Banyak hal yang masih belum diketahui oleh kaum awam. Salah satunya adalah hukum mengucapkan salam kepada non-muslim atau orang yang tidak se-agama dengan kita. Oleh karenanya, penting kiranya dibahas hukum mengucapkan salam pada orang kafir dalam tulisan kali ini. Hidup berdampingan dengan orang yang berbeda keyakinan, tentu harus saling menghormati keyakinan masing-masing. Di balik semua itu, terdapat hal sunah yang seyogyanya dibiasakan oleh orang Islam, yaitu menebarkan salam. Pertanyaannya, bolehkah kita melontarkan salam kepada non-muslim? Kalau mereka yang mengucapkan salam kepada kita lebih dulu, perlukah kita jawab salam mereka? Mari kita diskusikan dengan kepala dingin!
HUKUM MENEBAR SALAM KEPADA NON-MUSLIM
Mengucapkan salam adalah salah satu kebajikan yang mesti dibudayakan dalam kehidupan sehari-hari bagi umat Islam. Di setiap kali perjumpaan, maupun perpisahan, ucapan salam sejatinya sangat perlu untuk diucapkan. Sebab, dalam ucapan salam itu sendiri, tersirat doa keselamatan dan keberkahan. Menebarkan salam, berarti menebarkan doa kebaikan dan kebagusan. (Hâsyiyatus-Shâwi 1/247)
Rasulullah ﷺ pernah ditanya oleh seorang lelaki mengenai bagaimana cara beragama Islam yang baik, beliau menjawab,
“Hendaknya engkau memberi makanan, dan mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal maupun yang tidak engkau kenal.” (HR. al-Bukhari)
Nabi ﷺ juga bersabda,
“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan tidak akan sempurna iman kalian hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang jika kalian lakukan kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim)
Kemudian muncul sebuah persoalan, apakah keutamaan menebar salam dalam hadis di atas bersifat umum, dalam artian mengucapkan salam kepada non-muslim juga merupakan anjuran? Ataukah maksud hadis di atas hanya terbatas kepada sesama muslim saja?
Dalam kitab al-Adzkâr, Imam an-Nawawi memaparkan pendapat-pendapat ulama madzab Syafii, bahwa mereka berbeda pandangan tentang pengucapan salam terhadap non-muslim. Akan tetapi, mayoritas ulama berpandangan bahwa hukum mengucapkan salam kepada non-muslim adalah tidak boleh, alias haram (al-Adzkâr hlm. 226). Bukankah Nabi ﷺ pernah bersabda:
“Janganlah kalian memulai ucapan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Dan jika kalian bertemu salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah dia ke bagian yang sempit” (HR. Muslim)
Baca juga : Tahniah Tahun Baru Hijriah
Sebagaimana sudah maklum, hukum mengucapkan salam adalah sunah, sedangkan menjawab salam adalah wajib kifayah (Hâsyiyatus-Shâwi 1/247). Nah, dari sini timbul permasalahan baru. Jika ada orang kafir yang melontarkan salam kepada kita, apakah salam mereka tetap wajib kita jawab? Ataukah kita abaikan saja? Mengingat, membalas salam berhukum wajib.
Diriwayatkan dari shahabat Anas, bahwasanya Nabi ﷺ bersabda,
“Apabila ahlul-Kitab (pendeta Nasrani atau Yahudi) mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah dengan ‘Wa ‘alaikum’.” (HR. al-Bukhari)
Jadi, ketika ada seorang non-muslim yang melontarkan salam kepada kita, maka kita boleh menjawab salam mereka dengan lafal ‘Wa‘alaikum’ tanpa disertai ‘Warahmatullahi’. Pendapat ini sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Bashri (Tafsîrul-Munîr 3/187). Sebab, lafal ‘Warahmatullahi’ merupakan ampunan, sedangkan hukum meminta ampunan kepada Allah ﷻ untuk orang kafir hukumnya haram. (I’ânatuth-Thâlibîn 2/153)
Ala kulli hal, menebarkan salam adalah sesuatu yang baik. Namun demikian, suatu yang baik bisa menjadi tidak baik bila salah dalam mempraktikkannya. Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam hindari mengucapkan salam kepada non-muslim. Bukankah Allah ﷻ berfirman:
“Janganlah orang-orang mukmin menjadikan orang-orang kafir sebagai auliya (kekasih) dengan meninggalkan orang-orang mukmin…” (QS. Ali Imran; 28)
Ismail | Annajahsidogiri.id