Salah satu jurus jitu kaum Liberal adalah mengajak semua umat Islam untuk selalu berijtihad dalam setiap permasalahan agama yang menurut kebanyakan orang pintu ijtihad sudah tertutup dan tidak bisa dibuka kembali. Mereka beranggapan ijtihad akan tetap relevan dilakukan selama perubahan kebudayaan tetap bergulir. Menurut mereka, hal yang sedemikian itu dilakukan demi kemajuan agama Islam itu sendiri. Salah satu pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL) Indonesia, Ulil Abshar Abdallah berkata:
Baca Juga: Mengapa Asy’ariyah dan Maturidiyah?
‘Jalan satu-satunya menuju kemajuan adalah dengan mempersoalkan cara kita menafsirkan agama ini. Untuk menuju ke arah itu, kita memerlukan beberapa hal. Pertama, penafsiran islam yang non-literal, subtansial, kontekstual dan sesuai dengan denyut nadi peradaban manusia yang sedang dan terus berubah. Kedua, penafsiran islam yang dapat memisah mana unsur-unsur di dalamnya yang merupakan kreasi budaya setempat, dan mana yang merupakan nilai fudemental. Kita harus bisa membedakan mana ajaran dalam Islam yang merupakan pengaruh kultur arab dan mana yang tidak’
Jika dilihat secara sepintas maka pendapat mereka sejalan dengan pendapat kita Ahlussunnah wal Jamaah. Karena sejatinya Islam sangat melarang berijtihad dan memahami agama secara tekstualis. Karena semua kerancuan dan kerusakan agama muncul dari golongan yang memahami teks agama secara tekstual. Dari sanalah para cendikiawan muslim menyusun metodologi penafsiran agar terhindar dari kesalah fahaman dalam memahami sumber agama yaitu al-Quran dan Hadist.
Islam juga tidak mempermasalahkan sebuah tradisi dan budaya lokal. Selagi tidak menyalahi aturan agama, tradisi dan agama akan tetap berkesinambungan dan berintegrasi saling melengkapi. Sehingga di dalam kitab Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqh ditemukan pembahasan tentang adat dan tradisi menurut Islam (al-‘Urfu wal ‘Adah).
Baca Juga: Rasionalisme dan Islam Rasionalis
Walau pemahaman mereka tentang ijtihad tampak benar dan sejalan dengan kita, namun kita harus mewaspadai akan maksud dari pemahaman tersebut. Karena, dari ungkapan merekalah mengandung sebuah misi yang sangat berbahaya bagi Islam itu sendiri. Kerap sekali pemahaman tersebut dijadikan tameng bagi mereka untuk merusak dan mengkocar-kacirkan ajaran agama Islam. Hal sedemikian itu mereka lakukan pada konsep agama yang bersifat pasti yang bukan wilayah ijtihad (qat’iyut ad-dalalah). Atau yang lebih dikenal dengan sebutan para ulama yang berupa al-ma’lum min ad-din bid dharurah. (perkara agama yang diketahui secara pasti).
Dari ijtihad ala kaum liberal tersebut maka muncullah pemahaman yang sesat dan melenceng jauh dari ajaran agama Islam yang sebenarnya. Pehaman tersebut seakan menjadi produk kaum liberal dan sangat dijunjung tinggi oleh mereka.
Hasil ijtihad tersebut berupa:
1. Nikah Beda Agama
Termasuk upaya kaum Liberal menghancurkan ajaran agama Islam adalah menghalalkan pernikahan beda agama. Mereka beranggapan dan memunculkan sebuah pemahaman baru bahwa semua umat Islam baik laki-laki atau perempuan boleh menikah dengan pasangan non-muslim secara mutlak. Hal ini sangat jelas menyalahi hasil ijtihad ulama-ulama fikh mengenai hukum pernikahan lintas agama. Pemahaman itu terjadi disebabkan asumsi mereka yang beranggapan bahwa menikah bukanlah sebuah ibadah. Serta dari penafsiran yang keliru atas lafadz musyrik dan ahlul kitab dalam al-Quran.
Dari sinilah kita banyak menemukan ungkapan-ungkapan sesat para tokoh Liberal mengenai pernikahan lintas agama. Seperti Dr. Abdul Moqshid Ghazali yang berpendapat bahwa larangan menikah dengan non-muslim pada zaman nabi Muhammad bukanlah bersifat teologis melaikan lebih pada sifat politis. Disusul lagi dengan pendapat Dr. Nurcholis Madjid yang berpandangan bahwa larangan menikah dengan non-muslim itu muncul dari ijtihad secara tekstualis.
Baca Juga: Memahami Rumusan Ahlussunnah wal Jamaah
2. Jilbab Bukan Kewajiban
Ulil Abshar Abdallah dalam salah satu ungkapannya tentang jilbab menyatakan bahwa jilbab merupakan pakaian yang memenuhi standar kepantasan umum. Dah hal itu menurutnya bersifat fleksibel dan berkembang sesuai perkembangan kebudayaan manusia.
Kaum Liberal berusaha merusak dan menghapus kewajiban menutup aurat yang telah ditetepkan oleh syariat dan yang telah dibawa oleh Rasulullah . Sebab, semuanya dikembalikan kepada budaya dan tradisi masing-masing.
3. Melarang Poligami
Menurut kaum Liberal, poligama dapat merugikan orang lain dan hal itu merupakan kejahatan pada manusia. Oleh karena itu poligami harus dihapus karena juga merusak hak asasi manusia.
Kaum Liberal juga berasumsi bahwa, aspek positif poligami lebih besar dari aspek positifnya dan lebih banyak mudharratnya dari pada manfaatnya. Oleh karena itu dalam kaidah fikih sautu yang lebih banyak mudharratnya harus dihilangkan.
4. Melegalkan LGBT
Mun’im Sirry, salah satu tokoh Liberal menyatakan, bahwa lesbi dan homo bukanah suatu yang dilarang oleh agama. Hal itu menurutnya, karena di dalam al-Quran yang tegas dilarang hanyalah perzinahan yaitu hubungan intim laki-laki dan perempuan di luar nikah. Sedangkan homoseks (hubungan sesama lelaki) dan lesbi (hungan sesama wanita) sama sekali tidak ada dalam al-Quran dan Hadist.
5. Ahmadiyah Bagian dari Islam Ahmadiah adalah aliran yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad. Pengikut sekte ini berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah utusan Allah yang diutus setelah Nabi Muhammad. Oleh karena itu, semua ulama di seluruh dunia memvonis sesat dan mengeluarkan Ahmadiyah dalam Islam.
Namun berbeda dengan kaum Liberal yang malah mengakui bahwa Ahmadiah merupakan bagian dari Islam. Hal itu karena menurut mereka, pengikut Ahmadiah juga bersyahadat, shalat, puasa dan haji seperti orang Islam yang lainya. Seperti yang di ungkapkan Ulil Abshar Abdallah di Twiternya.
6. Halal Zina Luar Nikah
Beberapa waktu yang lalu kita dikejutkan dengan deisertasi salah-satu doktor yang inti dari disertasi tersebut menghalalkan hubungan seks di luar nikah bagi pasangan yang suka sama suka. Hasil pemikiran ini ternyata mencaplok hasil penafsiran Sahrur, tokoh Liberal asal Suriah yang menafsiri milk al-yamin dalam al-Quran.
Selain yang disebutkan, masih banyak lagi hasil ijtihad kaum Liberal yang lain yang tidak bisa disebutkan dikesempatan kali ini.
Nuris Syamsi Sifyan | AnnajahSidogiri.id