Setelah berusaha beberapa kali untuk merobohkan bangunan Islam di kalangan pemeluknya dengan melakukan sekian banyak peperangan yang melibatkan kontak fisik, kini para musuh-musuh Islam merubah strategi penyerangan mereka dengan usaha merongrong dasar-dasar Islam dari dalam. Mereka sengaja menyelipkan konsep-konsep pemikiran mereka melalui istilah-istilah asing ke dalam wacana pemikiran Islam, supaya Islam tidak lagi menggunakan khazanah pemikirannya sendiri dalam rangka menciptakan peradaban yang gemilang.
Di antara istilah-istilah asing yang telah menyelinap masuk ke dalam keilmuan Islam adalah kata ‘moderat’. Kata tersebut memang bukan berasal dari Islam, oleh karena itu untuk memahami apa dan bagaimana standar dan kriteria moderat, kita perlu melihat siapa yang mendefinisikan arti moderat itu. Sebab penafsiran moderat sangat bervariasi dan memiliki banyak versi.
Menurut mereka yang anti Islam, moderat adalah yang tidak antibangsa, menentang kekhilafahan, kritis terhadap Islam, menganggap Nabi bukan contoh yang perlu ditiru, pro kebebasan beragama, pro kesetaraan gender, menentang jihad, menentang supremasi Islam, pro atau netral terhadap Israel, tidak bereaksi ketika Islam dan nabi Muhammad ﷺ dikritik, menentang terorisme serta pro-humanisme universal[1].
Sedang Islam moderat dalam perspektif barat, seperti yang diutarakan oleh Angel Rabasa, adalah mereka yang dapat menerima kultur demokratik, mendukung demokrasi dan menerima HAM internasional, termasuk mengakui kesetaraan gender, kebebasan beribadah, dan menghormati pluralitas[2].
Bagaimanapun, untuk memahami makna moderat sesuai pengertian Islam, kita harus kembali pada terminologi yang dipakai Islam dalam memahami kata moderat. Istilah moderat dalam Islam itu disebut dengan wasatiyah. Dalam al-Quran, kata wasathiyah setidaknya disebutkan sebanyak empat kali dengan arti yang tidak jauh berbeda[3], yaitu:
Baca Juga: Meluruskan Makna Pasrah dalam Paham Pluralisme
Pertama, wasathiyah bermakna sikap adil dan pilihan yang tercantum dalam surah al-Baqarah ayat 143:
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا
“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) ”umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.”
Dalam magnum opusnya, Dr. Wahbah az-Zuhaili menafsiri lafaz ‘wasathan’ dalam ayat di atas sebagaimana berikut:
(وَسَطًا) ـ إِلَى أَنْ قَالَ ـ وَالْمُرَادُ الْخِيَارُ الْعُدُولُ الَّذِينَ يَجْمَعُونَ بَيْنَ الْعِلْمِ وَالْعَمَلِ.
Ulama berkebangsaan Suriah ini berpendapat bahwa maksud dari ummatan wasathan adalah umat pilihan, adil, serta bijak dalam mengkomparasikan antara ilmu dan amal[4].
Kedua, wasatiyah yang memiliki arti paling baik dan pertengahan. Hal ini seperti yang tercantum dalam surah al-Baqarah ayat 238:
حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.”
Dalam al-Jami’ li Ahkamil Quran, Imam Qurthubi mengutarakan:
الأُولَى قَوْلُهُ تَعَالَى: (حَافِظُوا) خِطَابٌ لِجَمِيعِ الأُمَّةِ ـ إِلَى أَنْ قَالَ ـ وَالْوُسْطَى تَأْنِيثُ الأَوْسَطِ، وَوَسَطُ الشَّيْءِ خَيْرُهُ وَأَعْدَلُهُ.
Menurut beliau, kata al-Wustha adalah bentuk feminin (muannats) dari kata wasath. Artinya, sesuatu yang berada di pertengahan adalah hal yang terbaik dan yang paling adil[5].
Ketiga, wasathiyah yang berarti paling adil, ideal, paling baik, dan berilmu. Makna semacam ini tercantum dalam surah al-Qalam ayat 28:
قَالَ أَوْسَطُهُمْ أَلَمْ أَقُل لَّكُمْ لَوْلَا تُسَبِّحُونَ
“Berkatalah seorang yang paling baik pikirannya di antara mereka: “Bukankah aku telah mengatakan kepadamu, hendaklah kamu bertasbih (kepada Tuhanmu)?”
Syekh Abu Hasan Ali bin Muhammad bin Ibrahim turut serta memberikan interpretasi terhadap lafal ausatuhum dalam karyanya yang bertajuk Lubabut Takwil fi Ma’anit Tanzil sebagai berikut:
قَالَ أَوْسَطُهُمْ) أَيْ أَعْدَلُهُمْ وَأَعْقَلُهُمْ وَأَفْضَلُهُمْ.)
Dalam perspektif beliau, ausath memiliki arti orang yang paling adil, paling berakal, dan paling utama[6].
Keempat, wasatiyah bermakna di tengah-tengah atau pertengahan. Arti ini tersirat dalam surah al-‘Adiyat ayat 5:
فَوَسَطۡنَ بِهٖ جَمۡعًا
“Lalu kuda-kuda perang menyerbu ke tengah-tengah kumpulan musuh.”
Dalam menafsiri ayat di atas, syekh al-Qurthubi mengutip sebuah pendapat bahwa lafal wasathna memiliki arti berada di tengah[7].
Baca Juga: Siapa yang Moderat? Siapa yang Radikal?
Dari penjelasan makna kata wasathiyah di atas, bila kita satupadukan kita akan sampai pada kesimpulan bahwa moderat dalam konteks Islam adalah keadaan proporsional dalam artian paling adil, paling baik, paling berilmu. Sehingga umat Islam adalah umat yang paling baik, paling adil, paling unggul, dan paling moderat dari umat lainnya[8].
Dengan demikian, bila kita kaitkan dengan jargon yang sering digaungkan belakangan ini, yakni ‘Moderasi Beragama’, maka ia tidak lebih dari sekadar sebuah cara pandang terkait proses memahami dan mengamalkan aturan agama agar dalam pelaksanaannya senantiasa berada di jalur yang moderat dan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan (kanan) maupun ekstrem kiri (liberal).
Dalam konteks keumatan zaman now, ada dua tolok ukur moderasi: Pertama, moderat dalam pengertian ibadah yang berkaitan dengan hubungan internal antar umat Islam. Kedua, moderat dalam hal hubungan kita dengan non-Muslim.
Untuk yang pertama, ukuran moderasi adalah tidak berlebihan; tidak fanatik terhadap suatu mazhab sembari menyalahkan mazhab lain, tidak memperdebatkan masalah parsial (furu’iyah) dan tidak membawa-bawa masalah furuiyah kepada masalah pokok (ushûl) sehingga memantik sumbu permusuhan.
Dalam memahami syariat, kita tidak diperkenankan terlalu jumud dan tekstualis, agar dalam penerapan hukum-hukum Islam tidak kaku sehingga menjadi radikal. Di samping itu kita juga tidak boleh liar dalam menggunakan akal, sehingga dalam mengimplementasikannya tidak ngawur atau bahkan ngelantur sehingga terjerumus dalam paradigma sesat liberal.
Sedangkan tolok ukur kedua, kita tidak menolak untuk bergaul dengan non-Muslim, tapi juga tidak membenarkan agama mereka. Islam tidak mengajarkan kita untuk membenci orang kafir, namun sudah menjadi keharusan seorang muslim untuk membenci kekufuran. Bahkan kita tidak dilarang untuk berbuat baik kepada mereka dengan cara silaturahim dan bertamu kepada mereka[9]. Demikian adalah konsep tasâmuh yang diajarkan dalam Islam; tasâmuh hanya berada pada tataran interaksi sosial-akhlak (mu’âmalah akhlâqiyah) dan sama sekali tidak bisa menjadi patokan paten dalam syariat apalagi menyentuh ranah akidah (keyakinan).
Maka demikian, menurut Dr. Hamid Fahmi Zarkasyi selaku direktur Institute for The Study of Islamic Thought And Civilizations (INSISTS), umat Islam di Indonesia yang kelompok mayoritasnya terdiri dari NU, Muhammadiyah, Persis, dan lembaga-lembaga pesantren di Indonesia adalah umat yang paling moderat (wasathan). Ormas-ormas tersebut bertahun-tahun telah menerima kemajemukan (pluralitas) dan kebhinekaan serta tidak pernah konflik dengan non-Muslim; mereka tidak pernah membakar gereja, melarang non-Muslim mendirikan rumah ibadah di tempat yang sah, melarang mereka merayakan natal, dan lain sebagainya[10].
Baca Juga: Ayat–Ayat Tauhid dalam Kitab Terdahulu
Memahami syariat secara komprehensif
Pada dasarnya agama Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan dan intimidasi. Bahkan hampir seluruh hukum-hukum Islam yang mengatur kehidupan manusia di segala aspek menyimpan efek positif bagi kaum manusia sendiri. Meski tidak dapat dipungkiri, tujuan utama dari segenap taklif dan hukum tadi adalah untuk menguji kualitas ketaatan seorang hamba pada Dzat yang telah menciptakannya[11].
Namun yang menjadi persoalan adalah kenapa agama Islam terkesan radikal bahkan jika kita mendengar kata radikal secara tidak langsung kita membayangkan hukum-hukum yang ditetapkan oleh Islam? Apalagi ketika ada oknum yang tidak paham syariat Islam kecuali melihat kulit luarnya saja, sok profesional dalam menjalankan syariat. Alih-alih menyebarkan teori moderat dalam beragama, hukum-hukum Islam dibuatnya terkesan radikal dan intoleran.
Menurut hemat kami setidaknya ada tiga faktor yang menjadi penyebab agama Islam mendapat stigma radikal. Pertama adalah kurangnya pemahaman yang menyeluruh dan komprehensif terhadap syariat-syariat Islam apalagi yang berkenaan dengan interaksi terhadap non-Muslim. Segala tindakan dan sikap yang muncul dari pemahaman yang setengah-setengah akan menuai kekacauan yang tak terelakkan, baik dalam skala internal ataupun eksternal. Oknum-oknum yang berbuat sedemikian tak ubahnya sekte khawarij pada masa dulu yang di antara tabiat utamanya, seperti yang disampaikan oleh Dr. Ali Muhammad as-Shalabi, adalah bodoh tentang perkara agama[12].
Di antara syariat Islam yang kaprah disalahpahami sehingga memantik tindakan yang tidak senonoh adalah jihad fi sabilillah. Disebabkan syariat ini, seakan-akan Islam adalah agama yang intoleran, kasar, dan bengis. Padahal bila dipahami secara menyeluruh dan diriset secara seksama, Islam sangat berbeda dengan apa yang mereka persepsikan. Bahkan seorang Filsuf Perancis, Gustave Le Bon mengakui bahwa tak ada dalam sejarah dunia sebuah umat adil yang berbelas kasih kepada mereka yang tidak mampu dan jauh dari melakukan hal-hal hina selain umat Islam. Ia mengatakan “Sejarah tidak menjumpai penakluk yang lebih adil dan berbelas kasih dari pada bangsa Arab”[13].
Syariat perang di jalan Allah bertujuan untuk membalas serangan musuh melakukan proteksi dakwah, dan sebuah kebebasan agama ilahi. Dalam Islam, berperang bukan untuk memaksa manusia agar memeluk agama Islam. Lâ ikrâha fid dîn. Begitulah syariat menafikan tujuan yang tidak manusiawi itu. Berperang bukan untuk melakukan sabotase, intimidasi atau bahkan teror. Maka dalam hukum Islam, pasukan muslim tidak boleh membunuh selain musuh yang ikut perang, seperti para wanita, anak kecil, tua renta, orang sakit, dan tidak boleh memotong tanaman dan buah-buahan[14].
Sebenarnya hukum-hukum Islam yang sering disalahpahami bukan tentang Jihad fi sabilillah saja, masih ada beberapa lagi. Contoh sikap dan tindakan yang diambil Islam terhadap kafir dzimmi yang hidup di negara muslim .
Kedua adalah kekuatan media massa barat. Kampanye barat dalam membentuk opini buruk terhadap Islam dan umat muslim bisa dibilang sukses sebab didukung oleh kekuatan media massa yang mereka miliki. Buktinya, ketika mendengar kata radikal, setiap orang, termasuk umat Islam sendiri, pasti secara spontan mengidentikkannya dengan kata Islam. sehingga istilah ‘Islam Radikal’ pun semakin familiar di telinga.
Ketika terjadi pembakaran masjid di Tolikara Papua, tak satupun media menyebut pelakunya sebagai aktivis radikal dan teroris. Umumnya, diksi yang digunakan media tersebut sangatlah halus seperti ‘oknum pelaku’, dan sebagainya. Namun jika segelintir umat Islam terlibat aksi penolakan pembangunan rumah ibadah agama lain, maka seluruh media kompak menyebutnya sebagai radikalis.
Ketiga, ambiguitas makna radikal. Hingga kini, belum ada batasan yang jelas dan terperinci apa dan kapan seseorang pantas menyandang predikat radikal. Imbasnya, arti radikalisme pada akhirnya ditentukan berdasarkan penilaian subjektif belaka. Misalnya hari ini kita melihat seseorang dengan mudah mengklaim pihak lain sebagai radikal hanya berdasarkan pada syiar-syiar keIslaman seperti jenggot, cadar, dan sebagainya. Jelas, perspektif yang sedemikian tidak bisa dibenarkan, sebab hal-hal tersebut masih berada di dalam ranah khilafiyah yang berangkat dari penafsiran dalil yang masih bisa didiskusikan secara ilmiah. Justru, melempar klaim radikal pada kelompok yang memilih penafsiran berbeda, lebih mendekati pada sikap radikal itu sendiri[15].
Baca Juga: ISLAM ITU TIDAK ANTI TRADISI!
Merespons dengan bijak
Sesuai dengan apa yang kami paparkan di awal, bahwa istilah moderat bukan berasal dari tubuh Islam melainkan ia merupakan istilah yang menyelinap masuk ke dalam Islam. Sebab itu, istilah moderat ini bermasalah dan ia pula diciptakan dari asumsi dan paradigma yang salah.
Secara umum, penguatan moderasi itu dimaksudkan agar umat beragama dapat memposisikan diri secara tepat dalam masyarakat multireligius, sehingga terjadi harmonisasi sosial. Sampai di sini bisa dipahami bahwa tujuan kampanye moderasi beragama itu adalah agar terjadi harmoni dan kerukunan sosial antar umat beragama di Indonesia, yang memang terdiri dari beragam agama, suku, bahasa, dan budaya[16].
Namun anehnya, wacana moderasi beragama, secara umum, terkesan hanya diperuntukkan umat Islam, tidak yang lain. Ironinya, agama Islam seakan-akan tidak toleran dan tidak moderat; butuh beberapa pelunakan di sebagian atau bahkan di seluruh hukum-hukum Islam yang sudah paten dan tidak bisa diganggu gugat. Padahal yang semestinya dimoderasi adalah cara beragamanya, bukan agama itu sendiri. Selain itu wacana ini juga terkesan menjadi upaya memojokkan Islam dan memberi stempel negatif pada Islam dengan iming-iming menjaga solidaritas antar umat beragama.
Implikasi yang akan timbul sebab wacana ini juga tidak kalah mengerikan. Bagaimana tidak, standar tâsamuh dalam Islam telah tergantikan dan diambil posisi oleh konsep moderat yang rancu. Sehingga dalam penerapan, tidak sedikit konsep moderat ini menoleransi hal yang tidak boleh ditoleransi, seperti ada sebagian umat Islam yang ikut serta dalam merayakan festival natal, melakukan kebaktian di gereja, tahlilan di kelenteng, doa bersama lintas agama, dan semacamnya . Begitupun sebaliknya, umat Islam yang teguh menjalankan syariat Islam dengan baik seperti muslimah yang mengenakan cadar diklaim tidak toleran alias radikal.
Wallahu a’lamu bil Marom…
- Daniyal Mawardi | Annajahsidogiri.id
[1] Dr. Hamid Fahmi Zarkasyi, Misykat refleksi tentang westernisasi, liberalisasi dan Islam, hal 133
[2] Ibid, hal 134
[3] Muhammad Ali As-shalabi, al-Wasathiyah fil Quranil karim, hal 16
[4] Dr.Wahbah az-Zuhaili, Tafsir Munir fil ‘Aqidah wasy-Syariah wal manhaj, juz 2 hal 6
[5] Al-Qurthubi, al-Jami’ li ahkamil Quran, jilid 1 hal 296
[6] Syekh Abu Hasan Ali bin Muhammad bin Ibrahim, Lubabut Takwil fi Ma’anit Tanzil, jilid 6 hal 142
[7] Al-Qurthubi, al-Jami’ li ahkamil Quran, jilid 1 hal 6205
[8] LPSI Forum Kajian Tafsir, Delusi Tafsir Liberal, hal 234
[9] Dr. Wahbah az-zuhaili, Tafsir Munir fil ‘Aqidah wasy-Syariah wal manhaj, juz 28 hal 135
[10] Dr. Hamid Fahmi Zarkasyi, Minhaj berislam, dari ritual hingga intelektual, hal 284
[11] Syekh Abdr Rahman habannakah al-Maidani, Kawasyifuz Zuyuf fil Mazahib al Fikriyah al Muashirah, hal 175
[12] Dr. Ali Muhammad As-Shalabi, Fikrul Khawarij was Syiah fi Mizani Ahlis Sunnah wal Jamaah, hal 44
[13] Dr. Wahbah az-zuhaili, Tafsir Munir fil ‘Aqidah wasy-Syariah wal manhaj, juz 2 hal 183
[14] ibid
[15] Tim Penulis Pondok Pesantren Terpadu al-Yasini, Meneguhkan Moderasi Ahlusunah wal Jamaah, hal 45-46
[16] Sidogiri Media edisi 195, hal 9






























































