Akhir-akhir ini media dihebohkan dengan munculnya beberapa orang yang mengaku sebagai dukun, peramal, dan orang sakti. Sebabnya kebanyakan mereka geram dengan konten pesulap merah yang menampilkan kebohongan serta ketidaknyataan praktik perdukunan dan kesaktian, sehingga orang-orang yang percaya dengan ilmu kesaktian berusaha untuk menampilkan kebenarannya di depan media dengan menampilkan kekebalan, ramalan, dan hal-hal lain yang diluar kebiasaan.
Sebenarnya, bagaiamana Islam memandang praktik perdukunan? Apakah dibenarkan mempercayai dan mempelajari hal-hal demikian?
Perdukunan dalam Islam merupakan hal tercela, karena dapat mengganggu akidah seseorang. Rasulullah mencela orang yang datang dan bertanya sesuatu kapada seorang dukun atau peramal, sebagiamana penjelasan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَة
“Barangsiapa yang mendatangi seorang peramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari.”
Bahkan dalam redaksi lain, Rasulullah mengkafirkan seseorang yang mendatangi dukun atau peramal dan membenarkan apa yang ia katakan:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia telah kufur pada al-Quran yang telah diturunkan pada Nabi Muhammad.”
Terkait hadis di atas, Syekh Abdurrauf al-Munawi dalam kitab Faidhul-Qadîr (06/23) mengatakan bahwa jika seseorang meyakini seorang dukun yang bisa mengatahui perkara gaib tanpa perantara apapun maka orang tersebut dianggap kafir. Akan tetapi jika ia meyakini pengetahuan dukun tentang perkara gaib melalui perantara jin yang telah mencuri berita dari malaikat maka tidak sampai kafir.
Syaikh Sulaiman dalam kitabnya, Hâsyiatul-Jamâl ‘alâ Syarhil-Minhâj (05/111), menyinggung keharaman mendatangi dan mempercayai dukun dan semacamnya:
وَيَحْرُمُ المَشْيُ إِلَى أَهْلِ هَذِهِ الأَنْوِاعِ وَتَصْدِيْقُهُمْ
“Haram mendatangi dan mempercayai ahli (perdukunan dan semacamnya)”.
Adapun kesaktian-kesaktian yang dimiliki para dukun, maka Islam menyebutnya sihir, karena hal menakjubkan yang menyalahi kebiasaan jika itu dihasilkan dari suatu pembelajaran atau amalan dan muncul dari selain wali Allah dan orang-orang saleh maka termasuk kategori sihir. Sebagaimana penjelasan Sayyid Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul-Mustarsyidîn (hal. 371).
Baca juga : Kajian Singkat Seputar Ghaibiyat
Bedahal jika kesaktian itu muncul dari orang shaleh yang berpegang pada syariat, maka bukan sihir, melaikan karamah ataupun ma’unah. Menggunakan sihir dalam Islam hukumnya haram bahkan kafir jika sampai meyakini kehalalannya, sebagiamana penjelasan Sayid Alawi bin Ahmad as-Sagaf dalam kitab Fawaidul-Makiyah:
ثُمَّ التَّحْقِيْقُ أَنْ يُقَالَ إِنْ كَانَ مَنْ يَتَعَاطَى ذَلِكَ خَيْرًا مُتَشَرِّعًا فِي كَامِلِ مَا يَأْتِيْ وَيَذَر وَكَانَ مَنْ يَسْتَعِيْنُ بِهِ مِنَ اْلأَرْوَاحِ الخَيْرَةِ وَكَانَتْ عَزَائِمُهُ لاَ تُخَالِفُ الشَّرْعَ وَلَيْسَ فِيْمَا يَظْهَرُ عَلَى يَدِهِ مِنَ الخَوَارِقِ ضَرَرٌ شَرْعِيٌّ عَلَى أَحَدٍ فَلَيْسَ ذَلِكَ مِنَ السِّحْرِ بَلْ مِنَ الأَسْرَارِ وَالَمعُوْنَةِ وَإِلَّا فَهُوَ حَرَامٌ إِنْ تَعَلَّمَهُ لِيَعْمَلَ بِهِ بَلْ يُكَفَّرُ إِنْ اِعْتَقَدَ حِلَّ ذَلِكَ
“Kesaktian dapat dibenarkan dengan catatan, pelaku adalah orang yang paham syariat baik dalam perintah ataupun larangannya, dengan perantara jin dan ruh yang baik, mantra dan azimatnya tidak bertentangan dengan syariat, serta kesaktiannya tidak menimbulkan bahaya dalam segi syariat kepada orang lain. Jika demikian, maka bukan merupakan ilmu sihir, melainkan sebuah pertolongan dari Allah. Kesaktian yang tak sesuai kriteria di atas haram hukumnya jika memang ia mempelajarinya hanya untuk diamalkan, dan bahkan bisa menyebabkan kufur apabila meyakini halalnya”.
Perbuatan sihir juga diketegorikan sebagai dosa besar oleh Imam Nawawi, penjelasan beliau ini dikutip dalam kitab al-Fiqhu ‘alâ Madzâhibil-Arba’ah (5/406):
قَالَ الإِمَامُ النَّواوِىُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى عَمَلُ السِّحْرِ حَرَامٌ وَهُوَ مِنَ اْلكَبَائِرِ وَقَدْ عَدَّهَا رَسُوْ لُ اللهِ مِنَ اْلمُوْبِقَاتِ السَّبْعِ وَمِنَ السِّحْرِ مَا يَكُوْنُ كُفْرًا وَمِنْهُ مَالَا يَكُوْنُ كُفْرًا بَلْ مَعْصِيَةً كَبِيْرَةً فَإِنْ كَانَ فِيْهِ قَوْلٌ اَوْ فِعْلُ يَقْتَضِى الْكُفْرَ فَهُوَ كُفْرُ وَإِلاَّ فَلَا
“Imam Nawawi menyampaikan bahwa perbuatan sihir adalah haram dan merupakan dosa besar. Rasulullah telah memasukkannya ke dalam tujuh ketetapan. Ada sihir yang menjadikan kafir dan ada juga sihir yang hanya masuk kedalam maksiat yang besar. Jika di dalamnya ada ucapan atau perbuatan yang menjerumuskan pada kekafiran maka berhukum kafir jika tidak maka bukanlah kekafiran.”
Jadi kesaktian-kesaktian yang sering ditampilkan oleh para dukun ataupun orang yang mengaku sakti merupakan sihir yang haram. Agama Islam melarang pemeluknya untuk memercayai ramalan-ramalan dan perdukunan, karena hal tersebut bisa mengganggu akidah keimanan seseorang.
Muhammad Nuruddin | Annajahsidogiri.id