Bicara tentang ibu, mungkin yang terbesit di pikiran kita adalah, bahwa surga berada di bawah telapak kakinya. Oleh karena itu, kita selalu merasa termotivasi untuk menghormati, mentakdzimi dan melayani ibu kita. Namun di balik itu juga, kita harus bisa meng-ekspresikan rasa tersebut pada tindak yang tepat dan bijak, sehingga kita bisa benar-benar berbakti kepadanya sesuai tuntunan agama.
Tradisi mencium kaki ibu misalnya. Tradisi ini mengakar di masyarakat sebagai bentuk kasih sayang dan takdzim kepada seorang ibu, tetapi pada akhirnya banyak pula yang mengatakan bahwa hal tersebut terlalu berlebihan, sehingga bisa berujung pada kekufuran.
Menghormati dan memuliakan orang lain adalah keharusan kita, apa lagi pada orang-orang mulia dan kedua orang tua. Tapi hal itu juga bisa berhukum haram jika terlalu berlebihan, dan juga bisa berujung pada murtad, seperti ketika seseorang meyakini bahwa wali lebih mulia dari pada nabi. Maka dari itu, yang menjadi tolok ukur dalam hal ini adalah i’tiqad (keyakinan). Selama maksud kita hanya menghormati dan mentakdzimi, maka mencium kaki ibu hukumnya tidak apa-apa dilakukan, dan bahkan dianjurkan.
As-Syeikh Muhammad bin Salim bin Said Ba-Bashil mengutarakan bahwa murtad ada tiga macam: pertama, ada yang berupa keyakinan, seperti ragu pada Allah. Kedua, ada yang berupa tindakan, seperti bersujud pada berhala. Ketiga, ada pula yang berupa ucapan, seperti mengatakan “Wahai orang Kafir” pada orang Islam.
Dalam menyikapi murtad yang berupa tindakan atau pekerjaan, beliau mengatakan, bahwa bersujud pada orang alim dan orang tua itu tidak kufur, jika hanya untuk sekedar mentakdzimi. Karena syaria’t memang menuntut kita untuk melakukan hal tersebut dengan bertendensi pada firman Allahﷻ yang berupa:
﴿وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ وَخَرُّوا لَهُ سُجَّدًا ۖ ﴾
“Dan ia menaikkan kedua orang tuanya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf” (QS. Yusuf [12] :100)[1]
Imam An-Nawawi pun juga mengatakan, bahwa menundukkan kepala pada orang lain, mencium kepala, tangan serta kakinya berhukum makruh, lebih lebih jika hal tersebut dilakukan pada orang kaya, karena Rasulullah ﷻ bersabda:
من تواضع لغني ذهب ثلثا دينه
“Barang siapa yang tunduk pada orang kaya, maka dua sepertiga agamanya telah hilang dari dirinya.”
Beda halnya jika hal tersebut di lakukan pada orang alim dan orang mulia, maka hukumya adalah sunnah, karena Sahabat Abu Ubaidah pernah mencium tangannya Sayyidina Umar radiyallahu anhu.[2]
Mungkin sampai sini kita bisa menyimpulkan, bahwa mencium kaki orang tua itu tidak apa-apa di lakukan. Dan bahkan hal tersebut disunnahkan, dengan catatan tidak boleh melebihi batas-batas yang telah ditentukan. Oleh karena itu mari kita tingkatkan lagi semangat bakti kepada orang tua kita, sehingga kita bisa meraih ridha mereka dan ridha Allahﷻ.
Muhammad Hafidz | annajahsidogiri.id
[1] Syeikh Muhammad bin Salim bin Sa’id Ba-Bashil, Is’âdur-rafîq bi syarh Sullam at-Taufîq, juz 1, hlm 56.
[2] Syeikh Abu Bakar Syathâ ad-Dimyāthî, I’ānah at-Thālibîn, juz 4, hlm.191-192.