Dalam sejarah panjang umat Islam, muncul berbagai kelompok dan aliran yang mengklaim sebagai bagian dari Islam. Salah satunya adalah Syiah, sebagai firqah sempalan paling kuno dalam Islam, sejak awal kemunculannya telah menimbulkan kontroversi dalam banyak aspek ajaran, termasuk dalam hal pandangan mereka terhadap hadis Nabi ﷺ. Banyak ulama Ahlussunnah wal-Jamaah yang memandang bahwa ajaran-ajaran Syiah tidak hanya menyimpang dari pemahaman Islam yang otentik, tetapi juga mengandung unsur kesesatan yang membahayakan akidah umat.
Syiah dikenal memiliki pandangan yang berbeda secara mendasar terhadap otoritas hadis, peran Ahlul Bait, serta sumber-sumber hadis yang mereka anggap sahih. Artikel ini akan mengupas penyimpangan-penyimpangan tersebut, khususnya dalam hal tuduhan-tuduhan mereka terhadap as-Sunnah, yakni hadits nabi ﷺ yang ada tangan Ahlusunnah wal-Jama’ah baik dari segi definisi serta sikap mereka pada rawi yang meriwayatkannya, sebagai bentuk klarifikasi dan pembelaan terhadap ajaran Islam yang lurus menurut Ahlussunnah wal-Jama’ah.
Definisi hadits menurut Syiah
Sebagaimana yang dikemukakan para tokoh Syiah, di antaranya Syekh Mirza al-Qami mengatakan bahwa Hadis ialah segala perkataan hikmah yang dikatakan oleh al-Ma’shum juga perbuatan dan (Taqrîr) ketetapannya.
Secara sekilas defenisi hadis di atas tidak memiliki perbedaan dengan definisi hadis menurut ahlussunah wal-Jama’ah. Namun kita akan menemukan kerancuanya ketika mengetahui bahwa ternyata Syiah memperluas gelar al-Ma’sum (terpelihara dari dosa dan tidak boleh diganggu gugat dan dikritik) bukan hanya kepada nabi ﷺ saja, namun juga kepada dua belas imam yang menjadi panutan mereka. Hal ini berseberangan dengan firman Allah ﷻ:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah ﷻ dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah ﷻ dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” [QS. Al-Ahzab/33: 36]
Imam Ibnu Katsir Rahîmahullah berkata, “Ayat ini umum (mencakup) segala perkara, yaitu jika Allah ﷻ dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu, maka tidak ada hak bagi siapapun untuk menyelisihinya, dan di sini tidak ada pilihan (yang lain) bagi siapapun, tidak ada juga pendapat dan perkataan.”
Sikap Syiah pada Hadis- hadis yang berasal dari selain Ahlul bait
Sikap Syiah terhadap hadis yang berasal dari selain ahlubait sangat berbalik 180 derajat dengan ahlusunnah wal-Jama’ah yang sangat menerima terhadap hadis-hadis yang diriwayatkan mereka. Mereka meyakini keharusan untuk tidak menerima bahkan membuang hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat karena mereka beranggapan orang yang tidak mendukung sayyidina Ali maka apapun hadis yang diriwayatkan pada mereka harus ditolak dan juga menuduh hadis-hadis yang diriwayatkan oleh mereka hanyalah karangan serta bualan yang mereka buat-buat.
Baca Juga; Menyoal Cinta Syiah kepada Ahlul Bait
Juga dasar mereka tidak menerima hadis yang diriwayatakan para sahabat (yang menurut mereka tidak mendukung sayyidina Ali) adalah karena mereka beranggapan mereka semua berstatus murtad kecuali 3 orang yakni Miqdad bin Aswad, Abu Dzar al-Ghifari dan Salman al-Farisi.[1]
Dengan begitu, kelompok Syiah hanya mengandalkan hadis-hadis yang tertera pada kitab-kitab yang dikarang oleh ulama-ulama mereka. Yang mana dalam bidang hadis mereka menggunakan 4 kitab hadis karangan ulama salaf mereka, juga 4 kitab hadits dari ulama kontemporer mereka, yakni:
Kitab Hadis Klasik: 1. Kitab Al-Kâfii karya Muhammad Ya’kub Al-Kulaini 2. Kitab Man La Yahdurhu Al-Faqih karya Abu Ja’far Muhammad bin Ali Babuwaih Al-Qummi yang lebih dikenal dengan Ash-Shuduq 3. Kitab Al-Istibshâr Fiima Ihktilafu Fiihi min Al-Akhbar karya Abi Ja’far Muhammad At-Thusi 4. Kitab Tahdzib Al-Ahkam karya Abi Ja’far Muhammad At-Thusi.
Kitab Hadis Kontemporer: 1. Kitab Al-Wafii karya Muhammad bin Murtadha 2. Kitab Bihar Al-Anwar karya Muhammad Bakir Al-Majalisi 3. Kitab Wasaa’ala Asy-Syi’ah wa ila Tahsil Al-Masa’il Asy-Syar’iyyah karya Muhammad bin Hasan Al-Hurr Al-Amali 4. Kitab Mustadrak Al-Wasa’il wa Mustambitu Al-Masa’il karya Hasan An-Nuri Al-Thabarsy.[2]
Sikap Syiah terhadap hadis-hadis mereka
Dalam menyikapi hadits dari kelompok mereka sendiri, mereka terbagi menjadi 2 kelompok. Yakni Ikhbariyun dan Ushuliyun.
Ikhbariyun: kelompok yang melarang adanya ijtihad dan cukup mengamalkan terhadap apa yang tertera dalam 4 kitab mereka dengan tanpa perlu mempertimbangkan kesahihan hadits yang terdapat di dalamnya karena mereka berkeyakinan hadits yang disampaikan oleh para imam itu qoth’i tak terbantahkan.
Ushuliyun: kelompok yang memandang perlu adanya ijtihad di mana ijma’, qiyas, dan dalil aqli juga harus menjadi landasan dalam menjalankan syariat. Dengan pandangan tersebut mereka tidak lantas mengklaim semua hadits dalam 4 kitab pedoman mereka sahih periwayatannya.[3]
Istilah kualitas hadis dalam kacamata Syiah
Dalam pembahasan ini ada dua pertimbangan, jika hadits tersebut diriwayatkan oleh dua belas imam mereka, maka hadits tersebut bersifat qath’i, sehingga dalam permasalahan ini tidaklah perlu untuk memperdulikan rantai sanad dan kredibilitas rawi yang menjadikan hadits yang diriwayatkan mereka sudah pasti kesahihannya.
Baca Juga; Sekilas Tentang Politik Syiah
Jika diriwayatkan oleh selain dua belas imam mereka, kelompok syiah terbagi menjadi dua kelompok. Yakni Syiah mutaqaddimin dan mutaakhirin. Syiah mutaqaddimin membagi menjadi dua kualitas hadits menjadi hadits mu’tabar dan ghairu mu’tabar dengan cara meneliti rawi haditsnya dan melihat apakah sanad tersebut sampai kepada Zurarah, Muhammad bin Muslim dan Fudhail bin Yasar.[4]
Sedangkan Syiah mutaakhirin membagi kualitas hadis menjadi empat jenis yakni:
Shahih, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seorang penganut Syiah Imamiyah yang telah diakui keQath’i-annya dan dengan jalan yang shahih. 2. Hasan, Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seorang Syiah Imamiyah yang terpuji, tidak seorang pun yang mengecamnya tercela 3. Muwatstsaq, Yaitu hadis yang diriwayatakan oleh rawi yang bukan Syiah, namun ia terpercaya dan tsiqah dalam periwayatannya. 4. Dhaif, yaitu hadis yang tidak mempunyai kriteria-kriteria tiga kelompok di atas.[5]
Muhammad Aminulloh|Annajahsidogiri.id
[1] Al-Kulaini, al-Kâfi (8/245)
[2] DR. Muhammad Hasan Ribah Bakhit, ‘hal. 18
[3] Jumal Ahmad, ‘’Hadist dan Ilmu Hadist dalam Pandangan Syiah’’, Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2017, hal. 5
[4] ibid hal. 8
[5] Kaharuddin dan Abdussahid, ‘’Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam’ (Tnjauan Paham Ingkar Sunnah, Syiah dan Orientalis)’’ , Jurnal: Tajdid, Vo. 2, No. 2, Oktober 2018, hal. 464