahan yang biasanya hanya ada di musim panas, tetapi tetap ada di musim dingin (QS. Ali-Imran: 37). Ia juga wanita yang senantiasa menjaga kehormatannya (QS. Al-Anbiya: 91). Dalam hadis, Nabi ﷺ mengkategorikannya sebagai sebaik-baiknya wanita [HR. At-Tirmidzi: 3878]. Selain itu Sayyidah Maryam termasuk wanita yang pernah bermukalamah dengan malaikat Jibril ketika menyampaikan pesan Allah ﷻ dan meniupkan ruh Nabi Isa ke rahimnya melalui kerah bajunya (QS. Maryam: 18-21).
Baca Juga; Penanaman Akidah Sejak Dini; Bagaimana Seharusnya di Era Gencarnya Pemahaman Sesat
Dengan beberapa keistimewaan di atas, lebih-lebih pada pengalaman Sayyidah Maryam bermukalamah dengan malaikat Jibril sebagaimana dalam surah Maryam ayat 18-21, ulama berbeda pendapat tentang mengkategorikanya sebagai seorang nabi atau tidak. Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan “Pendapat yang benar bahwa Maryam adalah seorang Nabi wanita”.[1] Imam Ibnu Hazm dalam al-Fashlu fil Milali wal Ahwâ’ wan Nihal, juga berpendapat demikian dengan berdalil mukalamah Sayyidah Maryam dengan malaikat jibril tadi. Ia juga menyatakan maksud lafaz “ummuhu siddiqah” dalam surah al-Maidah ayat 75 tidaklah artinya melainkan bahwa Maryam adalah Nabi wanita.[2]
Pendapat ini disanggah oleh Imam Ibnu Katsir. Ia mengatakan “bahwa tidak ada Nabi dari kalangan wanita. Yang ada dari kalangan wanita adalah shiddiqah (yang tersemat pada Sayyidah Maryam). Dan ini kedudukan tertinggi yang diperolehnya. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa dia bukan nabi, sebagaimana klaim Ibnu Hazm dan selainnya yang juga mengklaim kenabian Sarah (ibu Nabi Ishaq) dan ibu Nabi Musa dengan berdalil ucapan Malaikat pada Sarah dan Maryam, serta firman Allah ﷻ: ‘Dan Kami wahyukan kepada ibu Musa: Susuilah dia’. (al-Qashas: 7) Untuk ibu nabi Musa. Menurut mereka ini makna kenabian. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa Allah tidak mengutus seorang nabi kecuali dari kalangan laki-laki. Imam Ibnu katsir berdalil menggunakan Surah Yusuf ayat 109:
وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ مِّنْ اَهْلِ الْقُرٰىۗ
‘Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad) kecuali laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, dari penduduk negeri-negeri’ (QS. Yusuf: 109). Syekh Abul Hasan al-Asyari juga telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) mengenai hal tersebut.”[3]
Baca Juga; Dimensi Akidah Makhluk Ghaib
Imam an-Nawawi berkata, mengutip pendapat al-Qadhi ‘Iyadh, “Adapun pendapat yang menyatakan bahwa keduanya (Asiyah istri Fir’aun dan Maryam) adalah nabi merupakan pendapat yang dha’if. Dan sejumlah ulama telah mengutip ijma’ bahwa keduanya bukanlah Nabi.”[4]
Maka dapat disimpulkan terdapat khilaf antar ulama mengenai kenabian Sayyidah Maryam. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa Sayyidah Maryam bukanlah seorang nabi, hal ini diperkuat dengan alasan yang kami sebutkan di artikel kami yang berjudul ”Mengapa tidak ada Rasul wanita”.
Muhammad Aminulloh | Annajahsidogiri.id
[1] Imam al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, juz. 4, hlm. 83.
[2] Imam Ibnu Hazm, al-Fashlu fil Milali wal Ahwâ’ wan Nihal, juz. 5, hlm. 13.
[3] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz. 3, hal. 143.
[4] Lihat Syarhun-Nawawi ala Muslim, 15: 199































































