Mungkin kata tarku ini asing bagi kalangan kita, lebih tepatnya lagi kalau dibahasakan dengan sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Nabi. Istilah inilah yang sering digunakan oleh orang Wahabi untuk menguatkan tudingan mereka dalam membid’ahkan sesuatu seperti halnya berupa tawassul, tahlil dan hal lain yang Nabi sendiri tidak melakukannya.
Pengakuan seperti halnya diatas itu bukanlah sesuatu yang bisa semena-mena menunjukkan terhadap wajib dan keharamannya sesuatu perkara, sebab pengakuan diatas itu telah tertolak, disamping itu juga pengakuan diatas itu mirip dengan hujatan golongan Rafidhah sebagaimana penjelasan dalam kitab yang menolak Aqidah Rafidhah:
“فَمَن زَعَمَ تَحْرِيْمُ شَيْءٍ بِدَعْوَى أَنَّ النَبِي (لَمْ يُفْعِلْهُ؛ فَقَدْ اِدَّعَى مَا لَيْسَ عَلَيْهِ دَلِيْلٌ، وَكَانَتْ دَعْوَاهُ مَرْدُوْدَةً”.
“Barang siapa yang mengira haramnya sesuatu, dengan tuntutan bahwa Nabi tidak melakukannya. perkiraan tersebut bukanlah dalil, melainkan perkiraan itu tertolak.”[1]
Tertolaknya perkiraan diatas sebab sesuatu yang ditinggalkan Nabi itu tidak ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya, di karenakan hal itu juga bukan suatu larangan.
“ِتَرْكُ الشَّيْءِ لَا يَدُلُّ عَلَى مَنْعِهِ؛ ِلأَنَّهُ لَيْسَ بِنَهْي”.
“Meninggalkannya Nabi pada sesuatu itu bukanlah dalil tercegahnya melakukan hal tersebut, karena sesunguhnya tarku itu bukanlah larangan.”[2]
Padahal hadist Nabi yang menjelaskan tentang tarku itu sendiri bukanlah membahas bertujuan pada haram dan wajibnya sesuatu, melainkan hanya memberikan peringatan pada kita agar hati-hati melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi beginilah Hadist tersebut:
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami yang tidak ada padanya, maka ia tertolak”.[3]
Justru hadist ini malah menuruh kita menjauhi bid’ah, bila nantinya merupakan sesuatu yang menyalahi terhadap apa yang ada pada agama kita, dan hal ini lah yang nantinya tertolak, beda lagi bila sesuatu yang baru itu ada sesuai dengan ketetapan yang ada dalam islam itu sendiri.
ٌّأَِخْرَجَهُ الشَّيْخَانَ وَأَبُوْ دَاوُدَ وَفِيْ رِوَايَةٍ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَد
“Diriwayatkan oleh Imam Bukhari-Muslim dan Abu Daud dalam riwayat lain; barang siapa yang melakukan sesuatu bukan bukan termasuk ketetapan yang sudah ada, maka tertolak.” [4]
Baca Juga: Pendiri Wahabi Mengakui Sampainya Transfer Pahala pada Orang Mati
Beguitupun Hadist lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Baththal:
قَالَ ابْنُ بَطَّالٍ: فِعْلُ الرَّسُوْلِ إِذَا تَجَرَّدَ عَنِ القَرَائِنِ –وَكَذَا تَرْكُهُ- لاَ يَدُلُّ عَلَى وُجُوْبٍ وَتَحْرِيْمٍ
“Ibnu Baththal mengatakan, ‘Perbuatan Rasulullah jika tidak ada qarinah (konteks, red) lain demikian pula tark-nya tidak menunjukkan kewajiban dan keharaman’.”[5]
Lafaz tark diatas itu yah, hanya sebatas tark dengan arti tidak menunjukkan pada sesuatu akan keharaman dan kewajiban sama sekali.
Salah satu contoh amaliyah yang sering dianggap bid’ah oleh orang wahabi, mengenai tentang tawassul atas kematian seseorang atau Ulama’. Tudingan seperti ini juga sama hanya berdasarkan perkiraan mereka akan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi.
Padahal seperti ini juga sudah dibahas dimasa Sayyidina Umar dalam kitab ushul yang menjelaskan Bahwa Sayyidina Umar pernah meninggalkan Tawassul kepada Nabi karena Nabi tidak pernah melakukannya. Justru penjelasan dalam ushulnya, sama seperti dalil-dalil diatas yang menyatakan bahwa tark disana itu tidak menunjukkan apa-apa. Beginilah uraian yang menjelaskan meninggalkannya Sayyidina Umar:
ِفَتَرْكُ عُمَرُ لِلتَّوَسُلِ بِالنَّبِي -صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وََسَلَّمَ- لَا دَلَالَةَ فِيْهِ أَصْلاً عَلَى مَنْعِ التَّوَسُلِِ إلَّا بِالحَّيِّ الحَاضِر
“Sayyidina Umar meninggalkan Tawassul pada Nabi, tidak menjadi dalil akan keharaman dan larangan terhadap tawassul kecuali pada orang hidup dan hadir sama sekali.”[6]
Bahkan ada pula tidak melakukannya Nabi bukan condong pada haram dan terlarangnya melainkan, pekerjaan Nabi pada sesuatu takut dianggap wajib oleh umat Islam, justru malah menunjukkan pada hukum Sunnah. Berikut penjelasan Nabi sendiri ketika khawatir dianggap wajib.
ِقَدْ يُبَيِّنُ النَّبِيَ المُسْتَحِبُّ، بِتَرْكِهِ, إِذَا ظَّنَ وُجُوْبِه
“Sebagaimana Nabi telah menjelaskan kesunnahan sesuatu, dengan meninggalkannya, ketika disangka akan kewajibannya.”[7]
قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ
Katakanlah, “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (ten-tang ini) ataukah kamu mengada-ada atas nama Allah?”[8]
Dari firman Allah diatas menjadi sebuah hujjah mengenai segala hal yang tidak dilakukan oleh Nabi seperti: perayaan maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, dan penghidupan malam Nisyfu Sya’ban. Hingga Ketika ada yang mengharamkan sesuatu yang ditinggalkan oleh Nabi, maka ayat ini lah yang disugukan oleh para Ulama’.
فَمِنْ حَرَمَ هَذِهِ الأَشْيَاءِ وَنَحْوِهَا بِدَعْوَى أَنَّ النَبِيَّ لَمْ يَفْعَلْهَا فَأَتْلَ عَلَيْهِ قَِوْلُ الَلَّهِ تَعَالَى ( قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ )
“Barang siapa yang megharamkan sesuatu yang ditinggalkan Nabi dan sesamanya, dengan pengakuan tidak dilakukan oleh Nabi, maka bacalah Firman Allah.”[9]
Ulama’ tafsir mengenai surat Yunus: 59, itu menguatkan bahwa penentuan hukum dalam segala sesuatu tidak bukan melalui dari secara akal-akalan atau sesuai dengan selera sendiri. Melainkan harus sesuai dengan ketetapan syari’.
قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ
وَهِيَ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ التَّحْرِيمَ وَالتَّحْلِيلَ لَا يَكُونَانِ عَقْلًا وَلَا تَشَهِّيًا
“Ayat diatas merupakan dalil, bahwa hukum pengharaman dan penghalalan, itu keduanya tidak bisa terwujud dengan akal dan selera.”[10]
Dari semua pemaparan diatas, jelas sudah bahwa tark dalam semua uraian yang ada dalam penjelasan diatas itu hanya sebatas, tidak melakukannya Nabi, tanpa ada sesuatu yang menunjukkan akan keharaman dan terlarangnya suatu perkara tersebut, sebab kalau meninjau dari tark itu sendiri, nantinya malah akan menimbulkan banya kemungkinan hukum, hingga tidak bias kita menyimpulkan hanya menunjukkan pada keharaman dan tercegahnya sesuatu.
Muhammad Fadil | Annajah sidogiri.ID
مجموع مؤلفات عقائد الرافضة والرد عليها[1] (19/ 55)
[2]Ibid: (19/ 55)
[3] صحيح مسلم (5/ 132)
[4] قطف الثمر في بيان عقيدة أهل الأثر – القنوجي (ص: 149)
[5] (Kitab Fathul Bari, 9/14)
[6] عقيدة الأحباش الهررية (1/ 418)
[7] {Hlm:49} أفعال الرسول صلى الله عليه وسلم ودلالتها على الأحكام الشرعية – ج 2
[8] يونس: 59
[9] Itqânus-Shun’ah: 151
[10] أحكام القرآن لابن العربي (4/ 488)